Advertisement
Kubu Prabowo Bantah Kerahkan Massa ke Jakarta Saat Pengumuman Hasil Sidang Sengketa Pilpres
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI - Bisnis/Felix Jody Kinarwan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar soal pengerahan massa saat putusan sidang sengketa Pilpres 2019 muncul ke publik.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membantah kabar yang menyebut mereka akan mengkoordinir demonstrasi saat batas akhir pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 tiba 28 Juni mendatang.
Advertisement
Bantahan itu disampaikan Juru Bicara BPN Andre Rosiade. Dia menyebut kabar yang telah banyak beredar di dunia maya itu sebagai hoaks.
"Yang dibawah ini adalah Hoaks. Kami BPN menegaskan ini adalah hoaks dan BPN tidak pernah menfasilitasi acara ini," kata Andre dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Sabtu (15/6/2019).
BACA JUGA
Dalam kabar hoaks itu disebutkan, Akan ada rangkaian demonstrasi di DKI Jakarta pada 26-28 Juni. Pesan itu dibuka dengan kalimat berbunyi "Puncak Aksi Akbar Terbesar Menuju Kemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno."
Pesan itu kemudian menyebut nama demonstrasi sebagai aksi super damai, atraksi islami dan nasionalis. Pesan yang sama berisi pesan akan ada pergerakan massa dari sejumlah stasiun dan bandara ke MK mulai pukul 10.30 WIB.
"Aksi orasi selesai diperkira hingga malam hari. Target massa aksi mecah rekor MURI menuju kemenangan. Demi Indonesia. 12-22 juta manusia kumpul," tulis pesan tersebut.
Pada akhir pesan tertulis, pihak yang mengetahui aksi itu adalah BPN dan Badan Kemenangan Nasional Indonesia (BKNI) Prabowo-Sandiaga.
"Imbauan saya, [pendukung] tetap ikut arahan Pak Prabowo dan Bang Sandi. Cukup menonton [sidang sengketa pilpres] di TV saja," tutur Andre.
Pada tahap penanganan perkara Pilpres, MK memberi waktu peserta untuk mengajukan permohonan hingga 24 Mei 2019. Kemudian, pada 11 Juni MK mencatatkan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Pada tanggal yang sama, lembaga ini juga akan menyampaikan salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kemudian, pemeriksaan pendahuluan serta penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan akan berlangsung pada 14 Juni.
Pada 17-24 Juni 2019, sidang pemeriksaan akan berlangsung. Rencananya, sidang berlangsung setiap hari.
Kemudian, Hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan pada 25-27 Juni. Keputusan sidang diumumkan maksimal 28 Juni, dan salinan putusan serta pemuatan hasil di laman resmi dilakukan hingga 2 Juli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog Magelang, Ini Hasilnya
- Dana Nasabah Mulai Kembali, Kasus BNI Aek Nabara Dikebut
- Dari Desa ke Dunia, Pemuda Kulonprogo Diajak Bikin Wisata Viral
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 19 April 2026, Berangkat Sejak Subuh
- Internet Tak Sekadar Hadir, Harus Dipakai di Sekolah dan Puskesmas
- OTT Kepala Daerah Terus Bertambah, Motifnya Tak Melulu Biaya Politik
- Istilah Syahid Disorot JK Jelaskan Konteks Ceramah UGM
Advertisement
Advertisement









