Advertisement
Wakil Ketua KONI Diperiksa KPK Terkait Suap Dana Hibah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil IV Ketua Bidang Mobilisasi Sumber Daya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Russy, Senin (28/1/2019). Russy akan diperiksa sebagai saksi kasus suap penyaluran hibah dari Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk KONI.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Advertisement
Selain Russy, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, sopir Ending Hamidy, Atam dan pegawai KONI, Nur Syahid. Keduanya juga bakal dikorek kesaksiannya untuk tersangka Ending Fuad Hamidy yang juga Sekretaris Jenderal KONI.
KPK baru menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari pemerintah untuk KONI.
BACA JUGA
Selain Ending Fuad Hamidy (EFH, tersangka lain adalah Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP), serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).
Adhi Purnomo dan Eko Triyanto diduga menerima suap RP318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo Rp100 juta.
Suap tersebut diduga berkaitan dengan penyaluran bantuan hibah untuk KONI pada 2018 sebesar Rp17,9 miliar.
Selain uang, KPK menduga ada gratifikasi juga diberikan terkait hibah itu yakni berupa mobil Toyota Fortuner, handphone Samsung Galaxy Note 9 dan uang Rp300 juta.
Selaku pemberi suap, Ending dan Johnny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Mulyana yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Operasi Keselamatan Progo 2026, Polresta Jogja Bidik Pelanggar Lalin
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Harga Referensi CPO Naik Jelang Imlek dan Ramadan 2026
- Prabowo Evaluasi Setahun Pemerintahan di Rakornas Pusat-Daerah 2026
- DPR Minta Investigasi Dugaan Gas Kimia di Terminal Merak
- Pelaporan SPT Tahunan Tembus 1,15 Juta hingga Awal Februari 2026
- Damkar Sleman Evakuasi Ular Sanca 3,5 Meter di Tempel
- OPINI: Reorientasi Management Hibah Sanggar
- Kasus Leptospirosis Gunungkidul 2025 Capai 30 Orang, 1 Warga Meninggal
Advertisement
Advertisement



