Advertisement

Bersaksi untuk Tersangka Markus Nari, Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Datangi KPK

Ilham Budhiman
Rabu, 08 Mei 2019 - 11:37 WIB
Nina Atmasari
Bersaksi untuk Tersangka Markus Nari, Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Datangi KPK Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berjalan meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (8/1/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau KTP-el.

Hari ini, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi diminta keterangannya oleh tim penyidik KPK.

Advertisement

Dia merupakan Mendagri periode 2009—2014 yang bertindak sebagai lembaga pengadaan proyek KTP elektronik.

"Dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN [Markus Nari]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Rabu (8/5/2019).

Gamawan terlihat sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK dan langsung bergegas masuk ke ruang lobi Gedung Merah Putih KPK. 

"Diminta keterangan untuk Pak Markus [Nari]," ujarnya.

Tak hanya Gamawan, turut diperiksa hari ini sebagai saksi adalah Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Dia memang kerap bolak-balik untuk menjadi saksi dalam sebuah kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR.

"Yang bersangkutan juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," katanya.

Dalam kasus ini, tersangka Markus Nari dijerat dengan 2 sangkaan sekaligus yaitu kasus korupsi proyek KTP-el dan dugaan merintangi penyidikan. 

Mantan anggota  Komisi II DPR Fraksi Golkar itu diduga meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dia sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.

Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada Markus Nari.

Saat ini, memang tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana yang bervariasi.

Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Ketujuh orang itu terbukti melakukan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el sebesar Rp5,9 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement