Advertisement
Selama 2018, Militer AS Bunuh 120 Warga Sipil
Advertisement
Harianjogja.com, WASHINGTON--Aksi-aksi militer Amerika Serikat membunuh sekitar 120 warga sipil dan melukai 65 orang lainnya di Irak, Suriah, Afghanistan dan Somalia pada 2018 lalu. Hal itu disampaikan Pentagon dalam laporan yang dipublikasikan pada Kamis (2/5/2019).
Angka-angka tersebut jauh di bawah angka-angka yang dilaporkan oleh kelompok-kelompok pemantau. aporan tahunan itu, yang dimandatkan oleh Kongres, menunjukkan penurunan signifikan dari hampir 800 warga sipil yang tewas pada tahun 2017, sebagian karena operasi-operasi telah memperlambat aksi-aksi militan ISIS di Irak dan Suriah.
Advertisement
Dalam operasi-operasi di Afghanistan tahun 2018, 76 warga sipil terbunuh, dengan 42 orang tewas di Irak dan Suriah, dan dua warga sipil tewas dalam serangan di Somalia, menurut laporan hampir 20-halaman itu, yang mencakup operasi-operasi udara dan darat.
Pentagon menyebutkan tak ada warga sipil tewas di Libya atau Yaman, demikian laporan itu. Korban di pihak warga sipil dalam laporan tersebut jauh di bawah angka korban yang dilaporkan kelompok-kelompok pemantau.
Amnesty International dan kelompok pemantau Airwars, dalam satu laporan yang dipublikasikan pada April, mengatakan serangan dukungan AS untuk mengusir para militan ISIS dari Raqqa tahun 2017 membunuh lebih 1.600 warga sipil.
Pada Februari, Misi Bantuan PBB di Afghanistan (UNAMA) mengatakan 1.185 warga sipil tewas dalam serangan-serangan yang dilancarkan pasukan pro-pemerintah pada tahun 2018. Laporan Pentagon tersebut menyatakan ada perbedaan dalam penilaian korban di pihak sipil antara militer AS dan Unama karena metodologi yang masing-masig pihak gunakan berbeda.
Komandan Candice Tresh, wanita juru bicara Pentagon, mengatakan inilah untuk pertama kali laporan lengkap disiarkan.
"Walaupun korban tewas di pihak sipil merupakan bagian tragis dan tak dapat dielakkan dari perang, tak ada kekuatan dalam sejarah yang lebih berkomitmen untuk membatasi bahaya bagi warga sipil selain militer AS, yang secara rutin memberlakukan standar yang lebih melindungi warga sipil daripada yang diminta oleh Undang-Undang Konflik Bersenjata," ujat Tresch.
Pada Maret Presiden Donald Trump menandatangani sebuah instruksi yang mencabut kebijakan era Obama yang memerlukan pejabat-pejabat intelijen AS melaporkan kematian warga sipil dalam serangan-serangan drone di luar zona-zona perang aktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
Advertisement
Advertisement