Advertisement
Bukan Penghinaan Presiden, Polisi Jerat Habib Bahar dengan Pasal Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Polisi membidik penceramah Habib Bahar bin Smith dengan pasal mengenai diskriminasi ras dan etnis.
Kepolisian Indonesia akan fokus memeriksa kasus ujaran Jokowi banci penceramah Habib Bahar bin Smith pada pasal diskriminasi ras dan etnis. Menurut Polisi, Habib Bahar tidak dilaporkan karena menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Advertisement
Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetya mengatakan jika Habib Bahar diduga menghina suku dan etnis. Hal itu dikatakan Dedi kepada Suara.com-jaringan Harianjogja.com melalui pesan singkat.
Hal itu sesuai dengan isi pasal yang disangkakan pelapor Bahar di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pasal yang disangkakan yakni tentang diskriminasi ras dan etnis.
"Pasal yang disangkakan dalam Pasal 16 JO Pasal 4 UU Nomor 40 tahun 2008. Jadi tidak ada unsur penghinaan presiden, " bebernya, Senin (3/12/2018).
Walaupun dianggap tidak ada unsur penghinaan kepada presiden, ia yakin pihak penyidik akan mengusut kasus ini dengan tuntas. Pasalnya yang dilakukan Bahar murni melanggar hukum pidana.
"Fokusnya ini [Diskriminasi Ras dan Etnis] dan nggak ada unsur politik murni pidana umum," bebernya.
Sebelumnya, dalam video yang sudah viral di media sosial, Bahar memyebut Jokowi sebagai presiden banci. Ucapan tersebut keluar dari mulutnya saat memberikan ceramah di wilayah Sumatera Selatan. Tidak hanya itu, ia juga mending Jokowi tidak memakmurkan rakyat tetapi memakmurkan kaum dengan etnis tertentu.
"Yang makmur Cina, yang makmur perusahaan perusahaan asing, yang makmur orang kafir," ujar Bahar dalam sebuah video ceramah yang sampai saat ini sedang dipermasalahkan.
Buntut dari video ini adalah pelaporan dari Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Habib Bahar Bin Smith ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (28/11/2018) pada pukul 16.45 WIB.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 Nomenber 2018. Sementara Sekjen Jokowi Mania, La Kamarudin melaporkan Habib Smith ke SPKT Bareskrim Polri, Rabu (28/11/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 20 Orang terluka dan Rausan Rumah Hancur Dampak Gempak 6,1 Ekuador
- Truk Tidak Kuat Menanjak Hantam Motor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 3 Luka-luka
- Berikut Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus yang Digelar Hari Ini
- Patung Biawak Wonosobo Viral, Ini Penuturan Pematungnya
- Mendagri Tito Karnavian Siap Mengkaji Kriteria Daerah Istimewa Surakarta Jika Serius Diusulkan
Advertisement

Land of Beauty2025 Hadirkan Experience Baru Festival Kecantikan dalam Tajuk Cherish Your Sparks
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tarif Tol Semarang ABC Mulai Naik per Sabtu 26 April 2025, Ini Daftar Harga Kenaikannya
- Mendagri Tito Karnavian Siap Mengkaji Kriteria Daerah Istimewa Surakarta Jika Serius Diusulkan
- Catat! MBR Suami Istri Hanya Boleh Manfaatkan Program FLPP 1 Kali
- Saksi Sebut Sekjen PDIP Hasto Pernah Bertemu Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
- Tim SAR Berhasil Evakuasi Jenazah Pendaki Sugeng Parwoto di Jurang Kedalaman 45 Meter Gunung Merbabu
- Sri Mulyani Gali Potensi Kerja Sama Pembiayaan Bank Dunia dengan Danantara
- Makam Paus Fransiskus Terbuat dari Marmer Bertuliskan FRANCISCUS
Advertisement
Advertisement