Advertisement
Richard Muljadi sang Cucu Konglomerat Divonis 1,5 Tahun Penjara, Namun Hanya Akan Direhab
Richard Muljadi didampingi istri yang baru dinikahinya 1 Februari, Shalvynne Chang saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. - Suara.com/Tyo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Terdakwa kasus narkoba Richard Muljadi, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa penjara 1 tahun 6 bulan. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika jenis kokain dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Krisnugroho saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Advertisement
Dalam putusannya, Krisnugroho mengatakan, pidana tersebut akan dikurangi denga masa tahanan yang telah dijalani Richard sebelumnya.
Cucu Kartini Muljadi itu juga tidak perlu menjalani sisa masa tahanan penjara, namun dirinya hanya harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
BACA JUGA
"Dari hasil assesment yang dilakukan kepada terdakwa, adalah benar menggunakan kokain perlu di rehabilitasi secara medis dan rehabilitasi sosial di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk," kata Hakim.
"Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta memohon untuk diberi kesempatan untuk menata hidupnya lebih baik. Terdakwa tidak pernah dihukum," kata Hakim menambahkan.
Adapun vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Sebelumnya Richard Muljadi ditangkap jajaran Polda Metro Jaya karena diduga menggunakan narkotika jenis kokain di sebuah toilet Restoran Vong daerah SCBD Jakarta Selatan seorang diri.
Dalam penangkapan itu polisi menyita kokain seberat 0,03854 gram yang telah digunakan Richard Muljadi melalui ponsel pintarnya. Selain menyita kokain dan ponsel pintar Richard, tim penyidik Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti yaitu 5 lembar uang dolar Australia yang digulung menyerupai sedotan untuk menghisap kokain dari layar ponsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
Agenda Event, Pariwisata, Konser dan Olahraga, 7 Januari 2026
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Bocoran iPhone 18, Apple Ubah Jadwal Rilis Terbesar Sepanjang Sejarah
- Valuasi Otomotif 2025: Tesla Tak Terkejar, Xiaomi dan BYD Menguat
- Manchester United Resmi Pecat Ruben Amorim Usai Hasil Buruk
- Mandiri Ekonomi, 306 Keluarga di Kota Jogja Mundur dari PKH
- Buntut Tendangan Kungfu, PS Putra Jaya Pecat Muhammad Hilmi
- PLN UID Jateng dan DIY Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025
- Pemkab Bantul Setop Tambang Ilegal di Bawuran Pleret
Advertisement
Advertisement



