Advertisement
Istilah Makar Dianggap Bikin Penegakan Hukum Salah Kaprah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Istilah makar dinilai perlu dikembalikan ke makna aslinya untuk menghentikan salah kaprah dalam penegakkan hukum di Indonesia.
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Anugerah Rizki Akbari menjelaskan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia merupakan terjemahan langsung dari kitab hukum kolonial berbahasa Belanda.
Advertisement
Sebab itulah penting mempertimbangkan bahwa istilah makar diambil dari kata aanslag yang berarti serangan, dalam kitab hukum aslinya bernama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie.
"Karena kalau kita pakai definisi makar yang ambigu kayak sekarang, lalu kenapa ada makar dari wilayah negara sahabat [Pasal 139a KUHP], kan tidak nyambung," kata dia dalam diskusi di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Rabu (15/5/2019).
"Jadi kalau kita definisikan ulang seperti serangan tadi, kan jadi masuk akal," ungkap Rizki.
Oleh sebab itu, menurut Rizki, baiknya istilah makar dalam Rancangan KUHP nantinya diubah menjadi serangan saja seperti asal mulanya, agar lebih jelas dan tidak multitafsir.
Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Arsil menilai bahwa salah kaprah penggunaan makar merupakan akibat salah memaknai kata makar.
"Padahal makar itu bukan tindak pidana, tidak ada delik makar. Tetapi makar itu unsur tindak pidana," jelas Arsil.
Hal ini disebabkan makar dalam KUHP berada di beberapa pasal dengan tindak pidana yang berbeda-beda. Sebab itulah, Arsil sepakat apabila kata makar diubah menjadi serangan, agar diskursus mengenai makna unsur pidana ini lebih berkembang.
Sebab, aturan hukum lebih rinci terhadap istilah serangan seperti bentuk serangan itu atau persiapan serangan seperti apa yang bisa diancam tindak pidana, bisa menyusul. Tidak seperti istilah makar yang telanjur terstigma dan tak bisa dikembangkan lagi.
Salah Kaprah Sejak Lama
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum YLBHI Asfinawati mengungkap bahwa istilah makar dalam konteks hukum ternyata telah salah kaprah sejak lama.
Pada 2009, beberapa orang ditangkap akibat mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan. Kemudian, seorang yang menyiapkan jarum jahit, menyuguhkan minuman dan makanan dalam rapat gerakan tersebut, juga dianggap makar akibat dianggap mendukung makar.
Pada 2017, beberapa pengikut Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang dituduh melakukan penodaan agama, juga dianggap makar sebab menyebut pemimpin gerakan dengan sebutan Presiden dan tempat peribadatan mereka sebagai Negeri.
Menurut Asfin, penggunaan makar yang tepat sebagai serangan justru ada pada masa Orde Lama, ketika ada orang yang mencoba menembakkan senjata ke Istana Negara, dan melempar granat ke salah satu acara yang dihadiri Presiden Soekarno.
Asfin khawatir, penggunaan istilah makar yang terlalu lentur hingga menjadi pasal karet, merupakan cara-cara pemerintah menghidupkan kembali Penpres (Penetapan Presiden) tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi lewat cara lain.
"Penggunaan makar dalam imajinasi-imajinasi tentang sebuah ancaman kepada negara, atau kepada pemimpin, atau pemerintah, seharusnya sudah selesai sejak [aturan tersebut dicabut pada] 1999," ungkap Asfin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement