Advertisement
Mantan Bupati Semarang Siti Ambar Fathonah Dituntut 2 Bulan Penjara
Ilustrasi hakim - Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG-Mantan Bupati Semarang Siti Ambar Fathonah dituntut dua bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu berkaitan dengan pemberian sejumlah uang pada sebuah pergelaran wayang kulit.
Jaksa Penuntut Umum Perwira Putra Bangsawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (15/11/2018), juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp2,5 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan selama tiga bulan.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," katanya.
Menurut dia, terdakwa terbukti memberikan sejumlah uang saat kegiatan sedekah dusun yang digelar di Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, pada 23 September 2018.
BACA JUGA
Hal tersebut, menurut jaksa, sesuai dengan keterangan saksi serta barang bukti berupa rekaman yang dihadirkan dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim untuk menahan terdakwa setelah putusan perkara ini dijatuhkan nanti.
Terdakwa sendiri tidak di tahan selama menjalani proses hukum dalam perkara ini.
Dalam perkara tersebut, Ambar Fathonah diadili bersama terdakwa lain, yakni caleg DPRD Kabupaten Semarang Sarwono atas dugaan pelanggaran pidana yang sama di kegiatan tersebut.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Tri Retnaningsih yang menyidangkam perkara tersebut memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang hari Jumat (16/11/2018).
Sebelumnya, Siti Ambar Fathonah didakwa atas dugaan pelanggaran pidana pemilu, menyusul pemberian sejumlah uang pada sebuah pergelaran wayang kulit.
Calon Legislator Partai Golkar itu memberikan amplop berisi uang Rp300 ribu kepada panitia wayangan yang digelar saat sedekah dusun yang digelar di Desa Pakopen, Kecamatam Bandungan, Kabupaten Semarang, pada 23 September 2018.
Dalam acara itu, terdakwa Siti Ambar Fathonah sempat naik ke panggung dan meminta warga yang menyaksikan wayang kulit untuk memilih dirinya saat pemungutan suara pemilu pada 17 April 2019 mendatang.
Usai menyampaikan permintaan itu, Caleg DPRD Jawa Tengah Nomor Urut 1 tersebut kemudian memberikan amplop berisi uang Rp300 ribu kepada panitia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Bansos Makan Gratis Gunungkidul Cair, Didukung APBD Rp1,32 Miliar
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Langkah Berani Janice Tjen, Tantang Ratu Qatar Open Iga Swiatek
- WhatsApp Business Disorot, Uni Eropa Selidiki Dugaan Monopoli Meta AI
- Erwan Hendarwanto Latih Garudayaksa, Van Gastel: Tunjukkan Sihirmu
- JNE Berbagi Tali Asih untuk Insan Pers pada Peringatan HPN 2026
- Berani Speak Up, Leona Agustine Ungkap Dugaan Pelecehan oleh Musisi
- Senin Malam Diguyur Hujan, Tiga Titik Longsor Landa Gunungkidul
- Drone Jatuh di Kaesong, Korea Selatan Gerebek 18 Lokasi
Advertisement
Advertisement



