Advertisement
Fahri Hamzah Bela Ratna Sarumpaet: Orang-Orang Setiap Hari Bohong Kok

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah sebagai saksi meringankan terdakwa Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks , Selasa (7/5/2019).
Dalam persidangan, Fahri menekankan bahwa dirinya menganggap kasus ini harusnya selesai setelah Ratna mengaku berbohong, sehingga perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tidak perlu larut hingga sejauh ini.
Advertisement
Menurut Fahri, mengakui kebohongan merupakan hal luar biasa yang tidak dapat semua orang lakukan. Terlebih, Ratna berani mempertaruhkan reputasi selama dirinya hidup sebagai aktivis senior.
"Udah lah, nggak usah sok lah. Orang-orang setiap hari bohong, kok, yang tidak boleh bohong itu pejabat publik, karena bisa kena delik kebohongan publik, seharusnya gitu. Tapi, pejabat publik juga bohong kok, jangan terlalu kayak suci, gitu," ujar Fahri.
Sebelumnya, ketika mendatangi ruang sidang, Ratna yakin Fahri merupakan orang yang konsisten membelanya, sejak pemberitaan foto lebamnya viral di media sosial.
Dalam persidangan, Fahri pun mengakui berbagai sepak terjangnya membela Ratna, mulai dari ketika berdebat dengan Tompi soal operasi plastik, membuat perkumpulan aktivis untuk menyatakan sikap dan ,mengadvokasi.
Hingga pada 3 Oktober 2018, dirinya ditelepon secara pribadi oleh Ratna, yang mengaku berbohong, dan bercerita akan membuat konferensi pers terkait pengakuan kebohongannya.
"Beliau itu adalah kawan, sesama aktivis, solidaritas, bwliau seniman busayawan pembela ham kritis orang yg terkenal. Orang terkenal dianiaya seperti itu ya kita merespon," jelasnya.
Selain Fahri, ada dua saksi lain yang didatangkan pihak kuasa hukum Ratna Sarumpaet, yaitu, asisten Ratna dan saksi ahli bahasa.
Ratna akan menghadapi dua dakwaan, yaitu Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Hasil Sidang Isbat, 1 Zulhijah 1446 H Jatuh pada Rabu 28 Mei, Iduladaha pada Jumat 6 Juni 2025
- PDIP: Megawati Tersinggung Dituding Terlibat Judol
- PN Mataram Vonis Agus Buntung 10 Tahun Penjara
- Trump Melarang Mahasiswa Asing di Universitas Harvard, 87 WNI Tak Jelas Nasibnya
- Seorang Jaksa Jadi Korban Pembacokan di Depok
Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Rabu 28 Mei 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK: Suap TKA di Kemenaker Berjalan Sejak 2019 Kumpulkan Rp53 Miliar
- Program MBG: Seribu SPPG di Pesantren Akan Beroperasi Juli 2025
- Bekas Pejabat MA Zarof Ricar Membisu Saat Dicecar Hakim Terkait Pertemuan Calo Kasus dengan Ketua PN
- Kerja di Perusahaan Online Scam Kamboja, Perempuan Asal Indonesia Meninggal Dunia
- Kecelakaan KA Malioboro Ekspres yang Tewaskan 4 Orang, Polisi Tetapkan Penjaga Palang Pintu Sebagai Tersangka
- Catatan 100 Hari Kerja Luthfi-Yasin, Bandara Ahmad Yani Kembali Berstatus Internasional
- Gunung Marapi Meletus Pagi Ini, Lontarkan Abu Setinggi 1,1 Kilometer
Advertisement