Advertisement

Istilah Makar Dianggap Bikin Penegakan Hukum Salah Kaprah

Aziz Rahardyan
Rabu, 15 Mei 2019 - 20:32 WIB
Budi Cahyana
Istilah Makar Dianggap Bikin Penegakan Hukum Salah Kaprah (Kiri ke kanan) Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP)Arsil, Pengajar STHI Jentera Anugerah Rizki Akbari, dan Ketua Umum YLBHI Asfinawati dalam diskusi Miskonsepsi Makar dalam Penegakkan Hukum, Kantor YLBHI, Rabu (15/5/2019) - JIBI/Bisnis Indonesia/Aziz R

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Istilah makar dinilai perlu dikembalikan ke makna aslinya untuk menghentikan salah kaprah dalam penegakkan hukum di Indonesia.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Anugerah Rizki Akbari menjelaskan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia merupakan terjemahan langsung dari kitab hukum kolonial berbahasa Belanda.

Advertisement

Sebab itulah penting mempertimbangkan bahwa istilah makar diambil dari kata aanslag yang berarti serangan, dalam kitab hukum aslinya bernama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie.

"Karena kalau kita pakai definisi makar yang ambigu kayak sekarang, lalu kenapa ada makar dari wilayah negara sahabat [Pasal 139a KUHP], kan tidak nyambung," kata dia dalam diskusi di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Rabu (15/5/2019).

"Jadi kalau kita definisikan ulang seperti serangan tadi, kan jadi masuk akal," ungkap Rizki.

Oleh sebab itu, menurut Rizki, baiknya istilah makar dalam Rancangan KUHP nantinya diubah menjadi serangan saja seperti asal mulanya, agar lebih jelas dan tidak multitafsir.

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Arsil menilai bahwa salah kaprah penggunaan makar merupakan akibat salah memaknai kata makar.

"Padahal makar itu bukan tindak pidana, tidak ada delik makar. Tetapi makar itu unsur tindak pidana," jelas Arsil.

Hal ini disebabkan makar dalam KUHP berada di beberapa pasal dengan tindak pidana yang berbeda-beda. Sebab itulah, Arsil sepakat apabila kata makar diubah menjadi serangan, agar diskursus mengenai makna unsur pidana ini lebih berkembang.

Sebab, aturan hukum lebih rinci terhadap istilah serangan seperti bentuk serangan itu atau persiapan serangan seperti apa yang bisa diancam tindak pidana, bisa menyusul. Tidak seperti istilah makar yang telanjur terstigma dan tak bisa dikembangkan lagi.

Salah Kaprah Sejak Lama

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum YLBHI Asfinawati mengungkap bahwa istilah makar dalam konteks hukum ternyata telah salah kaprah sejak lama.

Pada 2009, beberapa orang ditangkap akibat mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan. Kemudian, seorang yang menyiapkan jarum jahit, menyuguhkan minuman dan makanan dalam rapat gerakan tersebut, juga dianggap makar akibat dianggap mendukung makar.

Pada 2017, beberapa pengikut Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang dituduh melakukan penodaan agama, juga dianggap makar sebab menyebut pemimpin gerakan dengan sebutan Presiden dan tempat peribadatan mereka sebagai Negeri.

Menurut Asfin, penggunaan makar yang tepat sebagai serangan justru ada pada masa Orde Lama, ketika ada orang yang mencoba menembakkan senjata ke Istana Negara, dan melempar granat ke salah satu acara yang dihadiri Presiden Soekarno.

Asfin khawatir, penggunaan istilah makar yang terlalu lentur hingga menjadi pasal karet, merupakan cara-cara pemerintah menghidupkan kembali Penpres (Penetapan Presiden) tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi lewat cara lain.

"Penggunaan makar dalam imajinasi-imajinasi tentang sebuah ancaman kepada negara, atau kepada pemimpin, atau pemerintah, seharusnya sudah selesai sejak [aturan tersebut dicabut pada] 1999," ungkap Asfin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement