Advertisement
Pembantaran Rommy Dicabut, KPK Kembalikan ke Sel Tahanan
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). - ANTARA/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Proses pembantaran terhadap tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy telah resmi dicabut.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebelumnya dibantarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati lantaran mengeluh sakit pada Jumat (31/5/2019). Ini merupakan kali ketiga baginya dibantarkan ke RS Polri.
Advertisement
"Pembantaran RMY [Romahurmuziy] dicabut dan kembali ke rutan sore kemarin," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/6/2019).
Menurut Febri, pencabutan pembantaran Romahurmuziy alias Rommy seiring dengan pernyataan pihak dokter di RS Polri bahwa Rommy tidak perlu dilakukan rawat inap lagi.
BACA JUGA
Dengan demikian, lanjut Febri, lembaga antirasuah melakukan penahanan 16 hari kedepan pascapencabutan pembantaran tersebut. Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya.
Selama proses penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag ini, Rommy telah ditahan di Rutan K4 atau tepat berada di belakang gedung Merah Putih KPK sejak 16 Maret silam.
"Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," kata Febri.
Dalam perkara ini, Rommy diduga menerima uang suap senilai Rp346 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
Hal itu terungkap pada sidang pembacaan dakwaan terhadap Muafaq dan Haris di Pengadilan Jakarta Pusat pada Rabu (29/5/2019).
Jaksa pada KPK mengatakan suap itu diduga diberikan keduanya demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap. KPK telah mengidentifkasi nama-nama tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Jakbar
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mobil China Melesat, Penjualan Naik 79 Persen di Indonesia
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Hukuman Mati Dihapus, Dunia Soroti Motif Myanmar
- Jadwal KRL Solo-Jogja 18 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Harga Minyak Anjlok 10 Persen, BBM Berpeluang Turun
- Indonesia Didorong Perkuat Rantai Pasok Hadyu Nasional
- Jembatan Baru di Sinduadi Dibuka, Mobilitas dan Distribusi Lancar
Advertisement
Advertisement









