Advertisement
Habib Bahar Kini Meringkuk di Sel Pengasingan
                Habib Bahar bin Smith saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2020).  - ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
            Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR--Penceramah kontroversial Habib Bahar bin Smith kini harus meringkuk di sel pengasingan.
Habib Bahar dipenjara di sel pengasingan LP Gunung Sindur Bogor. Habib Bahar bin Smith dipenjara sendiri, tak ada teman satu sel.
Advertisement
Habib Bahar bin Smith kembali digelandang ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, setelah dianggap melanggar ketentuan dan aturan pemberian asimilasi napi. Terpidana kasus penganiayaan remaja itu kemudian ditempatkan di sel pengasingan atua one man one cell.
"(Bahar bin Smith) ditempatkan di one man on cell atau straf cell di Blok A (Antasena) kamar 9 (LP Gunung Sindur)," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga di Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Habib Bahar bin Smith dipenjara lagi setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada laki-laki terpidana berambut panjang itu dicabut.
Pencabutan itu terjadi karena dia dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimiliasi di rumah.
Silitonga menjelaskan, selama menjalani masa asimilasi, Bahar bin Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap meresahkan masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Video ceramah Bahar bin Smith yang telah menjadi viral itu dianggap dapat meresahkan di masyarakat.
Selain itu, Habib Bahar bin Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.
"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3/2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," ujar Silitonga.
Terpidana dijemput di rumahnya, pukul 02.00 WIB Selasa, oleh tim gabungan penegak hukum. Saat tiba di rumahSmith, kepala LP Cibinong membacakan SK pencabutan asimilasi bernomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473/2020.
Terpidana itu lalu dieksekusi ke LP Gunung Sindur, Bogor, dan tiba di sana pada pukul 03.15 WIB, kemudian diperiksa kesehatannya, sebelum akhirnya ditempatkan di sel pengasingan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
    
        Polisi Turun Tangan Selidiki Kecelakaan Kereta Api di Prambanan Sleman
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Siswa MA di Kota Jogja Ikuti Tes Kemampuan Akademik
 - Mahasiswa Arsitektur UKDW Belajar di Situs Pleret dan Pajimatan
 - Langit Awal November Akan Dihiasi Supermoon Terbesar 2025
 - Pemkab Bantul Siapkan Langkah Cegah Abrasi di Goa Cemara
 - MORAZEN Yogyakarta Ajak Generasi Muda Kolaborasi Lewat Youth Unmute
 - Cekcok Soal Rumah Warisan di Jogja Berujung Pengeroyokan
 - Pemda Diminta Percepat Pendataan Lahan Koperasi Merah Putih
 
Advertisement
Advertisement


            
