Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI, Lantik 6 Pangdam
Prabowo meresmikan 204 satuan baru TNI pada HUT Ke-81 TNI, termasuk enam Kodam baru di sejumlah wilayah Indonesia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil IV Ketua Bidang Mobilisasi Sumber Daya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Russy, Senin (28/1/2019). Russy akan diperiksa sebagai saksi kasus suap penyaluran hibah dari Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk KONI.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Selain Russy, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, sopir Ending Hamidy, Atam dan pegawai KONI, Nur Syahid. Keduanya juga bakal dikorek kesaksiannya untuk tersangka Ending Fuad Hamidy yang juga Sekretaris Jenderal KONI.
KPK baru menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari pemerintah untuk KONI.
Selain Ending Fuad Hamidy (EFH, tersangka lain adalah Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP), serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).
Adhi Purnomo dan Eko Triyanto diduga menerima suap RP318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo Rp100 juta.
Suap tersebut diduga berkaitan dengan penyaluran bantuan hibah untuk KONI pada 2018 sebesar Rp17,9 miliar.
Selain uang, KPK menduga ada gratifikasi juga diberikan terkait hibah itu yakni berupa mobil Toyota Fortuner, handphone Samsung Galaxy Note 9 dan uang Rp300 juta.
Selaku pemberi suap, Ending dan Johnny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Mulyana yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Prabowo meresmikan 204 satuan baru TNI pada HUT Ke-81 TNI, termasuk enam Kodam baru di sejumlah wilayah Indonesia.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan hari ini. Apindo dan KSPI masih menyoroti upah, PHK, pesangon, outsourcing hingga pekerja kontrak.
Nobar Timnas Indonesia di Alun-alun Wates berlangsung meriah. Bupati dan Wabup Kulonprogo ikut merayakan kemenangan bersama ratusan warga.
Pegadaian meraih penghargaan Bronze Winner IPMA Global Project Excellence Award 2026 di Hiroshima, Jepang, dan mengharumkan nama Indonesia
Cek NIK KTP penerima BLT Kesra Rp900 ribu melalui Cek Bansos Kemensos. Simak cara cek desil, PKH, BPNT, dan status penerima bansos.
Ole Romeny menyebut trofi FIFA ASEAN Cup 2026 sangat berarti setelah Timnas Indonesia mengalahkan Thailand lewat adu penalti.