Advertisement
4 Alumni LPDP Kembalikan Rp2 Miliar, Ini Sanksinya
Beasiswa pendidikan - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan, empat alumni yang terbukti tidak menjalankan kewajiban masa pengabdian di Indonesia telah mengembalikan dana pendidikan sebesar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar ke kas negara. Pengembalian tersebut merupakan bagian dari sanksi atas pelanggaran kontrak beasiswa.
Per 31 Januari 2026, tercatat delapan penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi pengembalian dana. Dari jumlah itu, empat orang telah melunasi kewajiban pembayaran, sedangkan empat lainnya masih dalam proses cicilan.
Advertisement
“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2) malam.
Sudarto menjelaskan, besaran dana yang harus dikembalikan bergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh penerima beasiswa. Untuk program magister (S2), nilai pengembalian dana sekitar Rp1 miliar, sedangkan untuk program doktoral (S3) mencapai Rp2 miliar.
BACA JUGA
“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” tambahnya.
LPDP mewajibkan seluruh penerima beasiswa untuk kembali ke Indonesia dan berkontribusi sesuai ketentuan masa pengabdian. Hingga 2025, masa pengabdian ditetapkan dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Mulai tahun ini, kebijakan tersebut diubah menjadi 2N atau dua kali masa studi tanpa tambahan satu tahun.
Kewajiban itu tertuang dalam peraturan serta Pedoman Penerima Beasiswa yang menjadi bagian dari kontrak resmi antara LPDP dan penerima beasiswa. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada pengembalian dana pendidikan dan pemblokiran akses terhadap program LPDP di masa mendatang.
Selain delapan orang yang telah dijatuhi sanksi, LPDP juga tengah memeriksa 36 alumni yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban pengabdian.
“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” ujar Sudarto.
Di sisi lain, LPDP tetap membuka ruang fleksibilitas bagi alumni dalam kondisi tertentu. Misalnya, alumni yang bekerja di posisi strategis pada lembaga riset global tetap akan dievaluasi secara khusus.
“Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar, belum tentu ada anak Indonesia bisa masuk ke situ. Namun, kalau tidak ada komitmen (untuk berkontribusi di Indonesia), langsung kami sanksi,” jelasnya.
Berdasarkan paparan LPDP, sejumlah kondisi yang memungkinkan alumni berada di luar negeri selama masa pengabdian antara lain aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang mendapat penugasan resmi; pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan penugasan; serta tugas dari lembaga pemerintah.
Selain itu, fleksibilitas juga berlaku bagi alumni yang bekerja di organisasi internasional, menjalankan penugasan perusahaan berbasis di Indonesia, atau mengikuti program pascastudi hasil kerja sama resmi dengan LPDP. LPDP turut menyiapkan skema magang maupun wirausaha bagi alumni hingga dua tahun setelah lulus, dengan persetujuan dan pemenuhan syarat yang telah ditetapkan lembaga tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
Advertisement
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pamit Bukber, Remaja Ditemukan Tewas di Jalur Ngobaran Gunungkidul
- Teror Aktivis KontraS, Peradi Minta Jaminan Keamanan bagi Penggiat HAM
- BMKG Sebut Kemarau 2026 Lebih Kering, Wilayah Jateng Diminta Siaga
- Festival Hadroh dan Aksi Sosial Semarakkan Ramadan di Harian Jogja
- Cek Waktu Buka Puasa Jogja Hari Ini Sabtu 14 Maret 2026
- Sambut 143 Juta Pemudik, Kemkomdigi Luncurkan Layanan MudikPedia 2026
- Takbir Keliling di Bantul Tahun Ini Dibatasi Maksimal Jam 11 Malam
Advertisement
Advertisement








