Mendes Yandri Laporkan 73 Akun Penyebar Hoaks ke Bareskrim
Mendes PDT Yandri Susanto melaporkan 73 akun ke Bareskrim Polri terkait video AI deepfake yang menarasikan warung desa akan ditutup.
Beasiswa pendidikan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan, empat alumni yang terbukti tidak menjalankan kewajiban masa pengabdian di Indonesia telah mengembalikan dana pendidikan sebesar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar ke kas negara. Pengembalian tersebut merupakan bagian dari sanksi atas pelanggaran kontrak beasiswa.
Per 31 Januari 2026, tercatat delapan penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi pengembalian dana. Dari jumlah itu, empat orang telah melunasi kewajiban pembayaran, sedangkan empat lainnya masih dalam proses cicilan.
“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2) malam.
Sudarto menjelaskan, besaran dana yang harus dikembalikan bergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh penerima beasiswa. Untuk program magister (S2), nilai pengembalian dana sekitar Rp1 miliar, sedangkan untuk program doktoral (S3) mencapai Rp2 miliar.
“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” tambahnya.
LPDP mewajibkan seluruh penerima beasiswa untuk kembali ke Indonesia dan berkontribusi sesuai ketentuan masa pengabdian. Hingga 2025, masa pengabdian ditetapkan dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Mulai tahun ini, kebijakan tersebut diubah menjadi 2N atau dua kali masa studi tanpa tambahan satu tahun.
Kewajiban itu tertuang dalam peraturan serta Pedoman Penerima Beasiswa yang menjadi bagian dari kontrak resmi antara LPDP dan penerima beasiswa. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada pengembalian dana pendidikan dan pemblokiran akses terhadap program LPDP di masa mendatang.
Selain delapan orang yang telah dijatuhi sanksi, LPDP juga tengah memeriksa 36 alumni yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban pengabdian.
“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” ujar Sudarto.
Di sisi lain, LPDP tetap membuka ruang fleksibilitas bagi alumni dalam kondisi tertentu. Misalnya, alumni yang bekerja di posisi strategis pada lembaga riset global tetap akan dievaluasi secara khusus.
“Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar, belum tentu ada anak Indonesia bisa masuk ke situ. Namun, kalau tidak ada komitmen (untuk berkontribusi di Indonesia), langsung kami sanksi,” jelasnya.
Berdasarkan paparan LPDP, sejumlah kondisi yang memungkinkan alumni berada di luar negeri selama masa pengabdian antara lain aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang mendapat penugasan resmi; pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan penugasan; serta tugas dari lembaga pemerintah.
Selain itu, fleksibilitas juga berlaku bagi alumni yang bekerja di organisasi internasional, menjalankan penugasan perusahaan berbasis di Indonesia, atau mengikuti program pascastudi hasil kerja sama resmi dengan LPDP. LPDP turut menyiapkan skema magang maupun wirausaha bagi alumni hingga dua tahun setelah lulus, dengan persetujuan dan pemenuhan syarat yang telah ditetapkan lembaga tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mendes PDT Yandri Susanto melaporkan 73 akun ke Bareskrim Polri terkait video AI deepfake yang menarasikan warung desa akan ditutup.
Perizinan training ground PSS Sleman disebut sudah lengkap. Pemkab Sleman kini tinggal menunggu persetujuan Kementerian ATR.
Meutya Hafid menyebut data pemerintah yang terhubung penting untuk memastikan perlindungan sosial tepat sasaran dan tidak ada warga yang terlewat.
Lamborghini Temerario hadir di Indonesia dengan mesin V8 twin-turbo dan teknologi elektrifikasi yang menghasilkan tenaga hingga 920 PS.
KAI Daop 6 Jogja menegaskan pelaku pelecehan seksual dapat masuk blacklist dan dilarang menggunakan kereta api hingga 20 tahun.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi DIY memperkuat edukasi kepada masyarakat untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang