Advertisement
Ada Iming-Iming Video Call Sex, Ratusan Pria Tertipu
Ilustrasi Video Call - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membekuk, SF, 25, pelaku pemerasan berkedok penyedia layanan video call sex atau VCS.
Kasubag Opinev Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Ajun Komisaris Besar Z Pandra Arsyad mengatakan, SF beroperasi melalui media sosial Facebook dengan banyak membuat akun-akun palsu dengan nama perempuan.
Advertisement
”Pelaku ditangkap di Sidrap , Sulawesi Selatan, di sana rumahnya. Kami menangkap pelaku tanggal 6 Februari,” kata Pandra dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).
Modus SF menipu korban adalah dengan membuat banyak akun palsu bernama perempuan dan menjajakan layanan VCS.
BACA JUGA
SF menghubungi calon korban via aplikasi obrolan Facebook Messenger atau WhatsApp, sesuai nomor ponsel yang dicantumkan pada profil akun media sosial mereka.
Ia kemudian menawarkan korban pelayanan VCS berbayar. Setelah terjadi kesepakatan dengan para korban, SF kemudian melakukan VCS.
”Tapi VCS itu tidak dilakukan perempuan asli, tapi menggunakan video porno yang didapatnya dari internet. Bila kemudian korban terpedaya dan ikut memperlihatkan aktivitas seksual atau ketelanjangan pribadi, maka SF akan merekam adegan dan menyimpan file tersebut," ucap dia.
Setelah pelaku terpedaya, SF kemudian memaksa dan mengancam korban untuk mengirimkan sejumlah uang. "Bila permintaan tidak dipenuhi, maka pelaku akan mengedarkan file video tersebut kepada teman-teman korban di media sosial dan kepada keluarganya," ucap Pandra.
Selama melaksanakan aksinya, Pandra menuturkan pelaku tidak sendirian, namun dibantu kedua rekannya yakni AY dan VB.
Keduanya kini masuk daftar pencarian orang. AY dan VB berperan menyiapkan rekening tabungan untuk menampung uang hasil pemerasan.
Pandra menambahkan, pelaku telah menawarkan jasa pemerasan berkedok VCS sejak Februari 2019. Sementara jumlah korban mencapai ratusan.
”Tapi baru dua orang yang berani melaporkan. Total kerugian korban yang melapor mencapai Rp30 juta per orang. Uang hasil kejahatan itu dipakai pelaku untuk membeli barang mewah seperti Apple Watch dan iPhone,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku SF yang merupakan penangguran dan masih tinggal bersama orangtuanya, dijerat pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 29 jo 30 UU No 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan 4 Jo Pasal 27 ayat 1 dan 4 UU No 19/2016 tentang ITE, dan Pasal 369 KUHP, serta Pasal 3,4,5 UU No 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
- Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
- Gas Tertawa Meledak, Lima Remaja Tewas dalam Kebakaran Apartemen
- Arab Saudi dan Iran Awali Ramadan 1447 H di Hari yang Berbeda
Advertisement
Ahli Administrasi Negara Dihadirkan di Sidang Korupsi Hibah Sleman
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Pemuda di Jogja Rekayasa Jadi Korban Klitih, Ini Motifnya
- Sony Pertimbangkan Tunda Rilis PlayStation 6
- Susunan Lengkap Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan Periode 2026-2031
- Oppo Find X9s Siap Meluncur, Usung Chipset Dimensity Terbaru
- Basarnas Evakuasi Jenazah Pilot Pesawat Pelita Air di Krayan Nunukan
- Bupati Magelang Rotasi 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
- Awal Ramadhan, Harga Bahan Pokok di Kulonprogo Mulai Merangkak Naik
Advertisement
Advertisement





