Advertisement
Tim Prabowo-Sandi Bisa Jadi Bulan-bulanan di MK, Ini Alasannya
Advokat Bambang Widjojanto didampingi oleh Denny Indrayana dan Hashim Djojohadikusumo menekan nomor antrean pendaftaran permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019) malam. - JIBI/Bisnis Indonesia/Samdysara Saragih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kubu capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa menjadi bulan-bulanan di Mahkamah Konstitusi (MK) jika bukti yang diajukan lebih banyak berupa link berita tanpa bukti lain yang kuat.
"Kalau hanya itu [link berita] sangat lemah. Kurang kuat untuk mendukung dalil-dalil pemohon terkait dengan perselisihan hasil Pilpres 2019," kata pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dikutip Antara, Senin (27/5/2019).
Advertisement
Menurut Feri, link berita hanya bisa dijadikan sebagai bukti penunjang. Oleh karena itu, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi harus memiliki bukti yang lebih sahih dari sekadar link berita.
"Kalau tidak, ya, mereka bisa jadi bulan-bulanan dalam persidangan. Karena bukti link berita sangat lemah," kata master hukum lulusan William and Mary Law School, AS ini.
Namun, Feri meyakini bahwa Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto punya bukti-bukti lain untuk mendukung bukti link berita yang mereka sertakan dalam gugatan.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini mengatakan bukti-bukti lain itu bisa berupa dokumen dan keterangan saksi dan ahli yang memperkuat permohonan mereka.
"Inilah [dokumen dan keterangan saksi/ahli] yang harus ditunjukkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Feri.
Sebelumnya, tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke MK karena menilai adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Salah satu bukti yang diajukan dalam berkas gugatan itu adalah link berita yang berjumlah 34.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
- Datangi Rumah Duka YB, Gubernur NTT: Negara Lalai Lindungi Anak Miskin
- Zulhas Nilai Lima Tahun Tak Cukup Wujudkan Program Prabowo
- Akademisi Diminta Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru
Advertisement
BPN Kulonprogo Tegaskan Tanah Letter C Aman, Tetap Milik Warga
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Atap Pengganti Tiba, Perbaikan Pasar Induk Godean Sleman Segera
- Ducati GP26 Menggila di Sepang, Jorge Lorenzo Kirim Alarm Bahaya
- Jakarta Livin Mandiri Kian Mantap Usai Menang di Seri Malang
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
- Java Jazz Festival 2026 di PIK 2, Jon Batiste Jadi Spesial Show
- PSM Makassar Tekuk PSBS Biak 2-1 di Maguwoharjo
- Penalti Injury Time Antar Semen Padang Tekuk Persita
Advertisement
Advertisement



