Advertisement
Gara-gara Burung, Pesawat Berbadan Besar Ini Harus Mendarat Darurat

Advertisement
Harianjogja.com, TAIPEH--Setelah diduga salah satu mesinnya menabrak burung, pesawat Cathay Dragon berpenumpang 317 orang harus mendarat darurat di Kota Kaohsiung, Taiwan selatan, Senin (8/4/2019) pagi. Pesawat ini sedianya akan menuju Hong Kong.
"Penerbangan Cathay Dragon KA451 melakukan pendaratan darurat di Bandara Internasional Kaohsiung pukul 08.31 pagi setelah pilot melaporkan adanya asap yang berasal dari salah satu mesin jet," kata salah satu petugas pengawas menara kontrol bandara.
Pesawat Airbus 330 itu lepas landas dari Kaohsiung pada pukul 08.02 Senin pagi waktu setempat dan segera melaporkan mesin yang mengeluarkan asap karena diduga menabrak sekawanan burung.
Advertisement
Jet tersebut lantas berputar kembali ke Kaohsiung dan membuang bahan bakar sebelum melakukan pendaratan darurat pada pukul 8.31 pagi. Setelah pesawat mendarat, petugas pemadam kebakaran dan bandara bersiaga, beruntung tidak ada kebakaran dan cedera.
Cathay Dragon mengatakan akan mengatur penerbangan alternatif bagi penumpang sesegera mungkin dan meminta maaf atas keterlambatan tersebut. Penyebab kecelakaan sendiri masih dalam penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Naik Signifikan, Leptospirosis di Bantul Capai 160 Kasus Per Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jual Ayam Hidup Dibawah Rp18.000 Per Kilogram, Satu Perusahaan di Sanksi Oleh Kementan
- Dituntut Tujuh Tahun Penjara dari Kasus Importasi Gula, Tom Lembong Heran
- Kepulauan Barat Daya Jepang Diguncang Seribu Gempa Dua Pekan Berturut-turut
- Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Pidana, Ini Alasan dari Jaksa
- Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, DPR Usulkan Ada Amandemen Terbatas tentang Undang-Undang Pemilu
- Dua Dosen Pelaku Pelecehan Seksual kepada Mahasiswa di Makassar Ditahan Polisi
- Mahkamah Konsitusi Diminta Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Advertisement
Advertisement