Advertisement
Perangkat dan Kades di Sukoharjo Belum Digaji Selama 5 Bulan
Ilustrasi perangkat desa. (Solopos/Dok)
Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO -- Sebanyak 150 desa di Sukoharjo belum menerima alokasi dana desa (ADD) yang menjadi sumber penghasilan para kepala desa (kades) dan perangkat desa (perdes). Akibatnya hampir lima bulan terakhir para kades dan perdes itu membiayai operasional kegiatan pakai uang pribadi.
Kepala Desa Tawang, Kecamatan Weru, Maryanto, mengatakan keterlambatan pencairan ADD yang berdampak pada tertundanya pembayaran siltap kades dan perdes selama berbulan-bulan sudah biasa terjadi dari tahun ke tahun.
Advertisement
Pada 2016, para pamong desa bahkan terjadi penundaan pembayaran siltap hingga enam bulan, yakni Januari-Juni. Padahal tal sedikit perdes yang hanya mengandalkan siltap untuk menopang kebutuhan hidup keluarganya.
“Siltap belum cair. Sudah biasa kok, enggak kaget lagi. Kami benar-benar puasa saat Ramadan. Namun, pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan seperti hari biasa,” kata Maryanto, Rabu (15/5/2019).
BACA JUGA
Kendati siltap belum cair, para perdes tetap menjalankan tugas dan berupaya melayani masyarakat secara maksimal. Frekuensi turun lapangan apabila ada permasalahan yang membelit masyarakat tak berkurang meski para perdes belum menerima siltap.
Kepala Desa (Kades) Pranan, Kecamatan Polokarto, Sarjanto, mengatakan para kades dan perdes di Sukoharjo belum menerima siltap yang bersumber dari ADD selama hampir lima bulan. Padahal, para kades dan perdes membutuhkan dana untuk operasional.
Mereka juga kerap turun lapangan untuk merampungkan berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat. “Mau bagaimana lagi, kami belum menerima siltap selama berbulan-bulan. Terpaksa merogoh kocek pribadi atau utang kepada kerabat atau teman untuk membiayai kegiatan operasional setiap hari,” kata dia saat berbincang dengan JIBI/Solopos, Rabu (15/5/2019).
Tak sedikit perdes yang mengandalkan siltap untuk menopang kebutuhan hidup keluarga mereka. Mereka tak mempunyai penghasilan lainnya kecuali siltap dari ADD.
Besaran siltap yang diterima setiap kades dan perdes bervariasi tergantung jabatan yang diemban. Setiap kades menerima Rp3 juta/bulan, sekretaris desa (sekdes) Rp2,1 juta/bulan, sedangkan perdes Rp1,8 juta/bulan.
“Sekarang ada kebijakan pemerintah menaikkan siltap kades dan perdes. Kalau tidak salah kades setara gaji PNS golongan IIA. Bagi kades tak berpengaruh karena penghasilan yang diterima sudah Rp3 juta per bulan,” tutur dia.
Pria yang disapa Jigong ini mengungkapkan telah merampungkan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa sebagai syarat utama pencairan ADD maupun bantuan dana desa tahap I dari pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus KSPN Malioboro ke Pantai Parangtritis Senin 16 Maret 2026
- Serangan Udara Pakistan Hantam RS di Kandahar, Ketegangan Meningkat
- Mendag Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil Jelang Lebaran 2026
- Ribuan Perantau Tiba di Terminal Semin Gunungkidul, Disambut Bupati
- DPC PPP Bantul Santuni Anak Yatim dan Perkuat Konsolidasi Organisasi
- Como Tekuk AS Roma 2-1, I Lariani Tembus ke Zona Liga Champions
- Puncak Mudik Tol Jogja-Solo 18 Maret, 17.000 Kendaraan Bakal Melintas
Advertisement
Advertisement





