Xiaomi Bikin Kejutan: Servis Gratis Gadget Rusak Banjir, Ini Syaratnya
Xiaomi beri servis gratis untuk perangkat rusak akibat banjir di China, berlaku hingga 20 Juni 2026.
Richard Muljadi didampingi istri yang baru dinikahinya 1 Februari, Shalvynne Chang saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /Suara.com-Tyo
Harianjogja.com, JAKARTA - Terdakwa kasus narkoba Richard Muljadi, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa penjara 1 tahun 6 bulan. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika jenis kokain dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Krisnugroho saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Dalam putusannya, Krisnugroho mengatakan, pidana tersebut akan dikurangi denga masa tahanan yang telah dijalani Richard sebelumnya.
Cucu Kartini Muljadi itu juga tidak perlu menjalani sisa masa tahanan penjara, namun dirinya hanya harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
"Dari hasil assesment yang dilakukan kepada terdakwa, adalah benar menggunakan kokain perlu di rehabilitasi secara medis dan rehabilitasi sosial di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk," kata Hakim.
"Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta memohon untuk diberi kesempatan untuk menata hidupnya lebih baik. Terdakwa tidak pernah dihukum," kata Hakim menambahkan.
Adapun vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Sebelumnya Richard Muljadi ditangkap jajaran Polda Metro Jaya karena diduga menggunakan narkotika jenis kokain di sebuah toilet Restoran Vong daerah SCBD Jakarta Selatan seorang diri.
Dalam penangkapan itu polisi menyita kokain seberat 0,03854 gram yang telah digunakan Richard Muljadi melalui ponsel pintarnya. Selain menyita kokain dan ponsel pintar Richard, tim penyidik Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti yaitu 5 lembar uang dolar Australia yang digulung menyerupai sedotan untuk menghisap kokain dari layar ponsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Xiaomi beri servis gratis untuk perangkat rusak akibat banjir di China, berlaku hingga 20 Juni 2026.
Oman dan Iran membahas kebebasan navigasi Selat Hormuz di tengah negosiasi Iran-AS dan potensi pelonggaran sanksi minyak.
Pasangan pengantin di Bekasi rugi Rp85,5 juta usai diduga menjadi korban penipuan wedding organizer yang kabur jelang resepsi pernikahan.
Selamat pagi pembaca setia Harianjogja.com. Semoga aktivitas Anda hari ini berjalan lancar dan penuh energi positif. Dari tlatah Ngayogyakarta Hadiningrat
Antrean penyeberangan saat libur Iduladha 2026 diprediksi naik hingga 20%, terutama di lintasan Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk.
Berkendara sepeda motor di jalan raya sangat berbahaya apabila pengendara belum cukup mengetahui ilmu dan teknik berkendara.