Advertisement
Lieus Sungkharisma Dibidik: Lagi, Pendukung Prabowo Terancam Digulung Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Tokoh warga pendukung capres Prabowo Subianto kembali dibidik polisi. Setelah sebelumnya ada banyak nama seperti Kivlan Zen, Ahmad Dhani, Bachtiar Nasir dan sederet naam tokoh lainnya.
Kini, aktivis sosial Lieus Sungkharisma menyatakan telah menerima surat panggilan dari Bareskrim Polri atas kasus dugaan makar yang ditudingkan kepadanya.
Advertisement
"Udah hari Selasa besok disuruh datang jam 09.00 WIB ke Bareskrim," kata Lieus dijumpai di Jakarta, Senin (13/5/2019).
Lieus belum menjawab apakah dirinya akan menghadiri panggilan tersebut. Dia meminta media menanti esok hari.
"Kita lihat aja besok. Tapi kalau surat panggilan itu saya bilang belum terima, itu saya salah," jelas Lieus.
Dia mengungkapkan surat panggilan Bareskrim itu sudah diantarkan ke tempatnya di Glodok, oleh tiga orang.
"Diantar ke Glodok di tempat saya, itu tiga orang yang antar, kasusnya makar. Saya belum lihat, tapi ya udah nggak kaget sih," kata Lieus.
Lieus mengaku tidak takut atas panggilan tersebut. Dia menegaskan tidak pernah melakukan makar layaknya yang ditudingkan.
"Masa potongan saya kayak begini tuduhan makar. Saya 'encek-encek' Glodok kok mau makar, seperti tidak ada kerjaan," tegas dia.
Dia menekankan makar adalah upaya menggulingkan pemerintahan yang sah. Makar identik dengan keberadaan pasukan, latihan dan senjata.
"Saya nggak pernah makar, kalau makan iya. Saya itu bukan makar, saya itu teriak bahwa pemilu harus jurdil," kata Lieus.
Saat ditanya soal kuasa hukum yang akan mendampinginya, Lieus berseloroh ingin meminta Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.
"Maunya sih saya Yusril, keren nggak. Tapi ya bayarnya mahal kali ya. Ya saya belum pikir itu, tapi yang pasti tidak ada rasa takut, karena kita merasa benar," kata Lieus.
Adapun laporan terhadap Lieus dilakukan oleh wiraswasta bernama Eman Soleman dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM.
Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Sebelumnya Eggi Sudjana dan Kivlan Zein juga dilaporkan atas dugaan makar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement

Kawan Kompak Perkuat Dukungan untuk Pasien Psoriasis dan Vitiligo
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
- PBNU Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement