Advertisement
Kubu Prabowo Bantah Kerahkan Massa ke Jakarta Saat Pengumuman Hasil Sidang Sengketa Pilpres
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar soal pengerahan massa saat putusan sidang sengketa Pilpres 2019 muncul ke publik.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membantah kabar yang menyebut mereka akan mengkoordinir demonstrasi saat batas akhir pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 tiba 28 Juni mendatang.
Advertisement
Bantahan itu disampaikan Juru Bicara BPN Andre Rosiade. Dia menyebut kabar yang telah banyak beredar di dunia maya itu sebagai hoaks.
"Yang dibawah ini adalah Hoaks. Kami BPN menegaskan ini adalah hoaks dan BPN tidak pernah menfasilitasi acara ini," kata Andre dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Sabtu (15/6/2019).
Dalam kabar hoaks itu disebutkan, Akan ada rangkaian demonstrasi di DKI Jakarta pada 26-28 Juni. Pesan itu dibuka dengan kalimat berbunyi "Puncak Aksi Akbar Terbesar Menuju Kemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno."
Pesan itu kemudian menyebut nama demonstrasi sebagai aksi super damai, atraksi islami dan nasionalis. Pesan yang sama berisi pesan akan ada pergerakan massa dari sejumlah stasiun dan bandara ke MK mulai pukul 10.30 WIB.
"Aksi orasi selesai diperkira hingga malam hari. Target massa aksi mecah rekor MURI menuju kemenangan. Demi Indonesia. 12-22 juta manusia kumpul," tulis pesan tersebut.
Pada akhir pesan tertulis, pihak yang mengetahui aksi itu adalah BPN dan Badan Kemenangan Nasional Indonesia (BKNI) Prabowo-Sandiaga.
"Imbauan saya, [pendukung] tetap ikut arahan Pak Prabowo dan Bang Sandi. Cukup menonton [sidang sengketa pilpres] di TV saja," tutur Andre.
Pada tahap penanganan perkara Pilpres, MK memberi waktu peserta untuk mengajukan permohonan hingga 24 Mei 2019. Kemudian, pada 11 Juni MK mencatatkan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Pada tanggal yang sama, lembaga ini juga akan menyampaikan salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kemudian, pemeriksaan pendahuluan serta penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan akan berlangsung pada 14 Juni.
Pada 17-24 Juni 2019, sidang pemeriksaan akan berlangsung. Rencananya, sidang berlangsung setiap hari.
Kemudian, Hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan pada 25-27 Juni. Keputusan sidang diumumkan maksimal 28 Juni, dan salinan putusan serta pemuatan hasil di laman resmi dilakukan hingga 2 Juli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
- ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
Advertisement
Advertisement