Advertisement
Terapkan Tarif MRT Rp14.000, Anies Akan Digugat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) akan menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait penerapan tarif maksimal Moda Raya Terpadu (MRT) senilai Rp14.000.
Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan, menyebutkan Anies Baswedan memutuskan tarif tersebut secara sepihak. Padahal, dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) sebelumnya, telah ditetapkan tarif sebesar Rp8.500.
Advertisement
Ia mengatakan, pada Senin, 25 Maret 2019, dalam Rapimgab bersama antara Gubernur, DPRD dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah sepakat menetapkan tarif MRT Jakarta sebesar Rp8.500. Tetapi,lanjut dia, pada Selasa, 26 Maret 2019, a Anies Baswedan menetapkan secara sepihak tarif baru MRT sebesar Rp14.000.
“Tindakan Anies Baswedan menetapkan sepihak tarif baru di luar kesepatan dalam Rapimda, itu telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” kata Tigor dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/3/2019).
BACA JUGA
Akibat perbuatannya sepihak itu, ia menilai, Anis Baswedan akan mempersulit rakyat kecil untuk dapat mengakses MRT. Pihaknya ingin tarif MRT dikembalikan menjadi Rp8.500, seperti ketetapan dalam Rapimgab.
“Atas dasar pertimbangan dan kepentingan hukum tersebut di atas, kami, Fakta meminta Anies Baswedan membatalkan tarif sepihak sebelum 1 April 2019,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Digitalisasi Pengiriman Surat Pengadilan, PT Pos Bahas Handbook Baru
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Dana Desa 2026 Kulonprogo Turun Drastis, Banyak Program Terhambat
- Menkeu Purbaya Rombak 36 Pejabat Eselon II, DJBC Dominan
- Tol Fungsional Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Dibuka Saat Lebaran 2026
- Hingga Rabu Malam, Gempa Bantul Magnitudo 4,5 Diikuti 197 Kali Susulan
- Astra Motor Yogyakarta Perkuat Posyandu dan Layanan Lansia Awal 2026
- Sidang Hibah Pariwisata Sleman, Muncul Pesan: Tolong Bantu Ibu
- Pelaporan SPT Lewat Coretax Tembus 867 Ribu, DJP Ingatkan Sanksi Denda
Advertisement
Advertisement



