Advertisement

Lieus Sungkharisma Dibidik: Lagi, Pendukung Prabowo Terancam Digulung Polisi

Newswire
Senin, 13 Mei 2019 - 17:47 WIB
Bhekti Suryani
Lieus Sungkharisma Dibidik: Lagi, Pendukung Prabowo Terancam Digulung Polisi Lieus Sungkharisma - antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Tokoh warga pendukung capres Prabowo Subianto kembali dibidik polisi. Setelah sebelumnya ada banyak nama seperti Kivlan Zen, Ahmad Dhani, Bachtiar Nasir dan sederet naam tokoh lainnya.

Kini, aktivis sosial Lieus Sungkharisma menyatakan telah menerima surat panggilan dari Bareskrim Polri atas kasus dugaan makar yang ditudingkan kepadanya.

Advertisement

"Udah hari Selasa besok disuruh datang jam 09.00 WIB ke Bareskrim," kata Lieus dijumpai di Jakarta, Senin (13/5/2019).

Lieus belum menjawab apakah dirinya akan menghadiri panggilan tersebut. Dia meminta media menanti esok hari.

"Kita lihat aja besok. Tapi kalau surat panggilan itu saya bilang belum terima, itu saya salah," jelas Lieus.

Dia mengungkapkan surat panggilan Bareskrim itu sudah diantarkan ke tempatnya di Glodok, oleh tiga orang.

"Diantar ke Glodok di tempat saya, itu tiga orang yang antar, kasusnya makar. Saya belum lihat, tapi ya udah nggak kaget sih," kata Lieus.

Lieus mengaku tidak takut atas panggilan tersebut. Dia menegaskan tidak pernah melakukan makar layaknya yang ditudingkan.

"Masa potongan saya kayak begini tuduhan makar. Saya 'encek-encek' Glodok kok mau makar, seperti tidak ada kerjaan," tegas dia.

Dia menekankan makar adalah upaya menggulingkan pemerintahan yang sah. Makar identik dengan keberadaan pasukan, latihan dan senjata.

"Saya nggak pernah makar, kalau makan iya. Saya itu bukan makar, saya itu teriak bahwa pemilu harus jurdil," kata Lieus.

Saat ditanya soal kuasa hukum yang akan mendampinginya, Lieus berseloroh ingin meminta Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.

"Maunya sih saya Yusril, keren nggak. Tapi ya bayarnya mahal kali ya. Ya saya belum pikir itu, tapi yang pasti tidak ada rasa takut, karena kita merasa benar," kata Lieus.

Adapun laporan terhadap Lieus dilakukan oleh wiraswasta bernama Eman Soleman dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM.

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Sebelumnya Eggi Sudjana dan Kivlan Zein juga dilaporkan atas dugaan makar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement