Advertisement
Restrukturisasi TNI, 60 Jabatan Struktural Baru untuk Perwira Tinggi
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (kiri) berbincang dengan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019). - ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo merestrukturisasi TNI dan memberi kesempatan bagi perwira tinggi untuk mengisi setidaknya 60 jabatan struktural.
Restrukturisasi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No.62/2016 yang merupakan revisi dari Perpres No.10/2010 tentang Susunan Organisasi TNI.
Advertisement
“Akan ada jabatan untuk pati [perwira tinggi] baru sebanyak 60 ruang. Bisa diisi dari kolonel untuk naik ke jabatan bintang. Jadi ada 60 jabatan bintang baik 1,2, dan 3,” kata dia di Istana Merdeka, Selasa (29/1/2019).
Panglima TNI Marsekal Tjahjanto meyakinkan penambahan jabatan struktural di lembaga TNI tidak serta-merta membuat gemuk struktur jabatan di TNI. Menurut dia, penambahan juga disesuaikan dengan struktur jabatan TNI yang selama ini berbentuk piramida.
“Kami tetap jaga piramida. Katakanlah akan menambah, kami akan tambah fungsional untuk menjaga piramida. Contoh, perwira tinggi ahli bidang HI [hubungan internasional], hankam [pertahanan dan keamanan], sosial, bisa kami tambah. Itu yang dikatakan Presiden sampai 80 [jabatan],” tekannya.
Penambahan jabatan di TNI, menurut Panglima, untuk merespons beberapa perwira tinggi yang tidak mendapat jabatan dan pengurangan pegawai akibat pensiun. Dia memperkirakan setiap tahun, pegawai TNI yang pensiun mencapai 30-40 orang.
Tak hanya itu, penambahan struktur kepegawaian tersebut sudah tercantum pada perpres dan wajib untuk segera dilakukan. Hadi menyatakan TNI dituntut untuk membuat strategi pangkalan terintegrasi misalnya di Natuna, Morotai, Saumlaki, dan Biak. “Ini satu tuntutan tugas yang harus diisi dengan jabatan itu,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Disdukcapil Bantul Catat Paranormal hingga Tabib di Kolom KTP
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes Bantul Tunggu Pusat soal Virus Nipah, Minta Warga Terapkan PHBS
- Natrium Tinggi, Mi Instan Berlebih Ancam Kesehatan
- Pantai Sepanjang Dipasang 42 Lampu Penerangan Sebelum Lebaran
- Prabowo Targetkan 34 Waste to Energy Beroperasi 2 Tahun
- Persiba Bantul Incar Tiket Liga 2 di Semifinal Liga Nusantara
- WHO Ungkap Detail Kasus Virus Nipah di India
- Prabowo Sentil Bos BUMN Lama Terkait Aset, Bisa Diproses Hukum
Advertisement
Advertisement



