Advertisement
Polri: Jangan Unggah Data dan Foto Pribadi di Media Sosial

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Polri mengimbau masyarakat tidak mencantumkan data pribadi di akun media sosial karena dapat dimanfaatkan pihak tertentu, misalnya penawaran video layanan seks yang berujung pada pemerasan.
"Jangan mengunggah konten pribadi berupa foto, data atau identitas pribadi di dalam akun media sosial yang kemudian dapat digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Advertisement
Pandra Arsyad mengatakan terdapat lebih dari 100 orang yang menjadi korban pemerasan oleh sindikat layanan video seks yang berawal dari perkenalan di media sosial.
Ia pun mengajak pengguna media sosial berhati-hati dan selektif dalam memilih teman di media sosial karena dalam kasus sindikat itu, akun media sosial yang digunakan palsu dengan foto yang diambil dari akun pengguna lain.
Selanjutnya, masyarakat diimbau tidak mengakses suatu laman, forum daring dan/atau akun media sosial yang mengandung muatan pornografi.
Apabila terdapat pesan atau panggilan dari akun media sosial yang tidak dikenal dan/atau menampilkan profil atau muatan pornografi, sebaiknya tidak ditanggapi.
"Kemudian, menjaga diri agar tidak menjadi objek pornografi di depan kamera baik secara luring maupun daring," kata Pandra Arsyad.
Pentingnya menjaga diri agar tidak menjadi objek pornografi karena mungkin dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk memeras dengan mengancam akan menyebarkan konten itu.
Namun, apabila terlanjur menjadi korban pemerasan layanan video seksual daring atau sextortion, masyarakat diimbau tidak menuruti kemauan pelaku dan segera melaporkan aksi tersebut kepada pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debt Collector Ditangkap Polisi Setelah Berupaya Rampas Motor Warga
- Penyelidikan Kasus Kuota Haji, Tiga Pegawai Kemenag Diperiksa KPK
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 5 Agustus 2025: Dari Perkembangan Konstruksi Tol Jogja-Solo sampai SSA Diperbolehkan Jadi Kandang PSIM Jogja
- Kemenag Tak Lagi Urus Haji Mulai 2026, Kini Fokus Layanan dan Pendidikan Keagamaan
- Menkum Sebut Narapidana Semua Kasus Bisa Terima Amnesti dan Abolisi
Advertisement
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini 5 Agustus 2025 Jadi Hari Terpendek, Bumi Berputar Lebih Cepat
- Tom Lembong Laporkan Hakim, Komisi Yudisial: Segera Kami Verifikasi
- Sumur Minyak Pertamina EP Meledak, Api Padam dalam Dua Jam
- Musik di Ruang Publik, Menteri Hukum Minta Pengusaha Bayar Royalti
- Penyelidikan Kasus Kuota Haji, Tiga Pegawai Kemenag Diperiksa KPK
- Bulog Siapkan 10 Ribu Ton Beras untuk Palestina
- Kejagung Sita Uang dan Mobil Mewah Milik Riza Chalid
Advertisement
Advertisement