Advertisement
Ditanggapi Pimpinan KPU RI, Begini TwitWar Fahri Hamzah Soal Petugas KPPS Gugur
Fahri Hamzah. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Media sosial diramaikan dengan perang twit atau TwitWar antara Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi.
Di jejaring Twitter, keduanya beradu argumen menyikapi fenomena ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia pada Pemilu 2019.
Advertisement
Awalnya Fahri Hamzah lewat akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah mempertanyakan ratusan petugas KPPS yang meninggal dunia pada Pemilu 2019. Padahal Fahri Hamzah menyebut pada pemilu-pemilu sebelumnya tidak sampai ada petugas yang meninggal dunia.
"Kenapa pemilu sebelumnya orang tidak meninggal ya? Adalah apa di pemilu 2019? #AdaApaDiTPS" cuit Fahri Hamzah.
BACA JUGA
Kenapa pemilu sebelumnya orang tidak meninggal ya? Adalah apa di pemilu 2019? #AdaApaDiTPS
— #ArahBaru2019 (@Fahrihamzah) May 5, 2019
Cuitan Fahri Hamzah tersebut lantas ditanggapi langsung oleh Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi lewat akun Twitter pribadinya @PramonoUtan.
Pramono mengungkapkan bahwasanya bukan hanya pada Pemilu 2019 saja ada petugas KPPS yang meninggal dunia. Melainkan, berdasarkan data KPU RI, Pramono menyebutkan juga terdapat petugas KPPS yang meninggal dunia pada pemilu-pemilu sebelumnya.
"Mohon maaf, bung @Fahrihamzah. Berdasarkan data KPU, petugas KPPS yang meninggal dunia pada Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 144 orang (saat itu masih 4 surat suara). Jadi salah kalau dibilang, tidak ada petugas yang meninggal di Pemilu sebelumnya. Demikian untuk dimengerti." cuit Pramono.
Mohon maaf, bung @Fahrihamzah. Berdasarkan data KPU, petugas KPPS yg meninggal dunia pada Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 144 orang (saat itu masih 4 surat suara). Jadi salah kalau dibilang, tdk ada petugas yg meninggal di Pemilu sebelumnya. Demikian utk dimengerti. https://t.co/hVdl2NHowg
— Pramono U. Tanthowi (@PramonoUtan) May 7, 2019
Tak berhenti disitu, Fahri Hamzah lantas membalas lagi pernyataan Pramono yang dikutip oleh salah satu media massa. Fahri Hamzah lantas mempertanyakan bahwasanya peningkatan jumlah petugas KPPS yang meninggal itu dinilai wajar oleh KPU RI.
"Jadi menurut @KPU_ID meningkatnya jumlah kematian adalah wajar? Karena tahun sebelumnya lebih rendah maka dirancanglah peraturan KPU yang membuat kematian yang lebih banyak? Hebat ya...kemarin bukan dijadikan peringatan untuk menghindari malah untuk menambah..." kicaunya.
Menanggapi kicauan itu, Pramono pun kembali membalas dan mempertanyakan Peraturan KPU (PKPU) mana yang dimaksud Fahri Hamzah yang telah menyebabkan meninggalnya ratusan petugas KPPS pada Pemilu 2019. Pramono justru menjelaskan bahwasanya dalam PKPU sudah mengantisipasi beban kerja petugas KPPS.
"Mohon maaf, bung @Fahrihamzah. Peraturan KPU yang mana? PKPU sudah antisipasi beban kerja itu dengan kurangi jumlah pemilih per/TPS maksimal 300. Kalau UU 7/2017 Pasal 350 (1) maks 500/TPS. Dengan 300/TPS, kerja KPPS sampai dini hari. Kalau ikut UU, kerja KPPS bisa lebih panjang lagi. Demikian." kicau Pramono.
Mohon maaf, bung @Fahrihamzah. Peraturan KPU yg mana? PKPU sdh antisipasi beban kerja itu dg kurangi jml pemilih per/TPS maksimal 300. Kalau UU 7/2017 Pasal 350 (1) maks 500/TPS.
— Pramono U. Tanthowi (@PramonoUtan) May 8, 2019
Dg 300/TPS, kerja KPPS sampai dini hari. Kalau ikut UU, kerja KPPS bisa lbh panjang lagi. Demikian. https://t.co/rEkoPxaBgP
Untuk diketahui berdasarkan data terkahir KPU RI pada Selasa (7/5) hingga pukul 08.00 WIB total sebanyak 456 petugas KPPS dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan sebanyak 4.310 petugas KPPS dinyatakan sakit.
KPU RI kekinian pun telah memberikan uang santunan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia. Hal itu, menyusul surat Kementerian Keuangan yang telah menyetujui besaran uang santuan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia, cacat permanen, dan sakit. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019.
Berdasarkan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019 diketahui nominal uang santunan yang diberikan bagi keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia yakni sebesar Rp 36 juta.
Kemudian, untuk petugas KPPS cacat permanen Rp 30,8 juta. Sedangkan bagi petugas KPPS yang mengalami luka berat Rp 16,5 juta dan luka ringan Rp 8,25 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
Advertisement
Operasional Lima SPPG di Kulonprogo Dihentikan Sementara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Kulonprogo Apresiasi Atlet Berprestasi PORDA XVII 2025
- Iko Uwais Ungkap Inspirasi Film Laga Timur
- Pulau Tidung Jadi Pilihan Favorit Liburan Akhir Tahun Dekat Jakarta
- Pensiun Massal, 93 Sekolah di Sleman Dipimpin Plt Kepala Sekolah
- Endah Subekti Kembali Pimpin DPC PDIP Gunungkidul
- DPRD Nilai Disiplin Wilayah Kunci Atasi Sampah Kota Jogja
- Fapet UGM Ajarkan Budi Daya Maggot untuk Olah Sampah Organik
Advertisement
Advertisement





