Advertisement
Menteri Agama Kembalikan Rp10 Juta ke KPK, Ini Penjelasan Kemenag...

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin telah melaporkan uang Rp10 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan dilakukan pada 26 Maret 2019, atau selang 11 hari setelah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Haris Hasanuddin di Surabaya yang terjadi 15 Maret 2019.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag, Mastuki mengatakan, uang tersebut memang baru disampaikan ke Menag setelah OTT KPK. Menurut Mastuki, Haris menitipkan uang tersebut kepada ajudan saat mendampingi Menag kunjungan kerja ke Tebuireng, Jombang, 9 Maret 2019. Oleh penerima, uang tersebut baru sempat disampaikan ke Menag setelah terjadinya OTT KPK di Surabaya.
Advertisement
"Jadi sejak awal Menag memang tidak tahu ada uang tersebut. Saat dilaporkan, Menag menolak menerima karena tidak disertai tanda terima pemberian uang itu, apakah sebagai honor narasumber atau apa," jelas Mastuki di Jakarta, Kamis (9/5/2019).
"Menag tidak mau menerima dan meminta agar itu dilaporkan ke KPK. Makanya baru dilaporkan pada 26 Maret 2019," sambungnya.
BACA JUGA
Mastuki menambahkan, pelaporan uang Rp10 juta itu sebagai bentuk komitmen Menag terhadap pencegahan tindak gratifikasi. Sebagai penyelenggara negara, Menag sadar akan adanya larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
Pasal 2 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, pada ayat satu jelas mengatur bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Laporan gratifikasi bisa dilakukan dalam rentang 30 hari kerja sejak diterima. Pasal 2 Ayat (2) Peraturan KPK No 02 Tahun 2014 mengatur, pelaporan gratifikasi dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi dengan mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi.
"Kalau Haris serahkan uang Rp 10 juta itu ke ajudan pada 9 Maret, selang 17 hari kalender, nominal itu sudah dilaporkan ke KPK. Hitungannya, gratifikasi itu dilaporkan dalam 12 hari kerja," jelasnya.
Menurut Mastuki, pelaporan gratifikasi oleh Menag ke KPK bukanlah kali pertama. Sejak menjadi penyelenggara negara, Menag tercatat beberapa kali melaporkan gratifikasi. Bahkan, pada rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2017 yang berlangsung 11 – 12 Desember 2017, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin didaulat sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar yang ditetapkan menjadi milik Negara. "Hanya ada tiga orang yang mendapat penghargaan ini, yaitu: Presiden, Wapres, dan Menag Lukman Hakim Saifuddin," urainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Buang Sampah Sembarangan di Bantul, 2 Warga Kena Denda Rp200.000
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Banjir Meksiko Telan 42 Nyawa dan 27 Orang Hilang
- Percepat Transisi Energi, MPR Dorong Pembentukan Lembaga Khusus
- Jadwal KA Bandara YIA ke Stasiun Tugu Jogja Hari Ini 13 Oktober 2025
- Jadwal dan Rute Bus DAMRI Bandara YIA dari Jogja hingga Kebumen
- Kejagung Perlu Periksa 13 Perusahaan yang Diuntungkan Riza Chalid
- Jadwal KRL Solo Jogja Pekan Ini 13-19 Oktober 2025, dari Stasiun Palur
- Perhatikan! Jadwal dan Tarif KA Prameks Jogja Kutoarjo Pekan Ini
Advertisement
Advertisement