Advertisement
KPU: Laporan BPN Soal Hitung Cepat Tidak Jelas
Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara dan Lembaga Hitung Cepat di Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (8/5/2019). - JIBI/Bisnis Indonesia/Lalu Rahadian
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang lembaga penyelenggara hitung cepat atau quick count dianggap tidak jelas oleh KPU.
Penilaian itu disampaikan KPU RI dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran administrasi atas lembaga quick count dengan nomor kasus 008/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Advertisement
Perwakilan Biro Hukum KPU RI Setya Indra Arifin mengatakan, ketidakjelasan muncul lantaran BPN tidak merinci waktu dan lokasi terjadinya keresahan masyarakat akibat hasil hitung cepat. BPN dianggap hanya berasumsi bahwa lembaga hitung cepat berpihak kepada salah satu calon presiden.
"Pelapor juga tidak menjelaskan kapan dan di mana gejolak dan keresahan di masyarakat terjadi seperti disampaikan di laporan. Hal tersebut menjadikan laporan a quo hanya bersifat asumsi dan pelapor terkesan sinis terhadap terlapor," kata Indra di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Dalam gugatannya terhadap lembaga penyelenggara quick count, BPN menjadikan kasus hasil hitung cepat di Provinsi Bengkulu sebagai contoh. Kuasa Hukum BPN Maulana Bungaran menyebut, beberapa lembaga survei menjadikan Bengkulu sebagai daerah kemenangan Jokowi-Ma'ruf.
Padahal, berdasarkan data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI suara Prabowo-Sandiaga lebih besar daripada Jokowi-Ma'ruf di Bengkulu.
Menurut KPU, lembaga penyelengara hitung cepat di pemilu 2019 sudah melalui proses seleksi yang dilakukan prapemilu berlangsung. Selain itu, hitung cepat juga diharap menjadi alat untuk mengurangi spekulasi tehadap ketidakpastian hasil pemilu.
"Selain itu, penghitungan cepat juga dapat digunakan sebagai alat pengontrol kualitas pemilu. Jika pelapor berpandangan ada lembaga survei yang telah melanggar prinsip-prinsip ketidakberpihakan, ada mekanisme yang diatur PKPU 10/2018 pada pasal 31. Faktanya sampai hari ini terlapor tak pernah menerima satu pun rekomendasi dari Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran lembaga survei," kata Indra.
Karena pertimbangan itu, maka KPU meminta Bawaslu menolak seluruh dalil BPN dan laporannya. Penyelenggara pemilu juga meminta Bawaslu menyatakan bahwa KPU sudah melakukan wewenang, tugas dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Proses PAW Lurah di Gunungkidul Dimulai, Tiga Kalurahan Prioritas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Taeyong NCT Umumkan Tur Solo Asia Selesai Wajib Militer
- Jafar-Felisha Takluk dari Feng-Huang di BWF Finals 2025
- Triumph Rilis Tracker 400, Motor 400 cc Bergaya Flat Track
- Sidang Perdana Cerai Atalia-Ridwan Kamil Digelar, Keduanya Tak Hadir
- Film Bapakmu Kiper: Komedi Sepak Bola Siap Tayang 2026
- Menaker Pastikan Upah Minimum Tak Turun Meski Ekonomi Negatif
- Dikalahkan Kunlavut, Jonatan Christie Terpuruk di Dasar Grup BWF World
Advertisement
Advertisement





