Advertisement
Akhirnya, Kivlan Zen Siap Penuhi Panggilan Polisi
Kivlan Zein. - Suara.com/Ummi Hadyah Saleh
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kivlan Zein dituduh telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan makar. Hal itu membuat dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Rencannaya, ia akan memenuhi panggilan polisi pada Senin (13/5/2019) hari ini di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Pengacara Kivlan Zein, Pitra Romadoni menyatakan bahwa kliennya siap memenuhi panggilan polisi atas kasus tersebut.
Advertisement
"Iya, Pak Kivlan akan hadir hari ini. Hari ini saya mendampingi beliau," ujar Pitra kepada Suara.com, Senin (13/5/2019).
Terkait pemeriksaan hari ini, Pitra berharap agar aparat penegak hukum, khususnya kepolisian bersikap adil. Baginya, upaya makar yang dituduhkan terhadap kliennya tidak benar.
BACA JUGA
"Harapannya, semoga para penegak hukum dan tim pemantau ucapan-ucapan agar berlaku adil lah terhadap oposisi," katanya.
Sebelumnya, Mabes Polri telah meminta Direktorat Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut status pencekalan mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zein. Pencekalan sebelumnya dilakukan karena paspor milik Kivlan akan habis dalam jangka waktu dekat.
"Paspor pak KZ akan habis dalam waktu dekat jadi tidak akan diizinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen M Iqbal kepada wartawan, Sabtu (11/5/2019).
Namun pencekalan dibatalkan karena polisi menerima kabar bahwa Kivlan akan kooperatif dalam panggilan hari Senin (13/5/2019). Oleh karena itu, polisi pun mencabut pencekalan terhadap Kivlan.
"Kemudian penyidik mendapat info bahwa pak KZ (Kivlan Zein) akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," tambahnya.
Diketahui, Kivlan Zein dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/5/2019) malam. Kivlan dilaporkan warga Banten bernama Jalaludin. Dalam pelaporannya itu, Kivlan dituduh telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menggerakkan makar terhadap pemerintah. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
ASN Sleman Telat Bayar Pajak Kendaraan Terancam Tak Bisa Absen
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Korban Feri Tenggelam di Filipina Bertambah, 29 Orang Ditemukan Tewas
- Harga Emas Cetak Rekor, Ekonom Ingatkan Ancaman Ketidakpastian Global
- Anggaran Insentif Lebaran 2026 Disiapkan Rp13 Triliun, Ini Rinciannya
- ESDM Kaji Batas Konsumsi LPG 3 Kg per KK, Usulan Belum Final
- Gunungkidul Luncurkan Lapor Dok untuk Respon Cepat Penyakit Ternak
- Kemenhan: Porsche Berpelat Dinas di Halim Bukan Kendaraan Resmi
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
Advertisement
Advertisement



