Advertisement
Bawaslu Temukan 10 WNA di DIY Masuk DPT Pemilu 2019
Seorang pria melintasi papan hitung mundur elektronik Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/2/2019). - Antara/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menemukan 10 warga negara asing (WNA) di provinsi ini tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Anggota Bawaslu DIY Amir Nashiruddin menuturkan lembaganya telah menemukan 10 WNA yang masuk DPT di Bantul, Gunungkidul, Sleman, serta Kota Jogja. “Teman-teman di lapangan masih melakukan verifikasi. Ada tujuh [WNA yang masuk DPT] di Bantul, serta tiga di Gunungkidul, Sleman, dan Kota Jogja,” kata dia, Selasa (5/3/2019)
Advertisement
Bawaslu DIY masih menelusuri keberadaan WNA yang masuk DPT di daerah lainnya. Dia memperkirakan WNA yang masuk DPT akan terus bertambah mengingat masih ada empat kabupaten yang belum disisir.
Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan kementeriannya menemukan 103 warga negara asing terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Dia mengaku sudah menyerahkan data tersebut kepada KPU.
BACA JUGA
Sementara itu, Bawaslu RI memperkirakan jumlah warga negara asing (WNA) yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 tidak hanya 103 orang, tetapi bisa sampai ribuan orang.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan tim di lapangan terus mengecek data WNA yang memiliki KTP-el yang berjumlah 1.680. “Apakah berpotensi bertambah atau tidak bisa dua-duanya. Kami lihat datanya bertambah apa tidak,” katanya di Jakarta.
Afif menjelaskan 103 WNA ini tersebar di seluruh Indonesia. Berdasarkan penelusuran sementara, Bali merupakan daerah terbanyak.
Berdasarkan regulasi, WNA diperbolehkan memiliki E-KTP. Yang jadi permasalahan Bawaslu adalah mereka bisa masuk dalam DPT. Ini karena hanya warga Indonesia yang bisa menggunakan hak pilih.
Afifuddin mengaku telah mengonfirmasi 103 nama WNA itu terdaftar lengkap dengan nomor TPS-nya di daerah pemilihan masing-masing. “Temuan seperti ini berbahaya bagi pemilu. Oleh karena itu data WNA itu harus segera dihapus baik di DPT maupun di TPS," ujarnya.
Afifuddin mengatakan temuan data 103 WNA masuk DPT ini mengindikasikan proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang belum sempurna. Seharusnya, data pemilih yang tidak berhak harus sudah dipastikan sejak awal proses pencocokan dan penelitian DPT.
Dia berharap penyelenggara pemilu yang masih memiliki waktu sekitar 42 hari menjelang pemungutan suara bisa menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut dia, saat ini sudah bukan waktunya saling lempar masalah antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Tidak perlu lagi, saling melempar kesalahan dan potensi kecurangan pemilu rawan berasal dari DPT sebagaimana terbukti di sejumlah pemilihan yang dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir,” ujarnya.
*Berita ini telah dikoreksi pada Rabu (6/3/2019) pukul 00.33 WIB karena ada kekeliruan penulisan, seharusnya ditulis WNA boleh memiliki E-KTP, tetapi ditulis WNA boleh memiliki WNA. Mohon maaf dan terima kasih.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
HPI Sleman Siapkan 60 Pemandu Wisata untuk Libur Nataru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- SUV Listrik AUDI Siap Produksi, Harga Mulai Rp612 Juta
- Liverpool vs Forest: The Reds Cari Pelipur Usai Dibekuk City
- Curah Hujan Tinggi, Pasokan Cabai Mulai Tertekan, Kemendag Siaga
- Begini Aturan Lengkap Pengesahan dan Perpanjangan STNK
- Prediksi Barcelona vs Athletic: Blaugrana Unggul Kualitas
- Polda DIY Gandeng Pemuka Gereja Jelang Natal 2025
- Miss Universe 2025 Dihujani Kontroversi, Ini Penjelasannya
Advertisement
Advertisement





