Advertisement
Ini 5 Petisi Pegawai KPK Terkait Hambatan Proses Penanganan Perkara
                
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pegawai KPK yang bekerja di bidang penindakan menyampaikan adanya lima poin petisi terkait terhambatnya proses penanganan perkara. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menemui mereka untuk membahasnya.
"Pimpinan sudah menemui, jadi para pegawai sudah berkumpul dan pimpinan mendengar apa yang disampaikan secara langsung dan secara detil," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Advertisement
Menurut dia, dalam pertemuan tersebut sudah tergambar beberapa poin yang harus dilakukan lebih lanjut oleh pimpinan KPK.
"Setelah poin-poin itu tergambar dan resume hasil rapatnya sudah ada, tentu nanti pimpinan akan bertemu bersama. Jadi, lima pimpinan akan bertemu dan membahas keputusan-keputusan apa yang harus diambil segera," ucap dia.
BACA JUGA
Sebelumnya, Febri mengemukakan bahwa adanya petisi itu dapat dikatakan sebagai "checks and balances" di KPK karena indikatornya adalah untuk kepentingan insitusi KPK yang dimiliki oleh publik secara luas.
KPK pun, sebutnya juga ingin memastikan bahwa adanya petisi itu jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu terkait dengan perkara yang ditangani KPK saat ini.
"Jangan sampai apa yang terjadi saat ini kemudian disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perkara yang ditangani KPK karena KPK memastikan penanganan perkara yang ada saat ini itu dilakukan secara "prudent" berdasarkan hukum acara yang berlaku," kata Febri.
Berikut lima poin petisi yang disampaikan pegawai KPK tersebut.
1.Terhambatnya penanganan perkara pada ekspose tingkat kedeputian.
Penundaan pelaksanaan ekspose penanganan perkara dengan alasan yang tidak jelas dan cenderung mengulur-ngulur waktu hingga berbulan-bulan sampai dengan perkara pokoknya selesai.
2.Tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup.
Beberapa bulan belakangan hampir seluruh satgas di penyelidikan pernah mengalami kegagalan dalam beberapa kali pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sedang ditangani karena dugaan adanya kebocoran Operasi OTT.
3. Tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi.
Pengajuan saksi-saksi pada level jabatan tertentu ataupun golongan tertentu menjadi sangat sulit. Hal ini mengakibatkan hambatan karena tidak dapat bekerja secara optimal dalam mengumpulkan alat bukti. Selain itu, terdapat perlakukan khusus terhadap saksi.
4. Tidak disetujui penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan.
Tanpa alasan objektif, seringkali pengajuan lokasi penggeledahan pada kasus-kasus tertentu tidak diizinkan. Penyidik dan penyelidik merasakan kesempatan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti semakin sempit, bahkan hampir tidak ada. Selain itu, pencekalan terhadap orang yang dirasakan perlu dilakukan tidak disetujui tanpa argumentasi yang jelas.
5. Adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat.
Beberapa pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum di penindakan tidak ditindaklanjuti secara gamblang dan transparan penanganannya oleh pihak pengawas internal. Hal ini seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan pegawai, apakah saat ini KPK sudah menerapkan tebang pilih dalam menegakkan kode etik bagi pegawainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Turki Tuduh Israel Langgar Gencatan Senjata Gaza
 - BBMKG Denpasar Sebut Fenomena Bulan Purnama Picu Rob di Bali
 - Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
 - Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
 - Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
 
Advertisement
    
        Penataan Jalur Gose-Palbapang, Target Dua Lajur hingga Dongkelan
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- 112 Rumah di Malang Rusak Karena Angin Puting Beliung
 - Peringati Sumpah Pemuda, DPD AELI DIY Selenggarakan Aelimpics
 - Paku Buwono XIII Wafat, Sri Sultan HB X Akan Takziah Ke Solo
 - Rekayasa Lalin Satlantas Polres Bantul Saat Arafat Berselawat
 - Bupati Gunungkidul Soroti SPPG Tak Ditutup Pasca-Kasus Keracunan MBG
 - Tegang, Lebanon Siagakan Tentara di Perbatasan Israel
 - Kecelakaan di Nanggulan, Lansia 74 Tahun Meninggal di Lokasi
 
Advertisement
Advertisement


            
