Advertisement
Bersaksi untuk Tersangka Markus Nari, Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Datangi KPK
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berjalan meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (8/1/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau KTP-el.
Hari ini, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi diminta keterangannya oleh tim penyidik KPK.
Advertisement
Dia merupakan Mendagri periode 2009—2014 yang bertindak sebagai lembaga pengadaan proyek KTP elektronik.
"Dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN [Markus Nari]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Rabu (8/5/2019).
BACA JUGA
Gamawan terlihat sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK dan langsung bergegas masuk ke ruang lobi Gedung Merah Putih KPK.
"Diminta keterangan untuk Pak Markus [Nari]," ujarnya.
Tak hanya Gamawan, turut diperiksa hari ini sebagai saksi adalah Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Dia memang kerap bolak-balik untuk menjadi saksi dalam sebuah kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR.
"Yang bersangkutan juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," katanya.
Dalam kasus ini, tersangka Markus Nari dijerat dengan 2 sangkaan sekaligus yaitu kasus korupsi proyek KTP-el dan dugaan merintangi penyidikan.
Mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar itu diduga meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dia sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.
Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada Markus Nari.
Saat ini, memang tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana yang bervariasi.
Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Ketujuh orang itu terbukti melakukan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el sebesar Rp5,9 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
Advertisement
Mudik Lebaran 2026: Penumpang Terminal Giwangan Jogja Naik 15 Persen
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Indomaret dan Pemkab Banjarnegara Dukung UMKM lewat 15 Tenda Usaha
- Bocoran The Devil Wears Prada 2, Meryl Streep Ungkap Pernah Trauma
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Iran Ancam Balas Dendam Jika AS Berani Incar Mojtaba Khamenei
- Bulog Banyumas Guyur Bantuan Pangan untuk Warga di Banyumas Raya
- Info Mudik 2026, Puluhan Ribu Orang Mulai Tinggalkan Bali Menuju Jawa
- Konsumsi Multivitamin Harian Berpotensi Memperlambat Penuaan
Advertisement
Advertisement







