Advertisement

Fahri Hamzah Bela Ratna Sarumpaet: Orang-Orang Setiap Hari Bohong Kok

Aziz Rahardyan
Selasa, 07 Mei 2019 - 13:17 WIB
Nina Atmasari
Fahri Hamzah Bela Ratna Sarumpaet: Orang-Orang Setiap Hari Bohong Kok Fahri Hamzah selepas memberikan keterangan di persidangan Ratna Sarumpaet - Bisnis/Aziz Rahardyan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah sebagai saksi meringankan terdakwa Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks , Selasa (7/5/2019).

Dalam persidangan, Fahri menekankan bahwa dirinya menganggap kasus ini harusnya selesai setelah Ratna mengaku berbohong, sehingga perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tidak perlu larut hingga sejauh ini.

Advertisement

Menurut Fahri, mengakui kebohongan merupakan hal luar biasa yang tidak dapat semua orang lakukan. Terlebih, Ratna berani mempertaruhkan reputasi selama dirinya hidup sebagai aktivis senior.

"Udah lah, nggak usah sok lah. Orang-orang setiap hari bohong, kok, yang tidak boleh bohong itu pejabat publik, karena bisa kena delik kebohongan publik, seharusnya gitu. Tapi, pejabat publik juga bohong kok, jangan terlalu kayak suci, gitu," ujar Fahri.

Sebelumnya, ketika mendatangi ruang sidang, Ratna yakin Fahri merupakan orang yang konsisten membelanya, sejak pemberitaan foto lebamnya viral di media sosial.

Dalam persidangan, Fahri pun mengakui berbagai sepak terjangnya membela Ratna, mulai dari ketika berdebat dengan Tompi soal operasi plastik, membuat perkumpulan aktivis untuk menyatakan sikap dan ,mengadvokasi.

Hingga pada 3 Oktober 2018, dirinya ditelepon secara pribadi oleh Ratna, yang mengaku berbohong, dan bercerita akan membuat konferensi pers terkait pengakuan kebohongannya.

"Beliau itu adalah kawan, sesama aktivis, solidaritas, bwliau seniman busayawan pembela ham kritis orang yg terkenal. Orang terkenal dianiaya seperti itu ya kita merespon," jelasnya.

Selain Fahri, ada dua saksi lain yang didatangkan pihak kuasa hukum Ratna Sarumpaet, yaitu, asisten Ratna dan saksi ahli bahasa.

Ratna akan menghadapi dua dakwaan, yaitu Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes

Kulonprogo
| Sabtu, 27 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement