Mantan Kades Diusulkan Jadi Pj Kepala Desa, Ini Alasannya
Kepala Desa Kasegeran Saifuddin mengusulkan mantan kades menjadi Pj. kepala desa saat audiensi dengan pimpinan DPR RI.
Bambang Widjojanto. /Antara foto-Irsan Mulyadi.
Harianjogja.com, JAKARTA- Gegara mengurus sengketa Pilpres capres Prabowo Subianto, Bambang Widjajanto terancam diberhentikan sebagai advokat.
Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto diadukan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pimpinan Fauzi Hasibuan di Grand Soho Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2019). Atas aduan itu, BW terancam hukuman sanksi ringan hingga pemberhentian sebagai advokat.
Pengadu atas nama Sandi Situngkir bersama sekelompok kuasa hukum dari Advokat Indonesia Maju menilai BW telah melanggar kode etik advokat karena menerima tawaran untuk menjadi ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Padahal, BW masih menjabat sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Jakarta.
"Menurut yang kami pahami yang bersangkutan adalah pejabat negara tapi menjalankan profesi sebagai advokat, itu melanggar hukum dan melanggar kode etik karena sebagai Pejabat Menerima Gaji Rp 41.220.000," kata Sandi Situngkir saat melaporkan BW ke Peradi Pimpinan Fauzi Hasibuan di Grand Soho Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2019).
BW digugat dengan tiga buah pasal yakni pasal 3 huruf 1 Kode Etik Advokat Indonesia serta pasal 20 ayat 3 dan pasal 6 undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advocat.
Fauzi Hasibuan yang menerima langsung aduan mengatakan sanksi kepada BW akan diputuskan melalui sidang etik di Peradi yang dipimpin oleh hakim dewan kehormatan. Sidang ini digelar seminggu sekali setiap hari Jumat.
"Itu bisa saja (pemberhentian), diatur oleh kode etik, itu yang paling tau adalah hakim dewan kehormatan. Tapi bisa dipastikan, pemeriksaan ini adalah pemeriksaan soal perilaku dalam rangka dia menegakkan profesi nya sesuai UU no 18 tahun 2003," kata Fauzi.
Mengacu pada pasal 7 undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advocat sanksi yang menanti BW beragam, mulai dari sanksi ringan hingga pemberhentian sebagai advokat.
Sanksi yang diatur dalam pasal 7 undang-undang nomor 18 tahun 2003 antara lain, a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan; d. pemberhentian tetap dari profesinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kepala Desa Kasegeran Saifuddin mengusulkan mantan kades menjadi Pj. kepala desa saat audiensi dengan pimpinan DPR RI.
Jadwal KSPN Jogja 13 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini, dengan tarif mulai Rp12.000.
Jadwal KA Bandara YIA 13 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Cukup Rp8.000, Ini Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Ini.
Jadwal KRL Jogja–Solo September 2026 relasi Stasiun Tugu ke Palur lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.05 WIB hingga perjalanan malam.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 13 September 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.