Advertisement

Tim Prabowo-Sandi Bisa Jadi Bulan-bulanan di MK, Ini Alasannya

Newswire
Senin, 27 Mei 2019 - 22:27 WIB
Budi Cahyana
Tim Prabowo-Sandi Bisa Jadi Bulan-bulanan di MK, Ini Alasannya Advokat Bambang Widjojanto didampingi oleh Denny Indrayana dan Hashim Djojohadikusumo menekan nomor antrean pendaftaran permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019) malam. - JIBI/Bisnis Indonesia/Samdysara Saragih

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kubu capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa menjadi bulan-bulanan di Mahkamah Konstitusi (MK) jika bukti yang diajukan lebih banyak berupa link berita tanpa bukti lain yang kuat.

"Kalau hanya itu [link berita] sangat lemah. Kurang kuat untuk mendukung dalil-dalil pemohon terkait dengan perselisihan hasil Pilpres 2019," kata pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dikutip Antara, Senin (27/5/2019).

Advertisement

Menurut Feri, link berita hanya bisa dijadikan sebagai bukti penunjang. Oleh karena itu, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi harus memiliki bukti yang lebih sahih dari sekadar link berita.

"Kalau tidak, ya, mereka bisa jadi bulan-bulanan dalam persidangan. Karena bukti link berita sangat lemah," kata master hukum lulusan William and Mary Law School, AS ini.

Namun, Feri meyakini bahwa Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto punya bukti-bukti lain untuk mendukung bukti link berita yang mereka sertakan dalam gugatan.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini mengatakan bukti-bukti lain itu bisa berupa dokumen dan keterangan saksi dan ahli yang memperkuat permohonan mereka.

"Inilah [dokumen dan keterangan saksi/ahli] yang harus ditunjukkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Feri.

Sebelumnya, tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke MK karena menilai adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Salah satu bukti yang diajukan dalam berkas gugatan itu adalah link berita yang berjumlah 34.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini, Jumat 4 Juli 2025

Sleman
| Jum'at, 04 Juli 2025, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement