Advertisement
Richard Muljadi sang Cucu Konglomerat Divonis 1,5 Tahun Penjara, Namun Hanya Akan Direhab
Richard Muljadi didampingi istri yang baru dinikahinya 1 Februari, Shalvynne Chang saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. - Suara.com/Tyo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Terdakwa kasus narkoba Richard Muljadi, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa penjara 1 tahun 6 bulan. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika jenis kokain dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Krisnugroho saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Advertisement
Dalam putusannya, Krisnugroho mengatakan, pidana tersebut akan dikurangi denga masa tahanan yang telah dijalani Richard sebelumnya.
Cucu Kartini Muljadi itu juga tidak perlu menjalani sisa masa tahanan penjara, namun dirinya hanya harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
BACA JUGA
"Dari hasil assesment yang dilakukan kepada terdakwa, adalah benar menggunakan kokain perlu di rehabilitasi secara medis dan rehabilitasi sosial di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk," kata Hakim.
"Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta memohon untuk diberi kesempatan untuk menata hidupnya lebih baik. Terdakwa tidak pernah dihukum," kata Hakim menambahkan.
Adapun vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Sebelumnya Richard Muljadi ditangkap jajaran Polda Metro Jaya karena diduga menggunakan narkotika jenis kokain di sebuah toilet Restoran Vong daerah SCBD Jakarta Selatan seorang diri.
Dalam penangkapan itu polisi menyita kokain seberat 0,03854 gram yang telah digunakan Richard Muljadi melalui ponsel pintarnya. Selain menyita kokain dan ponsel pintar Richard, tim penyidik Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti yaitu 5 lembar uang dolar Australia yang digulung menyerupai sedotan untuk menghisap kokain dari layar ponsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
Advertisement
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di DIY: Jalur Tempel dan Tol Padat
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Wisata Bantul Mulai Ramai, Pantai Masih Jadi Favorit
- Arus Kendaraan di Perbatasan DIY Melonjak
- Polda DIY Cek Kesiapan Arus Balik, Ini Hasilnya
- Dua Wisatawan Terseret Arus Rip Current di Pantai Drini
- Tahan Godaan Opor, Kapten PSIM Reva Pilih Tetap Disiplin Jaga Fisik
- Eks Menara Kopi Kotabaru Mulai Ramai Bus Pariwisata
- Satpol PP Masih Temukan Wisatawan Merokok dan Otoped di Malioboro
Advertisement
Advertisement







