Selain Milik Presiden Prabowo, Ini Daftar Ponsel Diduga Disadap Listyo Sigit Cs
Kasus penyadapan Presiden Prabowo menyeret tiga tersangka. Bareskrim mengungkap modus, penghapusan jejak digital, dan pasal pidananya.
Ahmad Dhani. /Okezone-Ady
Harianjogja.com, JAKARTA - Tidak terima dengan vonis yang diterimanya atas kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani bakal mengajukan banding. Pentolan band Dewa 19 itu divonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/1/2019).
Ditemui usai persidangan, Dhani mengatakan bahwa ia akan menjalankan semua upaya hukum lainnya.
"Semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan menjalankan semua mekanismenya. Kalau kita tidak puas sama putusannya yang pertama, ya kita lakukan upaya hukum lainnya," kata Dhani.
Dhani menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan ujaran kebencian. Dhani pun menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki catatan hidup yang membenci orang-orang dengan SARA.
"Kalau saya sih merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian karena saya tidak pernah merasa membenci orang Tionghoa, saya gak pernah punya record membenci orang Tionghoa, partner bisnis saya orang Tionghoa, saya juga tidak mungkin melakukan ujaran kebencian terhadap orang Katolik, tante saya Katolik, oma saya Katolik, sepupu saya Katolik, kalau saya dianggap melakukan ujaran kebencian kepada suku dan ras ya salah karena saya tidak punya record, gitu aja. Saya akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap mekanisme yang ada," paparnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani sebelumnya telah menyebarkan ujaran kebencian atas mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu sedang diberitakan menistakan agama Islam. Oleh karena hal itu ia didakwa dengan pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Kasus penyadapan Presiden Prabowo menyeret tiga tersangka. Bareskrim mengungkap modus, penghapusan jejak digital, dan pasal pidananya.
Persib Bandung bertandang ke markas Melbourne Victory pada 4 November 2026 pukul 14.45 WIB. Simak jadwal siaran langsung ACL 2 di RCTI.
Sporting Lisbon mengalahkan Shakhtar Donetsk 1-0 di Liga Champions. Gol Issa Doumbia membawa tim Portugal itu mengoleksi sembilan poin.
Marco Bezzecchi belum menyerah dalam perebutan gelar MotoGP 2026. Tertinggal 67 poin dari Marc Marquez, ia bertekad bangkit di GP Qatar.
Galatasaray mengalahkan VfB Stuttgart 2-0 di Liga Champions. Aleksey Batrakov mencetak dua gol dan membawa timnya meraih tiga poi
Tanggal 4 November 2026 memperingati Hari Numbat Sedunia, Hari Persatuan Rusia, dan Hari Gunakan Akal Sehat. Simak sejarah singkatnya.