Advertisement
Ada Video Penganiayaan Napi di Nusakambangan, Komnas HAM: Itu Perendahan Martabat Manusia
Advertisement
Harianjogja.com, CILACAP--Aksi kekerasan diduga dialami para tahanan narkoba yang dipindahkan dari Lapas Krobokan dan Lapas Bangli, Bali ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Aksi tersebut terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial baru-baru ini.
Dalam video berdurasi satu menit 22 detik tersebut, para tahanan itu dalam kondisi mata tertutup kaus. Tak hanya itu, mereka juga diborgol pada bagian tangan dan kaki. Para tahanan tersebut juga terlihat dipukul dan diseret-seret sembari berjalan jongkok menuju sebuah kapal.
Advertisement
Terkait beredarnya video itu, komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menilai telah terjadi pelanggaran HAM terjadi dalam peristiwa rekaman video di Nusakambangan yang dilakukan oleh petugas Lapas.
Menurut dia, peristiwa itu merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Anti Penyiksaan, yg telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No.5/1998. Khususnya terkait hukuman kejam yg merendahkan martabat manusia atau in human degrading treatment.
"Sangat jelas terlihat bagaimana perendahan martabat manusia terjadi dalam video tersebut, tindakan brutalitas apapun alasannya dilarang oleh hukum," ujar Choirul melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (3/5/2019) pagi.
Oleh karenanya, kata dia, Dirjen PAS harus mengambil tindakan terhadap para pelaku. Di mana tindakan tersebut tidak cukup dengan kedisiplinan.
Sebagai negara yang telah meratifikasi, maka pemerintah harus memastikan bahwa peristiwa dalam video tersebut tidak terjadi, dan jika terjadi harus segera melakukan pengusutan tuntas termasuk pemberian sanksi atau hukuman bagi petugas yang melakukan.
Menurut dia, negara wajib melakukan evaluasi atas peristiwa itu. Termasuk pemberian sanksi juga harus diambil.
"Peristiwa ini harus dipahami sebagai cidera dalam upaya perbaikan tata kelola lapas yang lebih baik, ramah hak asasi manusia yang telah berjalan," katanya.
Peristiwa tersebut juga memberikan konfirmasi, perlunya pengawasan terus menerus untuk perbaikan di seluruh lapas di Indonesia.
Korban maupun keluarganya juga memiliki hak untuk mendapat keadilan atas perlakuan kejam yg merendahkan martabat manusia itu. Mereka punya hak untuk mengambil langkah hukum.
"Oleh karenanya, lapas wajib memperhatikan hak mereka, tidak cukup hanya melakukan evaluasi dan pemberian sanksi atau hukuman kepada pelaku," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Kronologi Bocah Hanyut Saat Bermain di Tepian Sungai Oyo
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Advertisement