Advertisement
Gara-Gara Mulut, Habib Bahar Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Gara-gara ucapannya yang dinilai rasis serta menghina Presiden Jokowi, penceramah Habib Bahar bin Smith terancam lima tahun penjara.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono mengatakan, Habib Bahar bin Smith tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo terancan hukuman 5 tahun penjara.
Advertisement
Hal itu sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam hal ini tindakan diskriminatif ras dan etnis masuk dalam Pasal 4 huruf b poin kedua, yang mana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal yang disangkakan ke Habib Bahar tersebut berkaitan dengan ceramahnya pada 2017 tahun lalu di Palembang.
"[Habib Bahar disangkakan UU 40 Tahun 2008] rangkaian ucapan di Palembang saat ceramah di Palembang tahun 2017," kata Syahar kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (7/12/2018).
Syahar mengakui, dalam laporan ke polisi ada beberapa pasal yang dilaporkan yakni UU ITE dan juga terdapat pidana umum yakni UU No 40 tahun 2008.
"Nah [setelah] proses penyidikan dilakukan, penyidik menemukan alat bukti dugaan pelanggaran Pasal 16 UU Nomor 40, sehingga pemeriksaan tadi malem materinya UU (No) 40 (Tahun) 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis fokus kesana," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPOM Telusuri Temuan Mi Instan Mengandung Etilen Oksida di Taiwan
- Hore, Bansos Beras 10 Kg Dilanjutkan hingga Desember 2025
- Presiden Prabowo Temui Emir Qatar Setelah Israel Serang Doha
- PBB Ingatkan Tepi Barat Terancam Terbelah akibat Permukiman Israel
- BPBD Bali Sebut Hingga Pagi Ini Ada 19 Orang Meninggal Dunia
Advertisement

Pemkab Bantul Gratiskan Seragam Sekolah bagi Siswa Baru
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Jakarta Tertinggi dan Jateng Terendah
- Agen Tenaga Kerja Asing Beri THR ke Pegawai Kemnaker Pakai Duit Korupsi
- Istri eks PM Nepal Masih Hidup dan Dirawat Intensif
- 46 Orang Tewas Akibat Serangan Udara dari Irael ke Wilayah Yaman
- Begini Ciri dari Terduga Pelaku Penembakan Charlie Kirk
- Peserta JKN Wajib Jalani Skrining Riwayat Kesehatan
- TNI AD Dikerahkan untuk Evakuasi Korban Banjir di Bali
Advertisement
Advertisement