Advertisement

Pers Kian Hadapi Tantangan Berat, Dewan Pers Lakukan Upaya Ini

Media Digital
Selasa, 31 Desember 2024 - 20:07 WIB
Arief Junianto
Pers Kian Hadapi Tantangan Berat, Dewan Pers Lakukan Upaya Ini Media massa, jurnalis, pers, wartawan - Ilustrasi

Advertisement

JOGJA--Dewan Pers merespons cepat atas semakin besarnya tantangan yang dialami pers nasional beberapa tahun terakhir.

Salah satunya adalah dengan mendesak pemerintah untuk menerbitkan aturan tentang tanggung jawab platform digital. Upaya itu membawa hasil dengan diterbitkannya Perpres No. 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.

Advertisement

Melalui siaran resminya yang dikutip, Selasa (31/12/2024), Dewan Pers mengungkapkab bahwa awan kelabu memang tengah menaungi kehidupan pers nasional sepanjang 2024. Setelah dua tahun sebelumnya beberapa media cetak skala besar berhenti melayani pembaca, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap insan pers di beberapa platform media lainnya juga terus terjadi.

Sejak 2023, tak kurang dari 1.200 karyawan perusahaan pers, termasuk di antaranya jurnalis, mengalami PHK.  Selain lantaran media massa tidak lagi menjadi sumber utama masyarakat dalam mencari berita, kue iklan nasional perusahaan pers pun sekitar 75% diambil alih oleh platform digital global dan media sosial.

"Kondisi ini membuat Dewan Pers prihatin dan melakukan berbagai upaya untuk membuat ekosistem yang lebih baik bagi kehidupan pers. Salah satunya dengan mendesak pemerintah menerbitkan aturan tentang tanggung jawab platform digital. Hasilnya, terbit Perpres 32. Perpres itu ditindaklanjuti Dewan Pers dengan membentuk Komite Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, " ucap Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers, A. Sapto Anggoro.

Adapun, tugas  utama komite tersebut adalah mengawal pelaksanaan Perpres 32 agar terbangun hubungan yang terbuka dan adil antara platform digital global dan perusahaan pers nasional, termasuk dalam sistem bagi hasil untuk perolehan iklan.

 

Tak hanya itu, kata Sapto, Dewan Pers juga terus konsisten mengawal UU No. 40/1999 tentang Pers dengan mengajak 11 konstituen menolak draf Rancangan UU Penyiaran.

Pasalnya, draf tersebut minimal mengandung dua hal yang tidak sesuai dengan kemerdekaan pers dan UU Pers. 

Pertama, adanya larangan penyiaran berita investigatif. Ini jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers yang menyatakan tidak ada pembredelan dan larangan penyiaran terhadap media massa. Kedua, rencana memberi kewenangan KPI untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan juga bertolak belakang dengan UU Pers. "Padahal, dalam UU Pers, kewenangan menyelesaikan sengketa pers [pemberitaan] hanya ada pada Dewan Pers," kata dia.

Dewan Pers, kata Sapto, juga memberi perhatian besar atas kasus kekerasan terhadap wartawan, salah satunya, tewasnya wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya di Karo, Sumatera Utara, akibat rumahnya dibakar setelah menulis berita tentang rumah judi.

"Setidaknya, berdasarkan data survei atas indeks kemerdekaan pers [IKP]  2024 untuk kesembilan kalinya, hasilnya IKP nasional berada pada angka 69,36  [cukup bebas]. Angka ini merupakan penurunan dibanding 2023 yang berada di posisi 71,57. Dua hal yang menonjol dan menjadi penyebab menurunnya angka IKP itu adalah masih adanya kekerasan terhadap wartawan maupun ketergantungan media terhadap pemerintah daerah," ucap Sapto.

Selama 2024, Dewan Pers juga menerima 678 kasus pengaduan pemberitaan. Dari jumlah itu,  yang terselesaikan sebanyak 631 kasus (93,07%) dan dalam proses 47 kasus (6,93%).

Angka penyelesaian itu melebihi target 90%.  Dewan Pers pada 2024 melakukan verifikasi faktual terhadap 321 media. Dari jumlah itu, sebanyak 192 media atau 60% dinyatakan lolos dengan status terverifikasi faktual.

Kualitas Jurnalis

Dewan Pers menilai, salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pers dan menjaga independensinya adalah melalui uji kompetensi wartawan (UKW).

Terkait dengan hal ini, sepanjang 2024, UKW yang digelat Dewan Pers atas biaya APBN menyasar 1.779 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.604 jurnalis dinyatakan kompeten. Sementara sampai akhir tahun ini, jumlah wartawan yang mendapat sertifikat kompeten mencapai 30.074 orang, dengan rincian wartawan utama 4.713 orang; madya 5.598 orang; dan muda 21.763 orang.

Tak hanya itu, untuk meningkatkan profesionalisme wartawan, pada tahun ini, Dewan Pers juga menggelar Workshop Peliputan Pemilu Presiden/Legislatif serta Pemilukada 2024 yang digelar  di 34 provinsi.

Bersama konstituen, Dewan Pers menyusun beberapa aturan, yakni Peraturan DP Nomor: 02/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers, Peraturan DP Nomor: 03/PeraturanDP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.

Saat ini sedang difinalisasi Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan untuk Karya Jurnalistik dan Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Pers. Dewan Pers juga melayani permintaan ahli pers dari kepolisian sebanyak 71 dan 33 analisis hukum kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Dua Mobil vs Sepeda Motor di Ring Road Kasihan, 1 Meninggal Dunia

Bantul
| Jum'at, 03 Januari 2025, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement