Penumpang Pesawat Pelita Air Bercanda soal Ancaman Bom Terancam Penjara Satu Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi menyampaikan motif pelaku ancaman bom di pesawat Pelita Air IP205 rute Surabaya-Jakarta hanya bercanda. Meski demikian pelaku terancam hukuman 1 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan menuturkan pelaku guyon tersebut menyatakan tidak ada motif selain bercanda.
Advertisement
"Ancaman itu benar ada tapi dia ternyata setelah diperiksa eh dia bercanda. Disampaikan maksudnya aja becanda katanya. Gitu. Jadi tidak ada bomnya," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Candaan itu, kata Ramadhan, membuat tim Detasemen Khusus Anti-teror 88 sempat melakukan pemeriksaan di pesawat Pelita Air IP205. Adapun, pelaku guyon ancaman bom tersebut kini sudah ditahan dan diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Info bahwa penumpang yang melakukan ancaman Bom tersebut sekarang sudah ditahan dan diperiksa oleh petugas," pungkasnya.
BACA JUGA: Ada Penumpang Bercanda soal Ancaman Bom, Pelita Air Surabaya-Jakarta Telat Terbang
Di sisi lain, Corporate Secretary PT Pelita Air Service, Agdya P.P. Yogandari, menjelaskan bahwa pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 Rute Surabaya - Jakarta gagal terbang pada pukul 13.20 WIB karena adanya ancaman bom.
Agdya mengatakan, tim keamanan langsung melakukan investigasi dan didapati fakta bahwa ancaman bom hanya sekadar gurauan dari salah seorang penumpang bernama Surya Hadi Wijaya yang menempati kursi 14A.
"Gurauan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan [taxy] menuju landasan pacu," kata Agdya dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).
Akibatnya, penumpang tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun, karena telah menyampaikan informasi palsu dan membahayakan keselamatan penerbangan.
"Penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," tambahnya.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Cek Cuaca di Jogja Sabtu 23 November 2024, Waspadai Potensi Hujan Petir di Kota Jogja
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Advertisement