Advertisement
Tak Terima karena Dikabarkan Lakukan Kesepakatan Damai, KPPAD Laporkan Akun Ini
ILustrasi kekerasan perempuan - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, PONTIANAK--Pemilik akun Twitter Ziana Fazura telah dilaporkan oleh Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kal-Bar) kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Alasannya KPPAD merasa nama baiknya terancam karena disebut pernah mengajukan kesepakatan damai terkait kasus pengeroyokan AU, siswi SMP 14 tahun.
Saat ditemui Suara.com, Ketua KPAI, Susanto menguatkan pernyataan KPPAD terkait tidak adanya kesepakatan damai. "Kami menyerahkan proses ini ke kepolisian. Istilah damai memang tidak dikenal, kita kordinasi dengan teman-teman KPPAD, tidak damai," kata Susanto, Rabu, (10/4/2019).
Advertisement
Ia juga menyerahkan permasalahan ini untuk diawasi sepenuhnya oleh komisi perlindungan anak tingkat daerah Kalimantan Barat.
"Kami berikan wewenang kepada teman-teman komisioner di sana untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Karena bagaimana pun ini tugas dari teman-teman komisi di daerah untuk memastikan agar proses hukum berjalan sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak," terangnya.
BACA JUGA
Pelaporan tersebut dimuat melalui siaran pers yang beredar di kalangan wartawan.
"Menyikapi perkembangan Sosmed pada hari ini yang viral terkait kasus ini dan ada statement yang menyatakan bahwa KPPAD mengarahkan penyelesaian secara Damai, maka hari ini Selasa tanggal 9 April 2019 KPPAD Kalimantan Barat secara resmi melaporkan sebuah akun bernama ZIANA FAZURA kepada Polda Kalimantan Barat dengan nomor Registrasi 240 yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPPAD Kalbar Tumbur Manalu, S.Sos dan Staff KPPAD Anggi Febrian Lubis, S.H.," tulis rilis yang diterima Suara.com.
Sebelumnya, akun Twitter atas nama @zianafazura mengunggah sebuah postingan yang menyulut kontroversi di media sosial.
Ia menuliskan kronologi kejadian, serta adanya tindakan dari KPPAD yang menurutnya mengajak korban untuk berdamai dengan pelaku dan tidak dibawa ke kepolisian.
"Yang paling mengejutkan saya: Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) berharap ini berakhir DAMAI demi masa depan para pelaku. Kenapa korban kekerasan seperti ini harus DAMAI? Pelaku harus diadili dan kalau bersalah, kirim ke penjara anak. #JusticeForAudrey," tulisnya.
Tapi kemudian KPPAD Kal-Bar membantah memberikan masukan agar pelaku dan korban berdamai.
"Pada saat bersamaan pukul 14.00, Komisioner KPPAD Kalimantan Barat mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Pontianak Selatan antara ibu korban dan pelaku yang didampingi oleh keluarganya masing-masing. Hasilnya, tidak ada kesepakatan untuk berdamai," tulis rilis tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Puncak Mudik Tol Jogja-Solo 18 Maret, 17.000 Kendaraan Bakal Melintas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bukan AI, Warna Cosmic Orange Dongkrak Penjualan iPhone 17 di China
- Taylor Swift Jadi Musisi Terkaya Dunia, Kekayaannya Tembus Rp31,4 T
- Libur Nyepi-Lebaran 2026, Pemerintah Terapkan Skema WFA
- Antonelli Pecahkan Rekor, Raih Pole Position Termuda F1 di China
- Borneo FC vs Persib Bandung, Duel Penentu Puncak Klasemen
- UEA Larang Rekam Dampak Serangan Militer, Pelanggar Terancam Penjara
- Penipuan Digital Tembus 432 Ribu Kasus, Dokumen Palsu Marak
Advertisement
Advertisement








