Advertisement
Polri: Jangan Unggah Data dan Foto Pribadi di Media Sosial
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Polri mengimbau masyarakat tidak mencantumkan data pribadi di akun media sosial karena dapat dimanfaatkan pihak tertentu, misalnya penawaran video layanan seks yang berujung pada pemerasan.
"Jangan mengunggah konten pribadi berupa foto, data atau identitas pribadi di dalam akun media sosial yang kemudian dapat digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Advertisement
Pandra Arsyad mengatakan terdapat lebih dari 100 orang yang menjadi korban pemerasan oleh sindikat layanan video seks yang berawal dari perkenalan di media sosial.
Ia pun mengajak pengguna media sosial berhati-hati dan selektif dalam memilih teman di media sosial karena dalam kasus sindikat itu, akun media sosial yang digunakan palsu dengan foto yang diambil dari akun pengguna lain.
Selanjutnya, masyarakat diimbau tidak mengakses suatu laman, forum daring dan/atau akun media sosial yang mengandung muatan pornografi.
Apabila terdapat pesan atau panggilan dari akun media sosial yang tidak dikenal dan/atau menampilkan profil atau muatan pornografi, sebaiknya tidak ditanggapi.
"Kemudian, menjaga diri agar tidak menjadi objek pornografi di depan kamera baik secara luring maupun daring," kata Pandra Arsyad.
Pentingnya menjaga diri agar tidak menjadi objek pornografi karena mungkin dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk memeras dengan mengancam akan menyebarkan konten itu.
Namun, apabila terlanjur menjadi korban pemerasan layanan video seksual daring atau sextortion, masyarakat diimbau tidak menuruti kemauan pelaku dan segera melaporkan aksi tersebut kepada pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement