Advertisement
Mantan Bupati Semarang Siti Ambar Fathonah Dituntut 2 Bulan Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG-Mantan Bupati Semarang Siti Ambar Fathonah dituntut dua bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu berkaitan dengan pemberian sejumlah uang pada sebuah pergelaran wayang kulit.
Jaksa Penuntut Umum Perwira Putra Bangsawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (15/11/2018), juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp2,5 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan selama tiga bulan.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," katanya.
Menurut dia, terdakwa terbukti memberikan sejumlah uang saat kegiatan sedekah dusun yang digelar di Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, pada 23 September 2018.
Hal tersebut, menurut jaksa, sesuai dengan keterangan saksi serta barang bukti berupa rekaman yang dihadirkan dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim untuk menahan terdakwa setelah putusan perkara ini dijatuhkan nanti.
Terdakwa sendiri tidak di tahan selama menjalani proses hukum dalam perkara ini.
Dalam perkara tersebut, Ambar Fathonah diadili bersama terdakwa lain, yakni caleg DPRD Kabupaten Semarang Sarwono atas dugaan pelanggaran pidana yang sama di kegiatan tersebut.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Tri Retnaningsih yang menyidangkam perkara tersebut memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang hari Jumat (16/11/2018).
Sebelumnya, Siti Ambar Fathonah didakwa atas dugaan pelanggaran pidana pemilu, menyusul pemberian sejumlah uang pada sebuah pergelaran wayang kulit.
Calon Legislator Partai Golkar itu memberikan amplop berisi uang Rp300 ribu kepada panitia wayangan yang digelar saat sedekah dusun yang digelar di Desa Pakopen, Kecamatam Bandungan, Kabupaten Semarang, pada 23 September 2018.
Dalam acara itu, terdakwa Siti Ambar Fathonah sempat naik ke panggung dan meminta warga yang menyaksikan wayang kulit untuk memilih dirinya saat pemungutan suara pemilu pada 17 April 2019 mendatang.
Usai menyampaikan permintaan itu, Caleg DPRD Jawa Tengah Nomor Urut 1 tersebut kemudian memberikan amplop berisi uang Rp300 ribu kepada panitia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Dimas Diajeng Sleman 2025, Mahasiswa UNY dan UGM Jadi Pemenang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPU Tetapkan Istri Mendes PDT Sebagai Bupati Serang Hasil PSU
- Pelaku Usaha Ingin Penerbangan Langsung ke Bandara Ahmad Yani Segera Dibuka
- Polri Buru Pelaku Penipuan Modus Kripto Platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX
- KBRI Upayakan Perlindungan WNI di Kamboja
- Libur Panjang Waisak 2025: Tol Jagorawi Berlakukan Contraflow
- Harga Pangan Sabtu 10 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi 8 Hari di Jawa Timur
Advertisement