Advertisement
Ada Video Penganiayaan Napi di Nusakambangan, Komnas HAM: Itu Perendahan Martabat Manusia

Advertisement
Harianjogja.com, CILACAP--Aksi kekerasan diduga dialami para tahanan narkoba yang dipindahkan dari Lapas Krobokan dan Lapas Bangli, Bali ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Aksi tersebut terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial baru-baru ini.
Dalam video berdurasi satu menit 22 detik tersebut, para tahanan itu dalam kondisi mata tertutup kaus. Tak hanya itu, mereka juga diborgol pada bagian tangan dan kaki. Para tahanan tersebut juga terlihat dipukul dan diseret-seret sembari berjalan jongkok menuju sebuah kapal.
Advertisement
Terkait beredarnya video itu, komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menilai telah terjadi pelanggaran HAM terjadi dalam peristiwa rekaman video di Nusakambangan yang dilakukan oleh petugas Lapas.
Menurut dia, peristiwa itu merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Anti Penyiksaan, yg telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No.5/1998. Khususnya terkait hukuman kejam yg merendahkan martabat manusia atau in human degrading treatment.
BACA JUGA
"Sangat jelas terlihat bagaimana perendahan martabat manusia terjadi dalam video tersebut, tindakan brutalitas apapun alasannya dilarang oleh hukum," ujar Choirul melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (3/5/2019) pagi.
Oleh karenanya, kata dia, Dirjen PAS harus mengambil tindakan terhadap para pelaku. Di mana tindakan tersebut tidak cukup dengan kedisiplinan.
Sebagai negara yang telah meratifikasi, maka pemerintah harus memastikan bahwa peristiwa dalam video tersebut tidak terjadi, dan jika terjadi harus segera melakukan pengusutan tuntas termasuk pemberian sanksi atau hukuman bagi petugas yang melakukan.
Menurut dia, negara wajib melakukan evaluasi atas peristiwa itu. Termasuk pemberian sanksi juga harus diambil.
"Peristiwa ini harus dipahami sebagai cidera dalam upaya perbaikan tata kelola lapas yang lebih baik, ramah hak asasi manusia yang telah berjalan," katanya.
Peristiwa tersebut juga memberikan konfirmasi, perlunya pengawasan terus menerus untuk perbaikan di seluruh lapas di Indonesia.
Korban maupun keluarganya juga memiliki hak untuk mendapat keadilan atas perlakuan kejam yg merendahkan martabat manusia itu. Mereka punya hak untuk mengambil langkah hukum.
"Oleh karenanya, lapas wajib memperhatikan hak mereka, tidak cukup hanya melakukan evaluasi dan pemberian sanksi atau hukuman kepada pelaku," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ketua Komisi VI DPR Tegur Trans7 soal Tayangan Kiai Lirboyo
- Ragunan Buka Sampai Malam, Penerangan dan Mobil Angkutan Ditambah
- Sejumlah Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Kata Menaker Yassierli soal Isu Bantuan Subsidi Upah Tahap Dua
- Polisi Sebut KKB Kembali Bakar Gedung Sekolah di Kiwirok
Advertisement

Tersangka Korupsi Bandwidth Sleman Tetap Terima Gaji, Bahkan Naik
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Wali Kota Jogja dan BPD DIY Salurkan Bantuan Rumah Tak Layak Huni
- Pemerintah Siapkan Modifikasi Cuaca untuk Cegah Kebakaran Hutan
- Tren Penyakit Ispa di Gunungkidul Meningkat Saat Masa Pancaroba
- Pamungkas Guncang Panggung JNM Lewat Konser Mini Solitaire
- 194 Rekening Penerima Bansos di Bantul Diblokir karena Judi Online
- Pra Peradilan Ditolak, Kejagung Pastikan Proses Hukum Nadiem Sah
- Nasib Patrick Kluivert Ditentukan Exco PSSI Setelah Pulang ke Belanda
Advertisement
Advertisement