Advertisement
Dua Penyebar Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi Ditangkap, Ternyata Seperti Ini Pekerjaan Mereka
Rilis kasus hoaks server KPU di Bareskrim Polri. - Suara.com/Muhammad Yasir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Beberapa waktu lalu beredar kabar bohong atau hoaks tentang video server KPU yang mengatur pemenangan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri telah meringkus dua tersangka kasus hoaks tersebut. Dua tersangka berinisial EW dan RD ternyata bekerja sebagai buzzer atau ‘pendengung’ di media sosial.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan kedua tersangka ditangkap dilokasi berbeda. EW ditangkap di Depok dan RD di Lampung.
Advertisement
"Satu (EW) kita tangkap di Depok, satu lagi [RD] di Lampung," tutur Dani di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tersangka EW menyebarkan hoaks video viral sever KPU melalui akun Twitter pribadinya@ekowBoy. Akun tersebut memiliki pengikut atau follower yang cukup banyak.
BACA JUGA
"EW, dia memiliki akun @ekowBoy, akun Twitternya, dan nge-link juga di salah satu babe.com, yang tersebut memiliki follower cukup banyak," ungkapnya.
Sedangkan, tersangka RD juga menyebarkan hoaks video server KPU juga melalui akun media sosial Facebook dan Twitter. Dedi mengatakan, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya telepon genggam (HP) dan kartu SIM HP.
"RD sama juga sebagai buzzer. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada barang bukti ini milik yang bersangkut ada HP, sim card, untuk melakukan penyebaran atau memviralkan berita hoaks," tutur Dedi.
Terungkap kasus ini, Komisioner KPU Ilham Saputra mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang telah bertindak cepat menangkap tersangka penyebar hoaks. Ilham juga menegaskan bahwa KPU tidak memiliki server di Singapura.
"Kami sangat berterimakasih kepada pihak kepolisian yang berekasi cepat. Tidak ada server kami di Singapura, hanya ada di dalam negeri. Rekapitulasi yang digunakan manual," tutur Ilham.
Atas perbuatannya itu, tersangka EW dan RD kini telah berstatus tersangka. Keduanya dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukum 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
Advertisement
Bonek Dihalau Polisi di Stasiun Jogja Jelang Laga PSIM vs Persebaya
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Tujuh Tewas dalam Longsor Disertai Banjir Bandang di Cisarua Bandung
- Google Photos Siapkan Fitur Meme AI dari Foto Pribadi
- Lepas 6 Pemain, Persebaya Datangkan Pedro Matos
- Antisipasi Mudik, Polisi dan KAI Pantau Jalur KA Batara Kresna
- Ahli Gizi Soroti Risiko Terlalu Tinggi Serat pada Pola Makan Harian
- 3 Acara di DIY Masuk Katalog Kharisma Event Nusantara, Ini Daftarnya
- BMKG Catat Dampak Siklon Luana, Angin Kencang Ancam Jateng Selatan
Advertisement
Advertisement



