Advertisement
Ini Alasan Jokowi Cabut Remisi Otak Pembunuh Wartawan
Presiden Joko Widodo mencabut remisi untuk I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Prabangsa, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (25/1/2019). - ANTARA/Didik Suhartono
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Presiden Joko Widodo menegaskan telah membatalkan remisi bagi I Nyoman Susrama yang divonis sebagai dalang pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Jokowi menyampaikan alasan yang mendasari pencabutan remisi untuk Susrama.
Advertisement
"Ini setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis, saya perintahkan kepada Dirjen Lapas Kemenkumham untuk menelaah dan mengkaji mengenai pemberian remisi itu," kata Jokowi seusai menghadiri Festival Terampil di Jakarta, Sabtu (9/2/2019).
Menurut Jokowi, draft Keputusan Presiden soal pembatalan pengurangan remisi Susrama sudah berada di mejanya pada Jumat (8/2/2019). Pada saat itu juga dia mengaku sudah menandatangani pembatalan remisi Susrama karena hal itu menyangkut rasa keadilan masyarakat.
Kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Prabangsa terjadi pada 11 Februari 2009 di kediaman Nyoman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Motifnya adalah kekesalan Nyoman Susrama kepada Prabangsa karena pemberitaan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group tersebut.
Setelah mendapatkan putusan pengadilan tetap dan pelaku menjalani hukuman, dalam perjalanannya kemudian ada proses remisi.
Berdasarkan Keppres No 29 Tahun 2018, Susrama bersama 114 terpidana lainnya mendapatkan potongan masa hukuman.
Sementara itu, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengungkapkan pembatalan pemotongan remisi Susrama itu menunjukkan kepedulian dan komitmen Pemerintah dalam melindungi keselamatan pekerja media dalam menjalankan tugas -tugasnya.
“Presiden tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan dan pekerja media. Mereka harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana dan saya kira itu keputusan yang terbaik bagi kita semua,” kata Moeldoko.
Moeldoko menambahkan, kasus ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong karena pengajuan remisi disampaikan untuk ratusan narapidana dengan kasus yang berbeda-beda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Perayaan Hari Ibu Soroti Tantangan dan Peran Strategis Perempuan
Advertisement
Wisata Hidden Gem di Jogja Menawarkan Alam Tenang dan Otentik
Advertisement
Berita Populer
- JKC Golf for Charity Dukung UMKM Difabel Binaan Bank BPD DIY
- Bambang Akui Antrean Online Mobile JKN Sangat Mudah bagi Lansia
- Jogja City Mall Hadirkan Event Natal dan Tahun Baru Desember
- Sambut Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng DIY
- Festival Lorong 4 Hadirkan Harmoni Holistik di Jogja
- Mantap! Bank Sampah di Jogja Ini Sulap Sampah Plastik Jadi BBM Motor
- PLN Siagakan 4.078 Personel Jaga Keandalan Listrik Nataru Jateng DIY
Advertisement
Advertisement



