Advertisement
Penuhi Panggilan KPK, Menag Lukman Berharap Kasus Dugaan Suap Jabatan Segera Tuntas
                Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat meresmikan Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Kalijaga, Senin (4/3/2019). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
"Saya hadir di sini dalam rangka memenuhi undangan dari KPK yang ingin meminta keterangan saya sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani saat ini oleh KPK," kata Lukman saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Advertisement
Menag diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy (RMY).
"Karenanya selaku warga negara tentu kehadiran saya merupakan upaya pemenuhan atau penunaian kewajiban konstitusional saya yang harus kooperatif yang harus mendukung penuh seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum," ucap Lukman.
BACA JUGA
Menurut dia, sebagai Menag dan seluruh keluarga besar Kementerian Agama akan terus kooperatif dan akan terus mendukung penuh kelancaran proses pengungkapan kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
"Sehingga kasus ini bisa segera tuntas dan kemudian kita bisa menatap ke depan lebih baik," kata dia.
Saat dikonfirmasi soal penerimaan uang yg diduga diberikan oleh Haris Hasanuddin, Menag enggan menjelaskannya lebih lanjut.
"Yang terkait dengan materi perkara tentu tidak pada tempatnya kalau saya menyampaikan di sini. Secara etis tentu saya tidak pada tempatnya untuk menyampaikan di sini sebelum saya menyampaikan secara resmi di hadapan penyidik KPK," ujar Lukman.
Sebelumnya, KPK pada Rabu (24/4/2019) telah memanggil Menag sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy (RMY). Namun, saat itu Menag tidak dapat memenuhi panggilan karena mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat.
Untuk diketahui dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah ruang kerja Menag di gedung Kemenag Jakarta pada Senin (18/3/2019) dan menyita uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS.
Selain itu, dalam persidangan praperadilan yang diajukan Rommy juga terungkap bahwa dalam jawaban tim Biro Hukum KPK disebut Menag menerima Rp10 juta dari Haris Hasanuddin.
Pemberian itu diberikan pada saat kegiatan kunjungan Menag ke salah satu Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Turki Tuduh Israel Langgar Gencatan Senjata Gaza
 - BBMKG Denpasar Sebut Fenomena Bulan Purnama Picu Rob di Bali
 - Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
 - Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
 - Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
 
Advertisement
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Peluncuran Trump Phone Molor, Konsumen Mulai Khawatir
 - Kurniawan Jadi Paniradya Pati, Danang Setiadi Pimpin Baperida
 - Dasco Kunjungi Pabrik Michelin Cikarang Bahas Isu PHK Massal
 - Pemkab Kulonprogo Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana
 - Kasus Narkoba Onad: Jalani Asesmen di BNNP DKI
 - Exco PSSI Bantah Rumor Masuknya STY
 - 168 Siswa Keracunan dari MBG, Kepala SPPG Bantul Bungkam
 
Advertisement
Advertisement



            
