Advertisement
Perangkat dan Kades di Sukoharjo Belum Digaji Selama 5 Bulan
Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO -- Sebanyak 150 desa di Sukoharjo belum menerima alokasi dana desa (ADD) yang menjadi sumber penghasilan para kepala desa (kades) dan perangkat desa (perdes). Akibatnya hampir lima bulan terakhir para kades dan perdes itu membiayai operasional kegiatan pakai uang pribadi.
Kepala Desa Tawang, Kecamatan Weru, Maryanto, mengatakan keterlambatan pencairan ADD yang berdampak pada tertundanya pembayaran siltap kades dan perdes selama berbulan-bulan sudah biasa terjadi dari tahun ke tahun.
Advertisement
Pada 2016, para pamong desa bahkan terjadi penundaan pembayaran siltap hingga enam bulan, yakni Januari-Juni. Padahal tal sedikit perdes yang hanya mengandalkan siltap untuk menopang kebutuhan hidup keluarganya.
“Siltap belum cair. Sudah biasa kok, enggak kaget lagi. Kami benar-benar puasa saat Ramadan. Namun, pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan seperti hari biasa,” kata Maryanto, Rabu (15/5/2019).
Kendati siltap belum cair, para perdes tetap menjalankan tugas dan berupaya melayani masyarakat secara maksimal. Frekuensi turun lapangan apabila ada permasalahan yang membelit masyarakat tak berkurang meski para perdes belum menerima siltap.
Kepala Desa (Kades) Pranan, Kecamatan Polokarto, Sarjanto, mengatakan para kades dan perdes di Sukoharjo belum menerima siltap yang bersumber dari ADD selama hampir lima bulan. Padahal, para kades dan perdes membutuhkan dana untuk operasional.
Mereka juga kerap turun lapangan untuk merampungkan berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat. “Mau bagaimana lagi, kami belum menerima siltap selama berbulan-bulan. Terpaksa merogoh kocek pribadi atau utang kepada kerabat atau teman untuk membiayai kegiatan operasional setiap hari,” kata dia saat berbincang dengan JIBI/Solopos, Rabu (15/5/2019).
Tak sedikit perdes yang mengandalkan siltap untuk menopang kebutuhan hidup keluarga mereka. Mereka tak mempunyai penghasilan lainnya kecuali siltap dari ADD.
Besaran siltap yang diterima setiap kades dan perdes bervariasi tergantung jabatan yang diemban. Setiap kades menerima Rp3 juta/bulan, sekretaris desa (sekdes) Rp2,1 juta/bulan, sedangkan perdes Rp1,8 juta/bulan.
“Sekarang ada kebijakan pemerintah menaikkan siltap kades dan perdes. Kalau tidak salah kades setara gaji PNS golongan IIA. Bagi kades tak berpengaruh karena penghasilan yang diterima sudah Rp3 juta per bulan,” tutur dia.
Pria yang disapa Jigong ini mengungkapkan telah merampungkan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa sebagai syarat utama pencairan ADD maupun bantuan dana desa tahap I dari pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
Advertisement
Advertisement