Advertisement
Apa Maksud Amien Rais Tunjukkan Buku "Jokowi People Power" di Polda Metro Jaya?
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana, Jumat (24/5/2019). - Suara.com/Yosea Arga Pramudita
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais memamerkan buku berjudul Jokowi People Power, karya Bimo Nugroho dan M Yamin Panca Setia saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana, Jumat (24/5/2019).
Poltikus gaek tersebut tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.26 WIB.
Advertisement
Amien sempat diberi waktu untuk menunaikan ibadah salat Jumat. Ketika berjalan ke masjid, Amien tampak memamerkan buku tersebut.
Namun Amien enggan memberikan tanggapan kenapa dirinya memamerkan buku tersebut.
BACA JUGA
"Nanti-nanti ya, mau Jumatan dulu, lebih penting Allah," kata Amin singkat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Sebelumnya, Amien Rais memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Jumat (24/5/2019).
Amien akan dimintakan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana.
Dia tiba di lokasi sekira pukul 10.26 WIB. Dirinya hadir ditemani 5 orang. "[Kondisi saat ini] sangat sehat," ujarnya singkat.
Namun, ia irit bicara saat ditanya ihwal pemanggilan hari ini. Amien mengatakan akan memberikan keterangan secara lengkap seusai pemeriksaan selesai.
Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.
Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
Advertisement
Jadwal Terbaru SIM Keliling Gunungkidul April 2026, Ada Layanan Malam
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Event Jogja April: Malam Ini, Guyon Waton dan NDX di Kridosono
- Viral Meteor Langit di Lampung, Ini Fakta Sebenarnya
- Sultan HB X Minta Pengusutan Gugurnya Tiga Prajurit TNI
- Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya
- Lengkap! Jadwal Misa Paskah 2026 di Jogja, Sleman dan Bantul
- Lima Nama Muncul di Muscab PKB Sleman, Ini Daftarnya
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
Advertisement
Advertisement







