Advertisement
Parah, Seorang Pasien Dokter Jiwa di Klaten Gunakan Resep Dokter untuk Edarkan Pil Penenang
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN -- Satnarkoba Polres Klaten mencokok Riska Rudi Khristanto, 41, warga Karang, Delanggu, di dekat tempat pembuangan sampah Gatak, Delanggu.
Rudi yang merupakan pasien dokter jiwa di Sukoharjo ditangkap karena diduga menyalahgunakan resep dokter untuk mengedarkan pil penenang jenis psikotropika. Rudi juga pemakai narkoba jenis sabu-sabu.
Advertisement
Berdasarkan data yang dihimpun, Rudi ditangkap polisi saat akan mengambil paket sabu-sabu di dekat tempat sampah di Gatak, Delanggu, Minggu (3/2/2019). Saat mengambil paket sabu-sabu itu, Rudi bersama ANG.
Saat ini, ANG masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari tangan Rudi, polisi tak hanya menyita sabu-sabu tapi juga pil penenang.
BACA JUGA
Pil penenang yang mengandung psikotropika itu diperoleh Rudi dengan membeli di salah satu apotek berdasarkan resep dokter. Pil itu jenis Atarax dan Dolgesik 50 yang dikonsumsi sebagai obat penenang.
Selama tiga bulan terakhir, Rudi memang menjadi pasien dokter jiwa di kawasan Sukoharjo. Sebelum ditangkap, Rudi menjalin komunikasi melalui telepon seluler (ponsel) dengan seorang pengedar sabu-sabu bernama Joko Purnomo, alias Gimbal, 45, warga Grogol, Sukoharjo.
Sehari setelah penangkapan Rudi, polisi menangkap Gimbal di rumahnya. Selain menjual sabu-sabu, Gimbal juga membeli psikotropika dari Rudi.
Bersamaan dengan penangkapan Gimbal, polisi juga menangkap pengguna sabu-sabu lain, Lilik Setyawan, 35, warga Wonosari, Klaten. Lilik merupakan teman Gimbal. Dia mengaku baru berkomunikasi dengan seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sragen.
“Dari tiga tersangka itu, barang bukti yang disita, di antaranya 1,68 gram sabu-sabu, 38 pil Atarax yang mengandung alprazolam dan satu pil Dolgesik 50. Ketiga tersangka ini memang saling terkait. Di satu sisi, mereka sebagai pembeli dan pengedar psikotropika. Di sisi lain, juga sebagai pembeli dan pengedar narkoba,” kata Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Munawar, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (28/2/2019).
Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. Masing-masing dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 5/1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.
“Barang bukti yang disita termasuk resep dokter yang digunakan tersangka Rudi membeli obat di apotek. Kami juga sudah meminta keterangan ke dokter jiwa yang bersangkutan. Hasilnya, dokter jiwa itu memang menangani Rudi. Mestinya, obat itu tidak diperjualbelikan. Oleh Rudi, justru dijualbelikan,” katanya.
Sementara itu, Rudi mengaku terpaksa menjual pil berdasarkan resep dokter itu karena tergiur keuntungan yang besar. Saat menjual 10 butir pil, Rudi memperoleh keuntungan Rp100.000.
“Saya menjual pil itu karena aji mumpung. Kebetulan pas bisa membeli pil dengan resep dokter. Kebetulan, ada yang membeli juga,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja 17 Maret 2026, Cek Waktu Berangkatnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Drama Penalti Gagal, Persija Jakarta Ditahan Imbang Dewa United
- Jadwal KRL Jogja ke Solo Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Fokus Mudik Lebaran 2026: Tips Hindari Macet di Jalur Nagreg
- Jadwal Imsakiyah Jogja Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Polda Metro Jaya Bongkar Penyamaran Toko Pulsa Pengedar Obat Keras
- Jadwal KRL Solo ke Jogja Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Mudik Limbangan Garut Picu Macet 3 Km
Advertisement
Advertisement




