Advertisement

Ditanggapi Pimpinan KPU RI, Begini TwitWar Fahri Hamzah Soal Petugas KPPS Gugur

Newswire
Rabu, 08 Mei 2019 - 12:57 WIB
Nina Atmasari
Ditanggapi Pimpinan KPU RI, Begini TwitWar Fahri Hamzah Soal Petugas KPPS Gugur Fahri Hamzah. - JIBI

Advertisement


Harianjogja.com, JAKARTA-- Media sosial diramaikan dengan perang twit atau TwitWar antara Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi.

Di jejaring Twitter, keduanya beradu argumen menyikapi fenomena ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia pada Pemilu 2019.

Advertisement

Awalnya Fahri Hamzah lewat akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah mempertanyakan ratusan petugas KPPS yang meninggal dunia pada Pemilu 2019. Padahal Fahri Hamzah menyebut pada pemilu-pemilu sebelumnya tidak sampai ada petugas yang meninggal dunia.

"Kenapa pemilu sebelumnya orang tidak meninggal ya? Adalah apa di pemilu 2019? #AdaApaDiTPS" cuit Fahri Hamzah.

Cuitan Fahri Hamzah tersebut lantas ditanggapi langsung oleh Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi lewat akun Twitter pribadinya @PramonoUtan.

Pramono mengungkapkan bahwasanya bukan hanya pada Pemilu 2019 saja ada petugas KPPS yang meninggal dunia. Melainkan, berdasarkan data KPU RI, Pramono menyebutkan juga terdapat petugas KPPS yang meninggal dunia pada pemilu-pemilu sebelumnya.

"Mohon maaf, bung @Fahrihamzah. Berdasarkan data KPU, petugas KPPS yang meninggal dunia pada Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 144 orang (saat itu masih 4 surat suara). Jadi salah kalau dibilang, tidak ada petugas yang meninggal di Pemilu sebelumnya. Demikian untuk dimengerti." cuit Pramono.

Tak berhenti disitu, Fahri Hamzah lantas membalas lagi pernyataan Pramono yang dikutip oleh salah satu media massa. Fahri Hamzah lantas mempertanyakan bahwasanya peningkatan jumlah petugas KPPS yang meninggal itu dinilai wajar oleh KPU RI.

"Jadi menurut @KPU_ID meningkatnya jumlah kematian adalah wajar? Karena tahun sebelumnya lebih rendah maka dirancanglah peraturan KPU yang membuat kematian yang lebih banyak? Hebat ya...kemarin bukan dijadikan peringatan untuk menghindari malah untuk menambah..." kicaunya.

Menanggapi kicauan itu, Pramono pun kembali membalas dan mempertanyakan Peraturan KPU (PKPU) mana yang dimaksud Fahri Hamzah yang telah menyebabkan meninggalnya ratusan petugas KPPS pada Pemilu 2019. Pramono justru menjelaskan bahwasanya dalam PKPU sudah mengantisipasi beban kerja petugas KPPS.

"Mohon maaf, bung @Fahrihamzah. Peraturan KPU yang mana? PKPU sudah antisipasi beban kerja itu dengan kurangi jumlah pemilih per/TPS maksimal 300. Kalau UU 7/2017 Pasal 350 (1) maks 500/TPS. Dengan 300/TPS, kerja KPPS sampai dini hari. Kalau ikut UU, kerja KPPS bisa lebih panjang lagi. Demikian." kicau Pramono.

Untuk diketahui berdasarkan data terkahir KPU RI pada Selasa (7/5) hingga pukul 08.00 WIB total sebanyak 456 petugas KPPS dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan sebanyak 4.310 petugas KPPS dinyatakan sakit.

KPU RI kekinian pun telah memberikan uang santunan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia. Hal itu, menyusul surat Kementerian Keuangan yang telah menyetujui besaran uang santuan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia, cacat permanen, dan sakit. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019.

Berdasarkan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019 diketahui nominal uang santunan yang diberikan bagi keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia yakni sebesar Rp 36 juta.

Kemudian, untuk petugas KPPS cacat permanen Rp 30,8 juta. Sedangkan bagi petugas KPPS yang mengalami luka berat Rp 16,5 juta dan luka ringan Rp 8,25 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement