Advertisement

Abu Bakar Baasyir dan Gayus Dapat Remisi Lebaran

Newswire
Kamis, 06 Juni 2019 - 03:57 WIB
Sunartono
Abu Bakar Baasyir dan Gayus Dapat Remisi Lebaran Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). - ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

Advertisement

Harianjogja.com, BOGOR--Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat memberikan remisi khusus Idul Fitri kepada 843 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Seorang di antaranya adalah narapidana kasus teroris Abu Bakar Baasyir.

Advertisement

"Abu Bakar Ba'asyir dapat remisi 1 bulan 15 hari," kata Kalapas Gunung Sindur, Sopiyana dalam siaran pers, Rabu (5/6/2019).

Selain itu Baasyir, narapidana kasus korupsi Gayus Tambunan mendapat remisi sebesar dua bulan. Sedangkan, narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani tidak mendapat remisi pada momen Idul Fitri ini.

"Buni Yani tidak mendapat remisi karena belum menjalani enam bulan masa pidananya," jelas Sopiyana.

Sopiyana menambahkan, remisi khusus ini diberikan kepada 843 dari total 1.069 WBP di Lapas Gunung Sindur. Besaran Remisi yang diberikan yakni 15 hari untuk 14 orang, 1 bulan untuk 631 orang, 1 bulan 15 hari untuk 175 orang dan dua bulan untuk 23 orang.

"Usulan pemberian remisi khusus di Lapas Gunung Sindur ini menggunakan layanan pemasyarakatan berbasis teknologi Informasi, sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang," tutup Sopiyana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hendak Mengambil Ponsel, Warga Sleman Malah Kecemplung Sumur

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement