Advertisement

Terapkan Tarif MRT Rp14.000, Anies Akan Digugat

Newswire
Kamis, 28 Maret 2019 - 16:17 WIB
Sunartono
Terapkan Tarif MRT Rp14.000, Anies Akan Digugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) akan menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait penerapan tarif maksimal Moda Raya Terpadu (MRT) senilai Rp14.000.

Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan, menyebutkan Anies Baswedan memutuskan tarif tersebut secara sepihak. Padahal, dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) sebelumnya, telah ditetapkan tarif sebesar Rp8.500.

Advertisement

Ia mengatakan, pada Senin, 25 Maret 2019, dalam Rapimgab bersama antara Gubernur, DPRD dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah sepakat menetapkan tarif MRT Jakarta sebesar Rp8.500. Tetapi,lanjut dia, pada Selasa, 26 Maret 2019, a Anies Baswedan menetapkan secara sepihak tarif baru MRT sebesar Rp14.000.

“Tindakan Anies Baswedan menetapkan sepihak tarif baru di luar kesepatan dalam Rapimda, itu telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” kata Tigor dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/3/2019).

Akibat perbuatannya sepihak itu, ia menilai, Anis Baswedan akan mempersulit rakyat kecil untuk dapat mengakses MRT. Pihaknya ingin tarif MRT dikembalikan menjadi Rp8.500, seperti ketetapan dalam Rapimgab.

“Atas dasar pertimbangan dan kepentingan hukum tersebut di atas, kami, Fakta meminta Anies Baswedan membatalkan tarif sepihak sebelum 1 April 2019,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Wamen PU Diana: Pembangunan Pasar Terban Jogja Selesai September 2025

Jogja
| Sabtu, 10 Mei 2025, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Cinema Bakery: Tempat Makan Perpaduan Prancis dan Jawa

Wisata
| Kamis, 08 Mei 2025, 12:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement