Advertisement
Tim Sikat Miras Gelar Razia, 30 Orang Diamankan
Tim Sikat Miras Sabhara Polresta Solo menangkap 30 orang yang membawa miras ilegal di salah satu tempat hiburan di Jebres, Kamis (17/5/2019) malam. (Istimewa - Humas Polresta Solo)
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO --Selama Ramadan, Tim Sikat Miras Sabhara Polresta Solo aktif menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan di Solo. Dari razia pada Kamis (16/5/2019) malam, petugas menangkap 30 orang di tempat karaoke Kecamatan Jebres, Solo. Dua orang di antaranya menjalani sidang tindak pidana ringan karena memiliki minuman keras yang tidak berizin atau ilegal.
Kanit Dalmas Sabhara Polresta Solo, Iptu Adis Dani Gatra, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (17/5/2019), mengatakan dalam operasi itu, pengunjung karaoke ditangkap karena membawa minuman keras dari luar dan dibawa ke ruang karaoke.
Advertisement
Sedangkan, tempat karaoke tidak menjual minuman keras. “Ada dua ruangan karaoke. Di salah satu ruangan itu ada 26 orang terdiri laki-laki dan beberapa perempuan sedang bernyanyi dan minum miras. Sementara satu ruang lagi terdiri dari empat orang. Bagi yang membawa miras kami kenai tindak pidana ringan, yang lainnya kami data dan bina saja,” ujarnya.
Menurutnya, dua orang yang harus menjalani sidang tindak pidana ringan yakni NI, 17, seorang pelajar, warga Kecamatan Jebres, dan Prihatmo, 43, warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
BACA JUGA
Dari dua orang itu, petugas menyita sekitar 3 liter miras dalam tiga botol air mineral. Ia menambahkan selama Ramadan ia beserta jajarannya akan intensif dalam memberantas penyakit masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban khususnya di Kota Solo.
Sementara itu, saat ini jajaran kepolisian sedang menyelidiki penghuni indekos yang menyalahgunakan obat-obat terlarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Beranda Migran Perkuat Pemulihan Psikososial Korban Kebakaran PMI
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- KPK Ungkap Skema Fee Rp850 Juta dalam Kasus Eksekusi Lahan PN Depok
- BMKG: Gempa Susulan Pacitan Mulai Menurun, Warga Diminta Tetap Waspada
- Pemkot Semarang Tegaskan Meritokrasi, 12 Jabatan Diisi Berkompeten
- Menjaga Manis Tradisi: Kue Keranjang Imlek dari Tukangan Jogja
- Harga Emas Antam Naik Rp30 Ribu, Kini Tembus Rp2,92 Juta per Gram
- KPK Bidik Dugaan Korupsi Sengketa Lahan di Kawasan Wisata Nasional
- Sekolah Bantul Diminta Prioritaskan Jasa Lokal untuk Study Tour
Advertisement
Advertisement



