Advertisement
Tim Hukum Prabowo Minta Saksi Sengketa Pilpres Dilindungi
                Kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). - Antara
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Tim Kuasa Hukum Paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berharap adanya perlindungan terhadap saksi yang dihadirkan di persidangan sengketa pilpres.
Tim Hukum kubu capres 02 tersebut menyambangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membahas soal proses persidangan gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Poin yang ditekankan adalah soal keinginan untuk melakukan perlindungan saksi yang akan dihadirkan tim hukum Paslon nomor 02 itu.
Advertisement
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengaku sadar diri bahwa adanya keterbatasan dari lembaga tersebut dalam memberikan perlindungan saksi yang dihadirkan dalam proses sidang di MK.
"Kami ke sini untuk meminta advice, maka kemudian diberikan beberapa advice. Advice itu tentu ada keterbatasan yang dimiliki oleh LPSK," kata Bambang di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).
BACA JUGA
Di sisi lain, tim kuasa hukum Prabowo mengharapkan LPSK bisa menabrak UU terkait dengan perlindungan saksi yang akan dihadirkan dalam proses gugatan sidang Pilpres di MK.
"Poin keempat, kan ada keterbatasan, seperti ada pertanyaan itu. Mudah-mudahan keterbatasan itu bisa diterobos kalau saja MK itu justru memberikan peran strategisnya yang jauh lebih besar," tutur Bambang.
"Misalnya apakah mungkin MK memerintahkan kepada LPSK untuk melindungi saksi yang diajukan dan kendati ada keterbatasan soal pidana, tapi Mahkamah karena mau mewujudkan pemilu yang adil dan jujur, maka dipandang perlu kesaksian yang bisa mewujudkan keadilan dan kejujuran itu, dilakukan. Jadi ada yang disebut konstitusional importen argumen yang dijadikan sebagai dasar," papar Bambang menambahkan.
LPSK sendiri tak bisa sembarangan dalam memberikan perlindungan saksi apabila dalam proses persidangan di lembaga pengawal konstitusi. Mengingat, kewenangan LPSK telah diatur dalam UU.
Dalam UU, LPSK bisa segera turun tangan melakukan perlindungan saksi, apabila berperkara di meja hijau terkait kasus pidana. Diluar itu, harus ada koordinasi dan permohonan yang resmi antar-lembaga negara.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 2, yang di mana Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada Saksi dan Korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan.
"Keterbatasan LPSK tentang kewenangannya dalam UU namun ada beberapa diskusi kami sampaikan sebagai bagian dari catatan LPSK dalam berikan perlindungan saksi dan korban," kata Tenaga Ahli LPSK, Ruli Novian dikesempatan yang sama.
Alhasil, kata Ruli, kedatangan tim hukum Prabowo-Sandi hanya berkonsultasi dan diskusi dengan LPSK. Namun, Ruli menyatakan perlindungan saksi bisa terwujud apabila MK sebagai pionir melayangkan surat permohonan kepada LPSK terkait perlindungan saksi.
"Itu salah satu yang jadi bahan diskusi kami sudah berikan catatan kepada kuasa hukum tentunya ddiskuisi ini harus dikordinasikan dengan MK sebagai penyeleenggara persidangan Pilpres ini. Sementara seperti itu," papar Ruli.
Bambang menambahkan, kedatangannya ke LPSK hanya sebatas untuk meminta masukan. Mengingat, tim hukum Prabowo menyadari adanya keterbatasan UU dalam kewenangan LPSK.
"Kedua yang menarik, apakah kita bisa keluar dari jebakan keterbatasan itu. Sehingga kemudian di exerciseing beberapa kemungkinan. Itu yang menarik," ujar Bambang.
Bambang menyatakan tertarik dengan beberapa metoda yang pernah dilakukan LPSK dalam melakukan perlindungan saksi. Misalnya, proses pemeriksaan dengan teleconference, bisa dilakukan proses pemeriksaan dengan menutup sebagian informasi yang ada pada saksi.
"Untuk melindungi kepentingan saksi. Bahkan, tadi ada pengalaman, pemeriksaan dengan menggunakan tirai. Jadi bukan hanya di televisi itu. LPSK juga melakukan itu. Ini yang menurut saya, hal-hal yang penting. Jadi, pengalaman LPSK, itu karena kami ingin konsultasi, kami jadikan catatan," papar Bambang.
Oleh karena itu, Bambang mengungkapkan pihaknya akan membuat surat kepada MK terkait dengan adanya permohonan untuk melakukan perlindungan terhadap para saksi yang akan dihadirkan nantinya.
"Kami memutuskan untuk membuat surat kepada MK. Mudah-mudahan, surat ini bisa membuat respons dan bisa memastikan proses di MK ini dalam pemeriksaan saksi dan ahli, betul-betul para saksi dan ahli itu dibebaskan dari rasa ketakutan. Karena ada banyak saksi yang ingin mengajukan kesaksiannya, tetapi pertanyaannya apa bisa dijamin keselamatannya sebelum, pada saat, dan sesudah," tutup Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BBMKG Denpasar Sebut Fenomena Bulan Purnama Picu Rob di Bali
 - Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
 - Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
 - Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
 - Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
 
Advertisement
    
        Tol Jogja-Solo: Pemindahan Makam Terdampak di Mlati Diawali Selamatan
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Manfaatkan Trans Jogja dengan Tiket Murah, Ini Jalurnya
 - PKS Tegas Dukung Pemerintahan Prabowo
 - Tren Event Sport Tourism Tingkatkan Pergerakan Wisatawan di DIY
 - Jadwal DAMRI Senin 3 November 2025, Bandara YIA ke Jogja
 - Baznas Sleman Luncurkan Program Pemberdayaan Mustahik
 - KAI Commuter Siapkan 102 Rangkaian Kereta untuk Natal dan Tahun Baru
 - Bantul Kebut Proyek Infrastruktur Jalan, Anggaran Rp63 Miliar
 
Advertisement
Advertisement



            
