Advertisement
KPU: Laporan BPN Soal Hitung Cepat Tidak Jelas
Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara dan Lembaga Hitung Cepat di Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (8/5/2019). - JIBI/Bisnis Indonesia/Lalu Rahadian
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang lembaga penyelenggara hitung cepat atau quick count dianggap tidak jelas oleh KPU.
Penilaian itu disampaikan KPU RI dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran administrasi atas lembaga quick count dengan nomor kasus 008/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Advertisement
Perwakilan Biro Hukum KPU RI Setya Indra Arifin mengatakan, ketidakjelasan muncul lantaran BPN tidak merinci waktu dan lokasi terjadinya keresahan masyarakat akibat hasil hitung cepat. BPN dianggap hanya berasumsi bahwa lembaga hitung cepat berpihak kepada salah satu calon presiden.
"Pelapor juga tidak menjelaskan kapan dan di mana gejolak dan keresahan di masyarakat terjadi seperti disampaikan di laporan. Hal tersebut menjadikan laporan a quo hanya bersifat asumsi dan pelapor terkesan sinis terhadap terlapor," kata Indra di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Dalam gugatannya terhadap lembaga penyelenggara quick count, BPN menjadikan kasus hasil hitung cepat di Provinsi Bengkulu sebagai contoh. Kuasa Hukum BPN Maulana Bungaran menyebut, beberapa lembaga survei menjadikan Bengkulu sebagai daerah kemenangan Jokowi-Ma'ruf.
Padahal, berdasarkan data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI suara Prabowo-Sandiaga lebih besar daripada Jokowi-Ma'ruf di Bengkulu.
Menurut KPU, lembaga penyelengara hitung cepat di pemilu 2019 sudah melalui proses seleksi yang dilakukan prapemilu berlangsung. Selain itu, hitung cepat juga diharap menjadi alat untuk mengurangi spekulasi tehadap ketidakpastian hasil pemilu.
"Selain itu, penghitungan cepat juga dapat digunakan sebagai alat pengontrol kualitas pemilu. Jika pelapor berpandangan ada lembaga survei yang telah melanggar prinsip-prinsip ketidakberpihakan, ada mekanisme yang diatur PKPU 10/2018 pada pasal 31. Faktanya sampai hari ini terlapor tak pernah menerima satu pun rekomendasi dari Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran lembaga survei," kata Indra.
Karena pertimbangan itu, maka KPU meminta Bawaslu menolak seluruh dalil BPN dan laporannya. Penyelenggara pemilu juga meminta Bawaslu menyatakan bahwa KPU sudah melakukan wewenang, tugas dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Bus KSPN dari Malioboro ke Parangtritis Beroperasi, Tarif Rp12.000
- Libur Nataru, Polda DIY Tutup Puluhan U-Turn Jalan Solo
- YIA Xpress Beroperasi Penuh, Ini Jadwal dari Tugu ke Bandara
- Ombudsman Kalsel Tangani 298 Laporan Infrastruktur Sepanjang 2025
- 3 Jenis Software HR yang Perlu Anda Ketahui
- Bus KSPN Malioboro ke Pantai Baron Kembali Beroperasi
- Libur Sekolah, Siswa Bantul Tetap Terapkan 7 Kebiasaan Baik
Advertisement
Advertisement





