Advertisement
Akui Berkomunikasi dengan Bupati Neneng soal Perizinan Meikarta, Begini Arahan Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri Tjahjo Kumolo seusai menghadiri rakornas ormas Rajatikam di BPSDM Regional Yogyakarta Kemendagri, Sabtu (1/12/2018). - Harian Jogja/Sunartono
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta, Jumat (25/1/2019).
Tjahjo mengakui pernah memerintahkan atau mengarahkan Bupati non-aktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin untuk mempercepat pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Tapi, harus tetap seusai dengan aturan yang berlaku.
Dijelaskan Tjahjo, awalnya ia menelepon Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Soni Sumarsono saat sedang rapat bersama dengan Bupati Neneng untuk membahas izin proyek Meikarta. Tjahjo menghubungi Soni untuk memastikan hasil rapat tersebut.
Kata Tjahjo, hasil rapat memutuskan bahwa rekomendasi izin proyek Meikarta dikeluarkan oleh Bupati Bekasi atas rekomendasi Gubernur Jawa Barat. Kemudian, Tjahjo meminta kepada Soni agar telfonnya diberikan kepada Neneng untuk mengetahui secara langsung hasil rapat.
"Mana Bu Nenengnya, saya mau bicara. Ya sudah kalau sudah beres semua, segera bisa diproses sesuai aturan. Dijawab [Neneng] baik pak sesuai aturan. Ya sudah itu saja," ungkap Tjahjo menirukan percakapan dengan Neneng melalui telefon genggam Soni Sumarsono.
Hal tersebut diakui Tjahjo usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).
Menurut Tjahjo, arahan untuk mempercepat proses perizinan Meikarta karena tugasnya sebagai Mendagri. "Ya [memberikan arahan] itu kan tugas saya sebagai Mendagri," terangnya.
Sebelumnya, Neneng Hasanah Yasin menyeret nama Tjahjo Kumolo dalam persidangan perkara suap proyek Meikarta. Neneng menyebut bahwa Tjahjo sempat meminta bantuannya untuk mengurus percepatan izin proyek pembangunan Meikarta.
KPK sendiri terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Dalam pengembangan perkara ini, KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta.
Kejanggalan perubahan aturan tata ruang tersebut terungkap atas dasar rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat. Dimana, proyek Meikarta seharusnya hanya mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektar.
Awalnya, kasus ini bermula saat KPK berhasil mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Sebanyak sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK. Di antaranya, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Perampokan Jombor Dibongkar, Remaja Akui Berbohong
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ledakan SMAN 72, Banyak Siswa Minta Pindah Sekolah
- Satoria Hotel Hadirkan Promo Natal dan Tahun Baru 2025
- Rusa Timor Lepas di Gamping Ditemukan dalam Kondisi Stres
- SAR Evakuasi KM Jayasena yang Terombang-ambing di Ujung Kulon
- Gunung Sakurajima Meletus, Abu Capai 4.400 Meter ke Langit
- Raffi Ahmad Ajak Hidupkan Lagi Tradisi Storytelling Nusantara
- Satu Korban Longsor Cibeunying Ditemukan, 11 Masih Dicari
Advertisement
Advertisement




