Advertisement
Prabowo Ancam Mundur dari Pilpres, KPU : Sanksinya Penjara 5 Tahun dan Denda Rp50 Miliar
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) didampingi Dewan Penasehat BPN Amien Rais (kiri) memberikan keterangan pers mengenai berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet, di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (3/10). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Ancaman mundur Prabowo Subianto sebagai capres pada Pilpres 2019 apabila terjadi kecurangan ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengancam mundur dari pemilihan presiden jika potensi kecurangan terus terjadi.
Advertisement
Melalui ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Djoko Santoso membocorkan calon presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan ini pada pidato kebangsaan dengan tema Indonesia Menang nanti malam, Senin (14/1/2019).
Menanggapi ancaman tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bahwa ketentuan mengenai ini sudah ada di dalam regulasi.
BACA JUGA
“Semua sudah diatur di dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Jadi hak dan kewajiban pasangan calon setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu itu ada hak dan kewajiban,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Berdasarkan pasal 229, partai politik atau koalisi dalam mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres cawapres) ke KPU wajib menyerahkan surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai peserta.
Kemudian pada pasal 552 tertulis setiap pendaftar yang ditetapkan menjadi cyangapres atau cawapres dengan sengaja mengundurkan diri sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Pasal selanjutnya menerangkan calon yang sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua dipidana enam tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara itu Wahyu memastikan KPU netral dan tidak memihak siapapun sehingga tidak ada yang dirugikan.
“Coba kami tidak netral dalam hal apa? Sebutkan satu saja, kami yidak netral dalam hal apa. Kami tidak tunduk pada TKN 01 [Jokowi-Ma'ruf] dan pada BPN 02. Kurang jelas apa netralitas kami,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korban Tewas Penembakan Pantai Bondi Australia Jadi 12
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 15 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca DIY Senin 15 Desember 2025, Berawan dan Hujan Sedang
- Menhub Pastikan Transportasi Jateng Siap Hadapi Nataru
- NGUDA RASA: Mendorong Kuliner Indonesia Merajai Lidah Dunia
- PEKAN RISET GEOPARK 2025: Panggung Publikasi Riset Pelajar
- Gol Cabal Antar Juventus Menang 1-0 atas Bologna
Advertisement
Advertisement





