Advertisement
Pembantaran Rommy Dicabut, KPK Kembalikan ke Sel Tahanan
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). - ANTARA/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Proses pembantaran terhadap tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy telah resmi dicabut.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebelumnya dibantarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati lantaran mengeluh sakit pada Jumat (31/5/2019). Ini merupakan kali ketiga baginya dibantarkan ke RS Polri.
Advertisement
"Pembantaran RMY [Romahurmuziy] dicabut dan kembali ke rutan sore kemarin," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/6/2019).
Menurut Febri, pencabutan pembantaran Romahurmuziy alias Rommy seiring dengan pernyataan pihak dokter di RS Polri bahwa Rommy tidak perlu dilakukan rawat inap lagi.
BACA JUGA
Dengan demikian, lanjut Febri, lembaga antirasuah melakukan penahanan 16 hari kedepan pascapencabutan pembantaran tersebut. Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya.
Selama proses penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag ini, Rommy telah ditahan di Rutan K4 atau tepat berada di belakang gedung Merah Putih KPK sejak 16 Maret silam.
"Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," kata Febri.
Dalam perkara ini, Rommy diduga menerima uang suap senilai Rp346 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
Hal itu terungkap pada sidang pembacaan dakwaan terhadap Muafaq dan Haris di Pengadilan Jakarta Pusat pada Rabu (29/5/2019).
Jaksa pada KPK mengatakan suap itu diduga diberikan keduanya demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap. KPK telah mengidentifkasi nama-nama tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
TWC Ingatkan Wisatawan Hormati Nilai Sakral Candi Prambanan
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Gus Yahya: Persoalan Internal PBNU Sudah Selesai
- Rusia Tegaskan Dukungan Penuh ke China soal Taiwan
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Jogja Senin 29 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 29 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Senin 29 Desember 2025
- DAMRI Bandara YIA-Jogja Senin 29 Desember, Cek Jadwalnya
- Inter Milan Tutup 2025 di Puncak Klasemen Seusai Tekuk Atalanta 1-0
Advertisement
Advertisement



