Advertisement
Pakar Medsos: Setuju, Pemblokiran Medsos Hanya Saat Kericuhan
Ilustrasi media sosial (Houston Defender)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika disarankan untuk menghentikan pemblokiran akses ke sejumlah media jejaring sosial. Hal ini mengingat pembatasan ini sangat berdampak bagi para pengguna Internet seluler secara luas.
"Saya sepakat pemblokiran media sosial dilakukan ketika terjadi kericuhan pada Selasa [21/5/2019] dan Rabu [22/5/2019] karena kita perlu melokalisir informasi agar tidak menyebar ke mana-mana yang justru memanaskan suasana," kata pakar media sosial Indonesia Ismail Fahmi di Jakarta, Kamis (23/5/2019) malam.
Advertisement
Fahmi merujuk pada informasi terkait Aksi 411 dan Aksi 212 yang memunculkan informasi palsu atau hoaks dari pihak-pihak yang justru tidak berada di lokasi aksi dengan menambah konten foto ataupun video.
"Cara paling aman memang dengan pembatasan akses ke media sosial. Tapi, pembatasan saat ini sudah terlalu lama dan merugikan para pengguna Internet secara luas di Indonesia," kata pendiri PT Media Kernels Indonesia dengan sistem analisis Drone Emprit itu.
BACA JUGA
Pembatasan akses media sosial yang terlalu lama, lanjut Fahmi, akan berdampak pada pelaku bisnis dalam jaringan (online) ataupun tenaga medis seperti dokter yang berkomunikasi dengan pasien dengan media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Resmi! Meta Platforms Tutup Messenger.com Mulai April 2026
- Gagal di ACL 2, Persib Kini All Out Kejar Gelar Super League
- Saran Marc Marquez Manjur, Jorge Martin Siap Comeback di Tes Buriram
- Klaim Robot Buatan Lokal Ternyata Produk China, Kampus India Diusir
- Gol Bunuh Diri di Menit Akhir Gagalkan Kemenangan Arsenal atas Wolves
- Tembus Top 5 Dunia, Kesuksesan Drama The Art of Sarah Puncaki Netflix
- Tiket Piala Dunia 2026 Ludes, 508 Juta Permintaan Masuk
Advertisement
Advertisement




