Advertisement

FEATURE: Polemik Tarif Pesawat, di Mana Pangkal Masalahnya?

Rio Sandy Pradana
Senin, 14 Januari 2019 - 11:25 WIB
Budi Cahyana
FEATURE: Polemik Tarif Pesawat, di Mana Pangkal Masalahnya? Pesawat Garuda Indonesia - Ist/Garuda Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Beberapa hari ini publik dibuat gaduh dengan tagar #tiketpesawatmahal yang menghiasi di beberapa lini masa media sosial. Namun, apakah benar tarif tiket penerbangan nasional memang sedang mahal? Berikut laporan wartawan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia Rio Sandy Pradana.

Sejak 10 Januari 2019, warganet mulai menyerbu akun pemerintah yang berkaitan dengan tagar tersebut, seperti @kemenhub151 milik Kementerian Perhubungan dan @budikaryas milik Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan. Apapun konten unggahan pada kedua akun Instagram tersebut, isi komentarnya selalu memprotes kenaikan harga tiket pesawat.

Advertisement

Barangkali, karena saking tidak nyambungnya antara konten unggahan dan komentar atau bermaksud mengurangi kegaduhan, akhirnya Budi Karya menutup kolom komentar pada beberapa unggahannya. Hingga tulisan ini dibuat, kolom komentar belum dibuka.

Ada beberapa poin-poin keluhan dalam akun Budi Karya. Pertama, harga tiket pesawat meningkat meskipun kondisi normal.

Kedua, tarif tiket penerbangan domestik yang lebih mahal dibandingkan dengan internasional. Ketiga, perbandingan tarif tiket maskapai nasional yang lebih mahal dengan sejumlah maskapai asing. Keempat, pemerintah seakan berpihak kepada maskapai karena membiarkan kenaikan tarif tersebut terjadi. Kelima, memprotes penerapan bagasi tercatat berbayar pada maskapai.

Keenam, meminta pemerintah untuk mendesak maskapai menurunkan tarif tiket penerbangan. Ketujuh, maskapai dinilai tidak peka terhadap penurunan harga minyak dunia serta kurs rupiah yang sudah semakin menguat terhadap dolar AS.

Kedelapan, kenaikan tarif tersebut menyebabkan masyarakat kesulitan untuk pulang ke kampung halaman karena pendapatannya tidak mencukupi untuk membelinya.

Di poin pertama, khalayak tampaknya belum benar-benar paham terhadap bisnis maskapai dan cara kerja mekanisme pasar. Warganet sepertinya berpikir musim puncak (peak season) hanya terjadi pada saat periode masa angkutan Lebaran. Penaikan tarif yang dilakukan maskapai dalam periode itu juga tidak banyak terasa karena di sisi lain mereka telah mendapatkan tunjangan hari raya dan bonus dari pekerjaannya.

Padahal, ada beberapa peak season dalam setahun, salah satunya yang terjadi saat ini adalah masa angkutan Natal dan Tahun Baru atau biasa disebut Nataru. Kemenhub memutuskan masa Nataru dimulai sejak 20 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019, tetapi Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carrier Association/INACA) memprediksi masih akan berlangsung hingga 14 Januari 2019.

Bisnis Penerbangan

Dalam masa peak season, maskapai menaikkan tarif tiket berdasarkan hukum permintaan dan penawaran, tetapi masih dalam koridor Peraturan Menteri Perhubungan No. 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Hal tersebut telah ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal INACA Tengku Burhanuddin. Dia menyatakan range harga tiket pesawat yang ada saat ini telah mengacu pada aturan terkait tarif batas atas. Adapun harga tiket penerbangan tersebut, menyesuaikan dengan permintaan yang masih tinggi pada periode Nataru, khususnya ke sejumlah kota besar di Indonesia.

“Maskapai menjual harga tiket juga disesuaikan besarannya dengan peningkatan biaya pendukung seperti biaya navigasi, biaya bandara, avtur, dan kurs dolar yang fluktuatif,” kata Tengku.

Di poin kedua dan ketiga, masyarakat yang mencoba membandingkan tarif penerbangan biasanya tidak memberikan komparasi secara lebih spesifik. Klaim tarif rute domestik yang lebih mahal dibandingkan dengan rute internasional tidak disertai dengan contoh yang jelas, apakah berdasarkan jarak yang sama, berasal dari periode perjalanan yang sama, atau berdasarkan kategori layanan dari kedua maskapai.

Setidaknya ada tiga kategori layanan maskapai, yakni layanan penuh (full service), layanan menengah (medium service), dan layanan minimum (no frills). Setiap kategori memiliki rentang tarif yang berbeda dengan full service sebagai yang tertinggi.

Selanjutnya ihwal tudingan pemerintah berpihak kepada maskapai. Terdapat Permenhub No. 14/2016 dan kategori layanan maskapai yang menjadi acuan pemerintah dalam mengawasi tarif.

Soal bagasi juga sudah diatur dalam Pasal 22 Permenhub No. PM 185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Ketersediaan bagasi tercatat dalam seluruh kelompok pelayanan yang diberikan oleh maskapai penerbangan dengan ketentuan seperti ini. Di kelompok full service, paling banyak 20 kilogram (kg) tanpa dikenakan biaya, kelompok medium service, paling banyak 15 kg tanpa dikenakan biaya, dan kelompok no frills dapat dikenakan biaya.

Usulan warganet yang meminta pemerintah mendesak maskapai menurunkan tarif tiket cukup problematis. Maskapai yang notabene perusahaan swasta tak bisa menurunkan tarifnya tanpa beleid yang jelas.

Maskapai tidak bisa disamakan dengan angkutan lain seperti kereta api, bus maupun kapal, yang setiap tahun mendapatkan triliunan rupiah dana subsidi berupa public service obligation (PSO), sehingga bisa tetap menjaga tarifnya menjadi sangat terjangkau.

Dalam ihwal nilai tukar, sejak akhir tahun lalu memang kurs rupiah terhadap dolar terus menguat dan harga avtur sudah mulai menurun seiring dengan penurunan harga minyak dunia kendati belum stabil. Akan tetapi, rapor kinerja keuangan maskapai sudah lama berdarah-darah sejak 2016.

Guna menyeimbangkan neraca keuangan perusahaan akibat beban biaya operasional yang terus membengkak, pendapatan pun disesuaikan. Terlebih, maskapai merupakan salah satu bisnis dengan margin keuntungan rata-rata di bawah 4% per tahun.

Menurunkan Tarif

Kegaduhan ini langsung direspons INACA yang mempercepat penyesuaian tarif tiket sebelum masa Nataru yang berakhir pada 14 Januari 2019.

Jajaran direksi maskapai nasional beserta pemangku kepentingan terkait hadir dalam konferensi pers, Minggu (13/1) kemarin, seperti Ketua Umum INACA Ari Askhara, Sekjen INACA Tengku Burhanuddin, Direktur Niaga Garuda Indonesia Fikri Ilham Kurniansyah, Dirut Lion Air Rudy Lumingkewas, Dirut Sriwijaya Air Joseph Adriaan Saul, Dirut Citilink Juliandra Nurtjahjo, Direktur Niaga AirAsia Indonesia Rifai Taberi, Dirut PT Angkasa Pura I Faik Fahmi, Dirut PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dan Dirut AirNav Indonesia Novie Riyanto.

Penyesuaian tarif dilakukan pada beberapa rute penerbangan domestik seperti Jakarta-Denpasar, Jakarta-Jogja, Jakarta-Surabaya, Bandung-Denpasar, dan akan dilanjutkan dengan rute lainnya dalam beberapa hari ke depan.

“Di tengah kesulitan para maskapai, kami tetap paham dan mengerti akan kebutuhan masyarakat. Yang pasti kami turunkan rata-rata antara 20%-60%,” kata Ari kepada awak media.

Penyesuaian tarif ini dilakukan atas inisiatif INACA tanpa ada intervensi dari pemerintah. Apalagi, masa angkutan Nataru yang sudah selesai membuat permintaan sudah mulai berkurang.

INACA juga membantah klaim yang menyebutkan maskapai menaikkan tarif hingga dua kali lipat. Tarif batas atas (TBA) belum pernah naik sejak 2016.

Di sisi lain, dalam rentang 2016-2018 terjadi pelemahan kurs rupiah terhadap dolar AS hingga 170%, kenaikan harga bahan bakar hingga 125%, dan kenaikan gaji buruh hingga 300%. Penyesuaian harga yang dilakukan maskapai saat peak season dalam rentang waktu tersebut juga tidak pernah menyentuh TBA.

Ari mengungkapkan fakta lain bahwa rata-rata biaya penerbangan domestik di Indonesia jauh lebih murah dibandingkan dengan domestik di negara lain. Rata-rata biaya penerbangan intra Eropa mencapai US$190 per jam, intra Amerika Serikat hingga US$82 per jam, intra China maksimal US$80 per jam, sedangkan di Indonesia hanya US$32-US$42 per jam.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan oleh INACA dalam merespons keluhan masyarakat. Kebijakan asosiasi juga sudah sesuai dengan imbauan Kementerian.

“Kami memang meminta INACA untuk meninjau kembali tarif. Intinya untuk membuat harga yang lebih rasional,” kata Budi.

Dia juga menggarisbawahi penurunan tarif tetap harus dilakukan tanpa mengorbankan aspek keselamatan dan keamanan. Penurunan tarif tersebut adalah bentuk kepedulian pemangku kepentingan dengan masukan dari masyarakat pengguna jasa.

Terpisah, Gerry Soedjatman, Sekretaris Jaringan Penerbangan Indonesia, mempertanyakan latar belakang di balik kegaduhan kenaikan tarif tiket tersebut. Apalagi, sebenarnya TBA belum direvisi sejak 2016 dan penaikan tarif selalu terjadi saat memasuki masa peak season.

“Mengapa baru sekarang diributkan. Ke mana saja orang-orang yang protes ini waktu dulu,” kata Gerry.

Ketidakpahaman terhadap mekanisme pasar dalam industri maskapai menjadi kemungkinan utama mencuatnya isu ini. Namun, tidak menutup kemungkinan ada yang sengaja menggoreng isu ini sebagai bahan untuk menjatuhkan kinerja pemerintah.

Dia menuturkan penaikan tarif tiket selalu terjadi saat menjelang Lebaran maupun Nataru setiap tahunnya. Akan tetapi, baru pada awal 2019 ini saja yang justru menggelinding menjadi sebuah isu besar.

“Contohnya, meminta pemerintah untuk mendesak maskapai menurunkan tarif tiket. Indonesia ini kan bukan negara komunis, ada mekanisme pasar yang harus berjalan,” ujarnya.

Terlepas dari motif dan latar belakang isu kenaikan harga tiket ini, ada nilai edukasi yang harus dipahami masyarakat, yakni mengenai cara kerja bisnis maskapai. Tarif penerbangan tidak bisa disamakan seperti harga sebuah produk yang nilainya akan selalu sama, entah siapa penjualnya, kapan waktu membelinya, dan kapan akan digunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement