Advertisement

Akhirnya, Kivlan Zen Siap Penuhi Panggilan Polisi

Newswire
Senin, 13 Mei 2019 - 10:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Akhirnya, Kivlan Zen Siap Penuhi Panggilan Polisi Kivlan Zein. - Suara.com/Ummi Hadyah Saleh

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Kivlan Zein dituduh telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan makar. Hal itu membuat dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Rencannaya, ia akan memenuhi panggilan polisi pada Senin (13/5/2019) hari ini di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Pengacara Kivlan Zein, Pitra Romadoni menyatakan bahwa kliennya siap memenuhi panggilan polisi atas kasus tersebut.

Advertisement

"Iya, Pak Kivlan akan hadir hari ini. Hari ini saya mendampingi beliau," ujar Pitra kepada Suara.com, Senin (13/5/2019).

Terkait pemeriksaan hari ini, Pitra berharap agar aparat penegak hukum, khususnya kepolisian bersikap adil. Baginya, upaya makar yang dituduhkan terhadap kliennya tidak benar.

"Harapannya, semoga para penegak hukum dan tim pemantau ucapan-ucapan agar berlaku adil lah terhadap oposisi," katanya.

Sebelumnya, Mabes Polri telah meminta Direktorat Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut status pencekalan mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zein. Pencekalan sebelumnya dilakukan karena paspor milik Kivlan akan habis dalam jangka waktu dekat.

"Paspor pak KZ akan habis dalam waktu dekat jadi tidak akan diizinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen M Iqbal kepada wartawan, Sabtu (11/5/2019).

Namun pencekalan dibatalkan karena polisi menerima kabar bahwa Kivlan akan kooperatif dalam panggilan hari Senin (13/5/2019). Oleh karena itu, polisi pun mencabut pencekalan terhadap Kivlan.

"Kemudian penyidik mendapat info bahwa pak KZ (Kivlan Zein) akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," tambahnya.

Diketahui, Kivlan Zein dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/5/2019) malam. Kivlan dilaporkan warga Banten bernama Jalaludin. Dalam pelaporannya itu, Kivlan dituduh telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menggerakkan makar terhadap pemerintah. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Sabtu 27 April 2024

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement