Advertisement
Percakapan soal Gratifikasi Pengusaha Migas ke Anggota DPR Terungkap, Eni Saragih Terimakasih Sudah Disuap Rp4 Miliar
Eni Saragih di PN Tipikor Jakarta, Kamis (29/11/2018). - Okezone/Arie Dwi Satrio
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pesan singkat berisi suap dari perusahaan migas ke anggota DPR terungkap di persidangan.
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sebuah pesan singkat dari Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih untuk pemilik saham PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp.
Advertisement
Percakapan tersebut diduga dalam konteks pembahasan uang gratifikasi sebesar Rp4 miliar yang telah diberikan Samin Tan untuk Eni Saragih melalui Nenie Afwani untuk membantu mengurus sejumlah perkara perusahaannya. Percakapan tersebut terjadi pada 3 Juni 2018.
Adapun, percakapan tersebut ditampilkan tim Jaksa KPK saat Samin Tan bersaksi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu (2/1/2019).
BACA JUGA
"Percakapan Whatsapp yang tadi saya maksud, antara Samin Tan dengan Eni Saragih tanggal 3 Juni 2018. 'Eni mengatakan, survei terakhir alhamdulilah selisih 5 persen di atas jam 09.52, Pak Samin kemarin saya terima dari Mba Nenie 4 m, terima kasih, yang luar biasa ya," ungkap Jaksa KPK saat membaca pesan singkat dari Eni ke Samin Tan.
Menanggapi percakapan tersebut, Samin Tan mengklaim tidak tahu menahu. Kata Samin Tan, percakapan itu baru dilihatnya ketika penyidik memberitahunya saat menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi di KPK.
"Jadi seperti saya sampaikan tadi pak, jadi pesan ini pertama kali saya lihat waktu saya diperiksa di KPK, jadi saya sama sekali tidak pernah merasa menerima WA ini. Rasanya enggak pernah saya jawab tuh, enggak ada jawaban dari saya. Karena saya tidak pernah merasa terima," klaim Samin menanggapi pesan singkat itu.
Jaksa kemudian membacakan kembali sebuah pesan singkat dari Eni Saragih untuk Samin Tan. Pesan singkat kedua Eni untuk Samin Tan yakni membahas bantuan untuk Pilkada Al-Khadziq di Pilkada Temanggung. Al-Khadziq sendiri merupakan suami Eni Saragih.
"Izin satu lagi yang mulia, perlihatkan percakapan terdakwa melalui Whatsapp, tanggal 5 Juni 2018, dari Bu Eni kepada Samin tan. 'Pak Samin untuk Pilkada boleh dong ditambahin, jam 14.23, atau [saya] pakai dulu nanti dibalikin, survei sudah bagus, jadi harus kenceng terus, ping!," ungkap Jaksa.
Samin Tan kembali mengklaim tidak mengetahui adanya pesan singkat dari Eni tersebut. Padahal, nomor yang dikirim Eni tersebut adalah nomor Samin Tan. Samin pun kemudian mengaku lupa terkait pesan singkat itu.
"Mungkin saja terima, tapi tidak ingat. Betul, iya betul itu nomor saya," pungkas Samin.
Sebelumnya, Eni Saragih didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5,6 miliar dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
Dalam surat dakwaan, salah satu gratifikasi itu berasal dari Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Samin Tan diduga telah memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Eni.
Uang tersebut disinyalir untuk mengurus permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi tiga di Kalimantan tengah antara PT AKT dengan Kementeriaan ESDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jembatan Kabanaran Dongkrak Kunjungan ke Pantai Baru Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tunggu SK Rehabilitasi untuk Bebaskan 3 Terdakwa ASDP
- Tiga Gubernur Sepakat Perjuangkan Tiket Pesawat Murah
- Layanan SIM Keliling Polda DIY Rabu 26 November 2025
- Update Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 26 November 2025
- Jadwal KSPN Malioboro-Parangtritis Rabu 26 November 2025
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Hari Ini Rabu 26 November 2025
- Jadwal DAMRI YIA ke Sleman, Gamping, dan Kota Jogja 26 November
Advertisement
Advertisement




