Advertisement
Kuasa Hukum Ungkap Bachtiar Nasir Mangkir dari Panggilan Polisi karena sedang Berdakwah
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua GNPF-MUI Zaitun Rasmin (kedua kanan) meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Jakarta, Minggu (25/6/2017). - Antara/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Bachtiar Nasir mangkir dari panggilan polisi pada Rabu (8/5/2019). Ia sedianya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar akan digunakan untuk mendanai Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212 pada 2017 lalu.
Penasihat hukum tersangka Bachtiar Nasir, Azis Yanuar mengakui kliennya tidak akan hadir pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Ketidakhadiran Bachtiar Nasir disebutkan karena bentrok dengan jadwal dakwah yang bersangkutan pada hari ini.
Advertisement
Azis mengaku rencana dakwah Bachtiar Nasir itu sudah lama dijadwalkan, sebelum kliennya mendapat surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dari Bareskrim Polri. Menurut Aziz, lokasi dakwah Bachtiar Nasir masih berada di sekitar Jakarta, bukan di luar kota.
"Jadi karena bentrok dengan jadwal dakwah yang sudah direncanakan sebelumnya, sehingga tidak bisa hadir dulu kali ini. Dakwahnya masih di sekitar Jakarta, tapi tepatnya saya tidak tahu," tutur Aziz saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (8/5/2019).
BACA JUGA
Aziz menjelaskan Tim Kuasa Hukum Bachtiar Nasir saat ini tengah dalam perjalanan menuju Kantor Bareskrim Polri untuk mengirimkan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya sebagai tersangka.
"Iya, suratnya akan kita sampaikan. Ini masih dalam perjalanan ke Bareskrim," kata Aziz.
Seperti diketahui, Bachtiar Nasir diduga mengelola dana sebesar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar akan digunakan untuk mendanai Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212 pada 2017 lalu.
Selain itu, dana Rp3 miliar itu juga diklaim akan digunakan untuk membantu korban bencana alam gempa bumi di Pidie Jaya Aceh dan Bencana Alam Banjir di Bima dan Sumbawa NTB.
Namun, Tim Penyidik Bareskrim Polri mengendus adanya Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Bachtiar Nasir melalui rekening tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Selasa 28 Oktober 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Terbaru Hari Ini, Senin 27 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari ini, Senin 27 Oktober 2025
- Update! Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 27 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Senin 27 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Menuju Bandara YIA Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Senin 27 Oktober 2025
- Jadwal Terbaru KA Bandara Jogja, Senin 27 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement



