Advertisement
Jika Masa Jabatan Presiden 7 Tahun 1 Periode, Ini Konsekuensi yang Harus Dilalui
Ilustrasi - ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mencetuskan wacana mengubah masa jabatan presiden menjadi 1 periode dengan 7 tahun masa jabatan.
Menurut mereka, calon petahana terlampau sulit dikalahkan, sebab memiliki sumber daya lebih dan berpotensi lebih banyak melakukan kecurangan.
Menanggapi wacana ini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan, Senin (17/6/2019), bahwa setiap sistem pasti memiliki tantangan tersendiri.
"Saya kira sulit, ya. Karena bagaimana pun, tidak mudah untuk mengubah UUD. Tapi semuanya selalu melahirkan tantangan. Kalau satu periode, walaupun bisa memecah incumbency effect, tapi biasanya diikuti oleh politik kekerabatan. Itu yang terjadi di Filipina," ujar Titi.
Seperti diketahui, Filipina menerapkan sistem pemilu presiden 6 tahun sekali, dengan batasan seorang presiden terpilih hanya bisa menjabat selama satu periode. Sementara, pemilu calon wakil presiden berlangsung terpisah, dengan batasan wakil presiden terpilih bisa menjabat dua periode.
Menurut Titi, harus ada pengawasan ekstra kepada pemerintahan apabila suatu negara memberlakukan sistem semacam ini.
Advertisement
Sebab, masa bakti yang panjang bisa membuat pejabat terkait membangun dinasti politik, bisnis, bahkan kepentingan pribadi lain dengan lebih leluasa. Kemudian lepas tanggung jawab seusai menjabat.
"Jadi kalau menurut saya, apapun sistemnya, yang penting hal-hal paling mendasar dalam demokrasi mesti ditunaikan dahulu. Yaitu penegakkan hukum dan pendidikan politik terhadap warga. Kalau sistemnya baik, tapi warganya masih suka politik uang, sama saja," ungkapnya.
Senada dengan Titi, Peneliti Politik LIPI Aisah Putri Budiarti juga menitikberatkan bahwa pemilu merupakan bentuk pengawasan dari masyarakat.
"Masa 5 tahun cukup ideal sebagai periode pemerintahan. Di mana jika presiden atau wapres mengecewakan, maka mereka tidak dipilih kembali sebagai bentuk punishment dari publik, dan jika memang mampu bekerja baik, maka dipilih kembali sebagai reward dan juga kepercayaan publik," ungkapnya kepada Bisnis.
Terlebih, menurut Putri, alasan bahwa petahana sulit dikalahkan sudah tidak relevan. Buktinya, Susilo Bambang Yudhoyono dapat mengalahkan Megawati Soekarnoputri yang posisinya petahana pada Pemilu 2004.
"Jika diubah dengan usulan 1 periode 7 tahun, maka kontrol publik dalam demokrasi tadi dihilangkan. Jika hal ini dihilangkan, maka kontrol hanya melalui jalur politik di parlemen, dan ini tidak cukup," jelasnya.
"Apalagi, kita tahu partai politik saat ini masih lekat dengan sifat oportunistik. Tanpa kontrol kuat dari publik, maka tirani pemerintahan lebih berpeluang muncul," tutup Putri.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- 2 Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Diduga Memeras, Ini Jumlahnya
- Harga Emas Antam Naik Rp8.000 per Gram pada Sabtu 20 Desember 2025
- Inflasi DIY Berpotensi Naik Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
- Bek Muda PSIM Jogja Ikuti Program EPA Future Star di Spanyol
- Pemkab Sleman Usulkan Mrican Segmen 2 Masuk Proyek Strategis Nasional
- Ditlantas Polda DIY Siapkan Contraflow Kridosono Saat Nataru
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
Advertisement
Advertisement





