Advertisement
Perangkat dan Kades di Sukoharjo Belum Digaji Selama 5 Bulan
Ilustrasi perangkat desa. (Solopos/Dok)
Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO -- Sebanyak 150 desa di Sukoharjo belum menerima alokasi dana desa (ADD) yang menjadi sumber penghasilan para kepala desa (kades) dan perangkat desa (perdes). Akibatnya hampir lima bulan terakhir para kades dan perdes itu membiayai operasional kegiatan pakai uang pribadi.
Kepala Desa Tawang, Kecamatan Weru, Maryanto, mengatakan keterlambatan pencairan ADD yang berdampak pada tertundanya pembayaran siltap kades dan perdes selama berbulan-bulan sudah biasa terjadi dari tahun ke tahun.
Advertisement
Pada 2016, para pamong desa bahkan terjadi penundaan pembayaran siltap hingga enam bulan, yakni Januari-Juni. Padahal tal sedikit perdes yang hanya mengandalkan siltap untuk menopang kebutuhan hidup keluarganya.
“Siltap belum cair. Sudah biasa kok, enggak kaget lagi. Kami benar-benar puasa saat Ramadan. Namun, pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan seperti hari biasa,” kata Maryanto, Rabu (15/5/2019).
BACA JUGA
Kendati siltap belum cair, para perdes tetap menjalankan tugas dan berupaya melayani masyarakat secara maksimal. Frekuensi turun lapangan apabila ada permasalahan yang membelit masyarakat tak berkurang meski para perdes belum menerima siltap.
Kepala Desa (Kades) Pranan, Kecamatan Polokarto, Sarjanto, mengatakan para kades dan perdes di Sukoharjo belum menerima siltap yang bersumber dari ADD selama hampir lima bulan. Padahal, para kades dan perdes membutuhkan dana untuk operasional.
Mereka juga kerap turun lapangan untuk merampungkan berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat. “Mau bagaimana lagi, kami belum menerima siltap selama berbulan-bulan. Terpaksa merogoh kocek pribadi atau utang kepada kerabat atau teman untuk membiayai kegiatan operasional setiap hari,” kata dia saat berbincang dengan JIBI/Solopos, Rabu (15/5/2019).
Tak sedikit perdes yang mengandalkan siltap untuk menopang kebutuhan hidup keluarga mereka. Mereka tak mempunyai penghasilan lainnya kecuali siltap dari ADD.
Besaran siltap yang diterima setiap kades dan perdes bervariasi tergantung jabatan yang diemban. Setiap kades menerima Rp3 juta/bulan, sekretaris desa (sekdes) Rp2,1 juta/bulan, sedangkan perdes Rp1,8 juta/bulan.
“Sekarang ada kebijakan pemerintah menaikkan siltap kades dan perdes. Kalau tidak salah kades setara gaji PNS golongan IIA. Bagi kades tak berpengaruh karena penghasilan yang diterima sudah Rp3 juta per bulan,” tutur dia.
Pria yang disapa Jigong ini mengungkapkan telah merampungkan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa sebagai syarat utama pencairan ADD maupun bantuan dana desa tahap I dari pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
- Idulfitri Jadi Kesempatan Baik Saling Hargai Perbedaan
Advertisement
47 Tahun BBPPMT Yogyakarta, Membangun Transmigrasi Masa Kini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pelatih Timnas John Herdman Pertahankan Kiper PSIM
- Permainan Sederhana Bikin Lebaran Anak Lebih Seru Tanpa Gadget
- Skuad Timnas Indonesia Dipangkas Tajam Jelang FIFA Series
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Film Na Willa, Kisah Masa Kecil yang Mengusik Cara Memaknai Hidup
- Konflik Timteng Picu Kerugian Maskapai Global hingga Rp900 Triliun
- Posko Ramah Pemudik Gereja Aloysius Gonzaga Dibuka hingga H+5 Lebaran
Advertisement
Advertisement




