Advertisement
Akui Berkomunikasi dengan Bupati Neneng soal Perizinan Meikarta, Begini Arahan Mendagri Tjahjo Kumolo

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta, Jumat (25/1/2019).
Tjahjo mengakui pernah memerintahkan atau mengarahkan Bupati non-aktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin untuk mempercepat pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Tapi, harus tetap seusai dengan aturan yang berlaku.
Dijelaskan Tjahjo, awalnya ia menelepon Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Soni Sumarsono saat sedang rapat bersama dengan Bupati Neneng untuk membahas izin proyek Meikarta. Tjahjo menghubungi Soni untuk memastikan hasil rapat tersebut.
Kata Tjahjo, hasil rapat memutuskan bahwa rekomendasi izin proyek Meikarta dikeluarkan oleh Bupati Bekasi atas rekomendasi Gubernur Jawa Barat. Kemudian, Tjahjo meminta kepada Soni agar telfonnya diberikan kepada Neneng untuk mengetahui secara langsung hasil rapat.
"Mana Bu Nenengnya, saya mau bicara. Ya sudah kalau sudah beres semua, segera bisa diproses sesuai aturan. Dijawab [Neneng] baik pak sesuai aturan. Ya sudah itu saja," ungkap Tjahjo menirukan percakapan dengan Neneng melalui telefon genggam Soni Sumarsono.
Hal tersebut diakui Tjahjo usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).
Menurut Tjahjo, arahan untuk mempercepat proses perizinan Meikarta karena tugasnya sebagai Mendagri. "Ya [memberikan arahan] itu kan tugas saya sebagai Mendagri," terangnya.
Sebelumnya, Neneng Hasanah Yasin menyeret nama Tjahjo Kumolo dalam persidangan perkara suap proyek Meikarta. Neneng menyebut bahwa Tjahjo sempat meminta bantuannya untuk mengurus percepatan izin proyek pembangunan Meikarta.
KPK sendiri terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Dalam pengembangan perkara ini, KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta.
Kejanggalan perubahan aturan tata ruang tersebut terungkap atas dasar rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat. Dimana, proyek Meikarta seharusnya hanya mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektar.
Awalnya, kasus ini bermula saat KPK berhasil mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Sebanyak sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK. Di antaranya, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
Advertisement

DPRD Jogja Bakal Temui Gusti Mangkubumi, Cari Solusi Terkait Sengketa KAI dan Warga Sekitar Stasiun Lempuyangan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
Advertisement